Paradigma Baru KUHP: Mengutamakan Edukasi daripada Sekadar Hukuman

Jumat, 12 Juni 2026 | 17:22:31 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa hukum pidana saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pemberian sanksi, melainkan lebih mengutamakan langkah preventif dan rehabilitasi.

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disebut membawa pergeseran paradigma dalam sistem hukum di Indonesia.

“Paradigma baru dalam KUHP dirancang agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar memberikan hukuman," ujar Otto, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru disusun dengan tujuan mencegah masyarakat melakukan pelanggaran hukum. Jika seseorang terlanjur melakukan tindak pidana, sistem ini difokuskan agar pelaku dapat memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kembali ke tengah masyarakat, serta tidak mengulangi pelanggarannya.

Pemerintah terus menyosialisasikan substansi KUHP baru ini, salah satunya melalui agenda Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Bang Otto di Banda Aceh, Sabtu (30/5/2026).

Dalam acara tersebut, Otto menggarisbawahi pentingnya penegakan hak asasi manusia yang berkelanjutan dan berkeadilan, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan hukum. Ia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi elemen krusial dalam pembangunan hukum nasional.

Di samping isu hukum, Wamenko menyoroti pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Ia mendukung program makan bergizi bagi generasi muda sebagai langkah strategis demi mencetak generasi yang kompetitif.

"Karena itu, program Makan Bergizi Gratis menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, kuat, dan siap bersaing di masa depan,” tuturnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh mahasiswa, anggota Peradi Aceh, serta pegiat hukum setempat. Acara berlangsung interaktif, menjadi wadah diskusi mengenai tantangan penegakan hukum dan HAM di Indonesia. 

Melalui dialog ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat mempererat hubungan dengan publik serta mendorong partisipasi dalam pembangunan hukum yang berkeadilan.

Terkini