JAKARTA - Penumpang pesawat rute domestik perlu mencermati kembali ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan udara mulai tahun depan.
Maskapai Citilink Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait bagasi tercatat bagi penumpang penerbangan domestik yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026. Kebijakan ini menyangkut penyesuaian kapasitas bagasi gratis, khususnya untuk penerbangan dengan armada tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, Citilink menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan layanan bagasi dengan standar keselamatan penerbangan, kapasitas pesawat, serta regulasi yang berlaku. Maskapai juga mengimbau penumpang agar memahami ketentuan baru ini guna menghindari kendala saat proses keberangkatan di bandara.
Ketentuan Baru Bagasi Tercatat Armada A320
Dalam aturan terbaru ini, Citilink menetapkan batas maksimal bagasi tercatat gratis untuk penerbangan domestik menggunakan pesawat Airbus A320 sebesar 10 kilogram. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang umum yang membeli tiket penerbangan domestik Citilink.
Namun demikian, Citilink tetap memberikan keuntungan tambahan bagi penumpang yang tergabung sebagai member LinkMiles. Penumpang yang terdaftar sebagai member LinkMiles dan melakukan pembelian tiket melalui situs resmi atau aplikasi Citilink tetap memperoleh fasilitas bagasi tercatat sebesar 15 kilogram.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan setia Citilink, sekaligus mendorong pemanfaatan kanal digital resmi dalam pembelian tiket penerbangan.
Bagasi Penumpang Pesawat ATR Tetap Sama
Sementara itu, untuk penumpang yang melakukan penerbangan domestik menggunakan armada ATR 72-600, Citilink tidak melakukan perubahan ketentuan bagasi tercatat. Penumpang dengan armada jenis ini tetap mendapatkan fasilitas bagasi tercatat gratis sebesar 10 kilogram.
Dengan demikian, penyesuaian aturan bagasi ini lebih difokuskan pada penerbangan yang menggunakan armada Airbus A320. Citilink memastikan bahwa kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik pesawat serta kebutuhan operasional masing-masing armada.
Penumpang diimbau untuk memperhatikan jenis pesawat yang digunakan dalam penerbangan mereka agar dapat menyesuaikan jumlah bagasi yang dibawa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagasi Kabin Tetap Berlaku 7 Kilogram
Di tengah adanya penyesuaian bagasi tercatat, Citilink memastikan bahwa ketentuan bagasi kabin tidak mengalami perubahan. Untuk seluruh penerbangan domestik, baik menggunakan armada Airbus A320 maupun ATR 72-600, penumpang tetap mendapatkan jatah bagasi kabin sebesar 7 kilogram.
Ketentuan bagasi kabin ini berlaku secara konsisten di seluruh rute domestik Citilink. Dengan demikian, penumpang masih dapat membawa barang-barang penting ke dalam kabin sesuai batas berat yang ditetapkan tanpa adanya penyesuaian tambahan.
Citilink menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penerbangan, serta memastikan proses boarding berjalan tertib dan efisien.
Aturan Berlaku untuk Tiket Mulai 1 Maret 2026
Citilink menegaskan bahwa ketentuan bagasi baru ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2026. Sementara itu, penumpang yang telah membeli tiket sebelum tanggal tersebut tetap mendapatkan fasilitas bagasi sesuai dengan ketentuan lama yang tertera pada saat pembelian tiket.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi penumpang yang telah merencanakan perjalanan jauh hari sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada perubahan mendadak terhadap hak bagasi bagi penumpang yang telah melakukan pembelian tiket sebelum aturan baru diberlakukan.
Maskapai juga mengingatkan penumpang untuk selalu memeriksa detail ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket atau konfirmasi pemesanan sebelum melakukan perjalanan.
Imbauan Citilink dan Dasar Regulasi
Citilink mengimbau seluruh penumpang untuk memperhatikan kapasitas bagasi yang dibawa sebelum berangkat ke bandara. Hal ini disampaikan untuk menghindari kelebihan bagasi yang dapat menyebabkan antrean tambahan saat proses check-in.
"Citilink mengimbau kepada seluruh penumpang untuk dapat memperhatikan kapasitas bagasi yang dibawanya sebelum penerbangan untuk menghindari adanya kelebihan bagasi yang dapat menyebabkan antrean di bandara," ujar Corporate Secretary & CSR Group Head PT Citilink Indonesia Tashia Scholz, di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan bagasi tersebut telah disusun sesuai dengan standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor kapasitas dan daya muat pesawat.
Citilink memastikan bahwa penerapan aturan baru ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan. Maskapai berharap penyesuaian tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa penerbangan Citilink.
Dengan memahami ketentuan bagasi terbaru ini sejak awal, penumpang diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menikmati pengalaman terbang yang lancar tanpa kendala administratif di bandara.