Harga Token Listrik dan Tarif Listrik PLN 9–15 Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rinciannya

Senin, 09 Maret 2026 | 12:36:52 WIB
Harga Token Listrik dan Tarif Listrik PLN 9–15 Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rinciannya

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik menjadi informasi penting bagi masyarakat, khususnya bagi pelanggan listrik prabayar yang harus rutin membeli token agar pasokan listrik di rumah tetap tersedia. Pada pekan kedua Maret 2026, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga listrik yang berlaku bagi pelanggan PLN.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, biaya penggunaan listrik pada periode 9 hingga 15 Maret 2026 tetap sama seperti sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan masih mengikuti ketentuan yang berlaku sejak awal tahun.

Tarif Listrik Tidak Berubah pada Triwulan I 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token dan tarif listrik yang berlaku pada periode 9–15 Maret 2026.

Penetapan ini penting diketahui masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik prabayar yang harus membeli token secara rutin agar listrik di rumah tetap menyala.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan sepanjang Triwulan I 2026, yakni dari Januari hingga Maret 2026.

Artinya, harga listrik yang berlaku pada minggu kedua Maret ini masih sama dengan tarif yang telah diterapkan sebelumnya.

Tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dengan keputusan ini, baik pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik hingga akhir Maret 2026.

Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penentuan Tarif Listrik

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan. Penentuan tarif tersebut biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi.

Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan dalam penentuan tarif listrik antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah dunia, harga batu bara acuan, serta tingkat inflasi nasional.

Namun, untuk Triwulan I 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih stabil, terutama dalam hal kebutuhan energi listrik.

Rincian Tarif Listrik PLN untuk Berbagai Golongan

Melansir laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 9–15 Maret 2026.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Simulasi Pembelian Token Listrik Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu

Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:

(Nominal pembelian token ? PPJ) ÷ tarif listrik per kWh

Pembelian Token Rp100 Ribu

Berikut simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen, jika pelanggan membeli token listrik Rp100 ribu.

Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh

Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah:
(Rp 100.000 ? Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,78 kWh.

Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah:
(Rp 100.000 ? Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh.

Rumah tangga daya 2.200 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah:
(Rp 100.000 ? Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh.

Pembelian Token Rp50 Ribu

Berikut simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen, jika pelanggan membeli token listrik Rp50 ribu.

Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh

Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah:
(Rp 50.000 ? Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,88 kWh.

Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah:
(Rp 50.000 ? Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh.

Rumah tangga daya 2.200 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah:
(Rp 50.000 ? Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh.

Itulah harga token listrik terbaru 9–15 Maret 2026 yang bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam merencanakan pembelian token listrik selama sepekan.

Terkini