OJK Terima 4.344 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal hingga Mei 2025, Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas Fintech Abal abal

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:25:50 WIB
OJK Terima 4.344 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal hingga Mei 2025, Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas Fintech Abal abal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat terkait layanan pinjaman daring (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2025. Dari periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK mencatat telah menerima 5.287 pengaduan, dengan sebesar 4.344 kasus di antaranya merupakan pengaduan pinjaman online ilegal.

“Pengaduan yang kami terima sebagian besar berkaitan dengan praktik pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin, serta identitas penyelenggara yang tidak jelas. Dari total pengaduan tersebut, 4.344 adalah terkait pinjaman online ilegal, sementara 943 sisanya merupakan investasi ilegal,” ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Permintaan Layanan Konsumen Tembus 170 Ribu

Secara keseluruhan, OJK juga mencatat lonjakan signifikan dalam permintaan layanan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sejak awal tahun hingga 23 Mei 2025, OJK menerima 170.768 permintaan layanan, di mana 15.278 di antaranya merupakan pengaduan formal dari masyarakat.

Kenaikan jumlah pengaduan ini menunjukkan semakin luasnya dampak penyalahgunaan platform digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam penyediaan layanan keuangan ilegal yang kerap menjebak masyarakat awam melalui aplikasi pinjaman instan, SMS, atau penawaran via media sosial.

“OJK secara aktif menerima dan memproses semua bentuk laporan serta pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman daring,” jelas Hasan Fawzi.

Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan

Sebagai upaya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus melakukan investigasi dan penghentian terhadap entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, juga ditemukan 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi di internet.

“Semua entitas ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Satgas PASTI telah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menghentikan operasional mereka dan mencegah akses publik terhadap layanan ilegal tersebut,” tegas Hasan.

Nomor Kontak hingga Rekening Bank Diblokir

Tak hanya menghentikan operasional pinjol ilegal, Satgas PASTI juga secara aktif memutus jalur komunikasi mereka. Sebanyak 2.422 nomor kontak yang digunakan oleh penyelenggara layanan pinjol ilegal diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Langkah ini bertujuan untuk menghentikan praktik teror dan intimidasi yang kerap dilakukan oleh debt collector dari layanan pinjol ilegal kepada para peminjam, termasuk keluarga dan kerabat mereka.

Sementara itu, lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga melaporkan bahwa hingga 23 Mei 2025 telah menerima 128.281 laporan masyarakat terkait berbagai bentuk penipuan dan kejahatan siber.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa jumlah rekening bank yang dilaporkan berkaitan dengan tindak penipuan mencapai 208.333 rekening. Dari total tersebut, sebanyak 47.891 rekening telah berhasil diblokir.

Adapun kerugian yang telah dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun, sedangkan dana yang berhasil dibekukan atau diamankan dari rekening-rekening yang diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal telah merugikan masyarakat dalam skala yang sangat besar. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambah Hasan Fawzi.

Edukasi dan Literasi Jadi Kunci Pencegahan

OJK menegaskan bahwa langkah penindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal akan terus ditingkatkan. Namun demikian, edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat dinilai sebagai langkah paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran layanan keuangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman cepat cair tanpa jaminan yang biasanya datang dari sumber tidak jelas. Pastikan hanya menggunakan layanan yang terdaftar dan berizin di OJK,” ucap Hasan.

OJK juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan saluran informasi resmi, seperti situs OJK dan aplikasi mobile perlindungan konsumen, untuk memverifikasi legalitas penyelenggara fintech, sebelum melakukan pinjaman ataupun investasi.

Akses Cek Legalitas Fintech dan Investasi

Untuk mendukung transparansi dan mendorong perilaku keuangan yang sehat, OJK menyediakan fitur pengecekan terhadap legalitas penyelenggara fintech lending dan entitas investasi digital.

Masyarakat dapat mengecek apakah suatu entitas memiliki izin resmi dari OJK dengan cara mengakses:

Situs resmi OJK (www.ojk.go.id)

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

Layanan kontak 157 atau WhatsApp OJK

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan langsung jika menemukan entitas yang mencurigakan atau mengalami kerugian akibat praktik keuangan ilegal.

Komitmen OJK: Proteksi Masyarakat dari Ancaman Fintech Abal-abal

Kasus pinjaman online ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen dan keamanan digital. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menghadapi ancaman ini.

“Melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal adalah prioritas kami. Kerja sama antara regulator, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting agar kita dapat bersama-sama memberantas entitas-entitas ilegal yang merusak ekosistem keuangan digital Indonesia,” tutup Hasan Fawzi.

Terkini