Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 | 08:43:41 WIB
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah

JAKARTA - Tingginya angka perceraian di sejumlah daerah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena dampaknya yang luas terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), persoalan ini dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Karena itu, keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dipandang memiliki peran strategis dalam menekan laju perceraian.

Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar meminta pengurus BP4 Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2030 untuk mengambil peran aktif dalam menurunkan angka perceraian di wilayah tersebut. Pesan itu disampaikan Menag saat melantik pengurus BP4 Kepri periode 2025–2030 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu malam.

“Keberadaan BP4 sangat penting bagi Kepri, sebagai salah satu provinsi dengan angka perceraian cukup tinggi di Indonesia,” kata Menag Nasarudin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BP4 Pusat.

Dalam arahannya, Menag menyoroti kondisi perceraian di Kepri yang dinilai cukup memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa tren perceraian di provinsi tersebut didominasi oleh cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri, angka perceraian sepanjang 2025 tercatat mencapai 4.298 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.266 kasus merupakan cerai gugat, sementara cerai talak tercatat sebanyak 1.032 kasus. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar perceraian terjadi atas inisiatif istri, yang menurut Menag perlu dicermati secara lebih mendalam.

Nasarudin kemudian membagikan pengamatannya terhadap fenomena serupa yang ia temui di daerah lain. Ia mencontohkan kondisi di Pengadilan Agama Jakarta Timur, di mana setiap hari terlihat antrean panjang para istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Ia menyebut bahwa kasus perceraian cenderung banyak terjadi di kota-kota besar. Selain itu, usia pernikahan yang berakhir dengan perceraian rata-rata masih tergolong muda, yakni pada lima tahun pertama pernikahan.

“Sekitar 80 persen angka perceraian didominasi pernikahan berusia lima tahun ke bawah, sehingga banyak yang menjadi janda muda. Ini berbanding lurus dengan meningkatnya perkawinan di bawah tangan,” ungkapnya.

Menurut Menag, tingginya angka perceraian tidak hanya menjadi persoalan pasangan suami istri, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Salah satu dampak yang paling nyata adalah munculnya kelompok masyarakat miskin baru akibat perceraian. Dalam banyak kasus, pihak yang paling rentan secara ekonomi adalah istri dan anak.

Oleh karena itu, Menag mendorong BP4 Kepri untuk meningkatkan kontribusi dan perannya dalam meminimalisir perceraian. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan pendampingan sejak dini, agar konflik rumah tangga tidak berujung pada perceraian.

Selain dampak ekonomi, Nasarudin juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami anak-anak dari keluarga yang bercerai. Ia menyebutkan bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan kuat antara perceraian orang tua dan meningkatnya kenakalan remaja.

Menurutnya, sekitar 80 persen kasus kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, lahir dari keluarga yang berantakan atau mengalami perceraian. Fakta ini memperkuat pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.

Menag juga mengaitkan persoalan keluarga dengan nilai-nilai keagamaan. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar ayat dalam Al Quran berbicara tentang rumah tangga, bukan tentang negara atau masyarakat secara langsung.

Ia menegaskan bahwa sekitar 60 persen ayat di dalam Al Quran mengatur dan membahas persoalan keluarga. Sementara itu, sangat sedikit ayat yang secara khusus membahas negara atau masyarakat.

Menurut Nasarudin, hal ini menunjukkan bahwa keluarga merupakan unit paling dasar dan paling penting dalam membangun tatanan sosial yang sehat. Ia menegaskan tidak mungkin membangun negara yang ideal apabila masyarakatnya tersusun dari keluarga-keluarga yang rapuh.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang ideal hanya dapat terbentuk dari keluarga yang utuh dan harmonis. Keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat, dan pada akhirnya akan menopang terwujudnya negara yang kuat.

“Oleh karena itu, penting membina sebuah rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Harapan kita, BP4 Kepri dapat mengurangi angka perceraian melalui pencegahan dan intervensi dini,” demikian Menag Nasarudin.

Melalui peran aktif BP4 Kepri, pemerintah berharap upaya pembinaan perkawinan dapat berjalan lebih optimal. Dengan pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis nilai keagamaan, BP4 diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan keluarga sekaligus menekan angka perceraian di Kepulauan Riau.

Terkini