Kemenimipas Pastikan Layanan Publik Aman Selama Kebijakan WFH

Jumat, 10 April 2026 | 13:08:49 WIB
Kemenimipas Pastikan Layanan Publik Aman Selama Kebijakan WFH

JAKARTA - Kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian dalam upaya reformasi birokrasi. 

Di tengah penerapan work from home (WFH) setiap Jumat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa layanan publik tetap harus berjalan tanpa hambatan. Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH menjadi komitmen utama agar kualitas pelayanan tidak menurun meski pola kerja mengalami penyesuaian.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Skema Kerja Hybrid ASN Kemenimipas

Dalam pelaksanaannya, sistem kerja ASN di lingkungan Kemenimipas tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah. Pola kerja yang diterapkan merupakan kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH).

"Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," sebut Menteri Imipas Agus Andrianto dalam surat edaran yang dibagikan dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Melalui kebijakan ini, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas operasional.

Dasar Kebijakan dalam Surat Edaran Resmi

Penerapan sistem kerja ini memiliki landasan hukum yang jelas dan terstruktur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan kementerian.

Surat edaran ini menjadi acuan utama dalam penerapan sistem kerja hybrid yang bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenimipas.

Dengan aturan ini, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur negara.

Pembagian Tugas ASN Secara Selektif

Tidak semua ASN mendapatkan skema kerja WFH. Kebijakan ini hanya diberlakukan untuk pegawai yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

Sementara itu, ASN yang bekerja di bidang operasional tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa.

ASN layanan keimigrasian tetap WFO

ASN pemasyarakatan tetap WFO

ASN pengamanan tetap WFO

ASN pemeriksaan tetap WFO

ASN pengawasan tetap WFO

Dengan pembagian ini, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH tetap terjaga terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kewajiban Disiplin dan Pelaporan Digital

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kedisiplinan kerja berbasis digital. Sistem presensi dan pelaporan dilakukan secara daring melalui aplikasi Star-ASN.

Selain itu, pegawai juga harus melaporkan lokasi kerja dan memastikan selalu dapat dihubungi selama jam operasional berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas kerja meski tidak berada di kantor.

Pimpinan unit kerja juga memiliki tanggung jawab dalam memantau capaian kinerja pegawai serta memastikan komunikasi tetap berjalan lancar melalui sistem daring.

"Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Menteri Agus.

Dengan mekanisme ini, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH tetap berada dalam pengawasan ketat.

Efisiensi Anggaran dan Penguatan Digitalisasi

Selain mengatur sistem kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi sumber daya dan energi. Beberapa langkah strategis turut diterapkan untuk memperkuat efektivitas operasional kementerian.

Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen

Pembatasan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen

Optimalisasi rapat dan kegiatan secara daring

Penguatan sistem kerja berbasis digital

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar reformasi birokrasi. Dalam konteks ini, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH sekaligus mendukung efisiensi anggaran negara.

Transformasi Digital dalam Tata Kelola Pemerintahan

Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pemerintahan. Digitalisasi menjadi kunci utama agar pelayanan publik tetap berjalan cepat, transparan, dan efisien.

ASN didorong untuk memanfaatkan sistem informasi terpadu serta mengutamakan penggunaan transportasi publik dalam mendukung aktivitas kedinasan saat WFO.

Dengan pendekatan ini, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang lebih modern.

Dukungan terhadap Kebijakan Nasional

Penerapan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB. Tujuannya adalah menciptakan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif.

Penyesuaian ini diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, efisien, dan berbasis digital sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak serta ramah lingkungan dalam jangka panjang.

Dengan seluruh rangkaian kebijakan tersebut, Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH tetap menjadi prioritas utama di tengah transformasi sistem kerja ASN modern.

Terkini