Permendag 16/2026: Aturan Ekspor Sawit Perkuat Peran BUMN

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:50:44 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag).

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Kelapa Sawit difokuskan pada penguatan peran BUMN ekspor serta pengaturan masa transisi.

Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, dalam sosialisasi daring di Jakarta, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa secara substansi, Permendag 16/2026 tidak mengubah cakupan produk atau mekanisme utama dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 26 Tahun 2024.

"Secara konstruksi pasal tidak banyak berubah. Namun, ada penyesuaian terutama pada definisi, peran BUMN ekspor, serta pengaturan masa transisi," ujar Bayu. Komoditas yang diatur tetap mencakup lima produk turunan kelapa sawit: crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan residu.

Penyesuaian utama terletak pada penguatan peran BUMN ekspor. Mulai 1 Januari 2027, ekspor produk turunan sawit wajib dilakukan melalui BUMN ekspor yang memiliki Persetujuan Ekspor (PE). Hak ekspor tersebut diperoleh dari hasil domestic market obligation (DMO) atau pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha.

Pemerintah memberikan masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir yang sudah memiliki PE tetap dapat melakukan ekspor dengan kewajiban melaporkan aktivitasnya secara elektronik kepada BUMN ekspor. Seluruh PE yang terbit di masa transisi hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selama periode transisi, perusahaan eksportir tetap menjalankan kewajiban seperti penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), serta pembayaran kewajiban ekspor, namun kini melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN ekspor dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan ke depan.

Terkini