Apa Itu Asuransi Askrida Syariah, Produk, dan Cara Belinya

Sabtu, 29 Maret 2025 | 23:38:55 WIB
Asuransi Askrida Syariah

Asuransi Askrida Syariah adalah perusahaan asuransi yang awalnya dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebelum akhirnya berada di bawah pengelolaan Menteri Dalam Negeri Indonesia. 

Perusahaan ini menawarkan berbagai produk, mulai dari asuransi mobil, asuransi harta benda, hingga asuransi kecelakaan, dengan produk asuransi mobil yang menjadi salah satu unggulannya karena manfaat polis yang lengkap.

Secara hukum, Asuransi Askrida Syariah berdiri berdasarkan Akta Notaris Kartono, SH No. 580 tanggal 28 September 2017 dan telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0044696.AH.01.01 pada 10 Oktober 2017. 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis dan produk yang ditawarkan, simak penjelasan berikut.

Apa Itu Asuransi Askrida Syariah?

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kerugian berbasis syariah, Asuransi Askrida Syariah didirikan berdasarkan Akta Notaris Kartono, SH No. 580 pada 28 September 2017 dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0044696.AH.01.01 pada 10 Oktober 2017.

Perusahaan ini beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan prinsip syariah dalam setiap layanannya. 

Kantor pusatnya berlokasi di Graha Askrida, Pusat Niaga Cempaka Mas Blok M.1/36, Jl. Letjen Soeprapto, Jakarta 10640.

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, integritas, serta keadilan. 

Prinsip ini menjadi dasar dalam membangun kepercayaan dengan pelanggan, yang diwujudkan melalui pelayanan profesional.

Berdasarkan informasi dari situs resminya, perusahaan menerapkan nilai-nilai yang terangkum dalam konsep HANIF, yaitu Harmoni, Amanah, Niat Tulus Melayani, Integritas, dan Faedah.

Harmoni: Mengutamakan kerja sama tim yang kuat dan sinergis demi hasil terbaik.

Amanah: Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengembangkan kompetensi diri, serta bersikap objektif.

Niat Tulus Melayani: Bekerja dengan hati dan berkomitmen untuk memberikan layanan optimal.

Integritas: Menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap perkataan dan tindakan.

Faedah: Berorientasi pada kebermanfaatan bagi sesama dan lingkungan sekitar.

Daftar Produk dan Polis Askrida Syariah

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. 

Perlindungan ini berlaku berdasarkan syarat dan kondisi yang telah dicetak, dicantumkan, dilekatkan, atau ditambahkan melalui endorsement pada polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung.

Cakupan Perlindungan

Polis asuransi kendaraan ini memberikan jaminan terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi akibat berbagai risiko berikut:

Kecelakaan, termasuk tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, atau kendaraan terbalik.

Tindak kejahatan, seperti pencurian, baik yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, maupun metode lainnya.

Perbuatan jahat yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan kendaraan.

Kebakaran, baik akibat benda lain di sekitarnya maupun dari tempat penyimpanan kendaraan itu sendiri.

Sambaran petir, yang dapat merusak kendaraan secara langsung.

Kerusakan akibat air atau alat pemadam yang digunakan dalam usaha pemadaman kebakaran.

Pemusnahan kendaraan atas perintah pihak berwenang sebagai langkah untuk menghambat penyebaran kebakaran lebih luas.

Selain itu, perlindungan tetap berlaku apabila kendaraan sedang berada di kapal feri untuk penyeberangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 

Jika kapal mengalami kecelakaan, maka kerugian yang dialami kendaraan tertanggung juga masuk dalam cakupan perlindungan.

Pengecualian Perlindungan

Beberapa kondisi dan kejadian tertentu tidak masuk dalam cakupan perlindungan asuransi kendaraan, di antaranya:

a. Kendaraan digunakan untuk:

Menarik atau mendorong kendaraan lain atau benda tertentu.

Mengajar mengemudi.

Mengikuti perlombaan, latihan kecepatan, atau kegiatan yang melibatkan uji keterampilan mengemudi.

Karnaval, pawai, kampanye, demonstrasi, atau unjuk rasa.

Melakukan tindakan kejahatan.

Digunakan di luar ketentuan yang tercantum dalam polis.

b. Kerugian akibat:

Penipuan, penggelapan, atau tindakan hipnotis.

Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

Tertanggung sendiri.

Anggota keluarga tertanggung seperti suami, istri, anak, orang tua, atau saudara kandung.

Orang yang bekerja untuk tertanggung atau yang diberi izin menggunakan kendaraan.

Pengurus, pemegang saham, atau karyawan tertanggung jika kendaraan dimiliki oleh badan hukum.

c. Kendaraan mengalami kerusakan karena membawa muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pabrikan.

Perluasan Perlindungan

Pemegang polis dapat menambahkan jaminan tambahan untuk mendapatkan perlindungan lebih luas, termasuk:

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang mencakup:

Ganti rugi atas kerusakan harta benda milik pihak lain akibat kendaraan tertanggung.

Biaya pengobatan, cedera fisik, atau kematian yang dialami pihak ketiga akibat kendaraan tertanggung.

Biaya hukum, termasuk biaya perkara atau konsultasi dengan ahli hukum dalam penyelesaian klaim terkait tanggung jawab hukum, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak asuransi.

Risiko yang Tidak Ditanggung

Beberapa hal yang tidak ditanggung oleh polis dan menjadi risiko yang harus ditanggung sendiri oleh pemilik kendaraan, antara lain:

Kerusakan atau kehilangan barang maupun hewan yang berada di dalam kendaraan.

Kerusakan akibat zat kimia, air, atau benda cair lainnya.

Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi.

Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.

Kendaraan dikendarai dalam keadaan pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.

Kendaraan dipaksakan untuk dikemudikan meskipun dalam kondisi tidak layak jalan.

Kendaraan digunakan di jalan yang tidak diperuntukkan untuk lalu lintas kendaraan bermotor atau melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

2. Asuransi Syifa Askrida

Asuransi Syifa Askrida adalah produk perlindungan kesehatan yang dirancang khusus bagi kelompok atau perusahaan (Employee Benefit). 

Produk ini mencakup berbagai manfaat kesehatan, termasuk layanan Rawat Inap, Rawat Jalan, perawatan Gigi, persalinan, bantuan untuk pembelian kacamata, serta Medical Check Up.

Metode Pembayaran Klaim

a. Provider System

Dalam skema ini, peserta dapat memanfaatkan jaringan fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama dengan Askrida Syariah. 

Dengan sistem ini, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa perlu melakukan pembayaran di awal (Cashless).

b. Reimbursement System

Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memilih rumah sakit dan dokter sesuai keinginan. 

Peserta terlebih dahulu menanggung biaya perawatan dan pemeriksaan medis, yang kemudian dapat diklaim untuk mendapatkan penggantian sesuai dengan ketentuan program yang dimiliki.

3. Asuransi Perjalanan

Asuransi Perjalanan Askrida Syariah dirancang untuk memberikan perlindungan bagi peserta yang melakukan perjalanan, baik untuk keperluan liburan maupun ibadah umroh. 

Dengan adanya asuransi ini, peserta dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan.

a. Asuransi Umroh

Produk asuransi perjalanan khusus bagi peserta yang akan menjalankan ibadah umroh. Perlindungan ini membantu peserta agar dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Manfaat Perlindungan

Peserta berhak mengajukan klaim apabila mengalami kerugian selama perjalanan, baik untuk rute domestik maupun internasional. Perlindungan yang diberikan meliputi:

Santunan Kematian & Cacat Tetap: Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap, dengan nilai pertanggungan hingga 100%.

Biaya Perawatan Medis: Menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan atau sakit selama perjalanan, sesuai dengan batas manfaat yang dipilih. Untuk perjalanan domestik, perlindungan hanya berlaku untuk biaya medis akibat kecelakaan.

Evakuasi & Repatriasi Medis: Menanggung biaya pemindahan peserta ke fasilitas medis terdekat atau pemulangan ke tempat tinggal jika mengalami kondisi darurat medis.

Repatriasi Jenazah: Menanggung biaya pemulangan jenazah peserta ke tempat tinggal resmi.

Pendampingan Keluarga: Menanggung biaya perjalanan anggota keluarga terdekat untuk mendampingi peserta yang dirawat di rumah sakit akibat cedera atau penyakit serius.

Pendampingan Anak: Jika peserta yang bepergian bersama anak di bawah 15 tahun harus dirawat di rumah sakit, asuransi akan menanggung biaya pendamping bagi anak tersebut.

Pembatalan & Penundaan Perjalanan: Mengganti biaya tiket yang telah dibayarkan apabila perjalanan dibatalkan atau ditunda karena alasan yang dijamin dalam polis, seperti sakit parah atau karantina wajib.

Keterlambatan Penerbangan: Memberikan santunan jika penerbangan tertunda lebih dari 6 jam akibat faktor cuaca buruk, masalah teknis, atau alasan lain yang dinyatakan oleh otoritas bandara.

Tertinggal Penerbangan Lanjutan: Memberikan santunan apabila peserta tertinggal penerbangan lanjutan karena keterlambatan penerbangan sebelumnya dan tidak ada alternatif transportasi dalam 6 jam.

Pembajakan Pesawat: Memberikan santunan jika terjadi pembajakan pesawat yang menyebabkan gangguan perjalanan selama lebih dari 12 jam.

Keterlambatan & Kehilangan Bagasi: Mengganti biaya kebutuhan darurat jika bagasi terlambat lebih dari 6 jam atau memberikan santunan jika bagasi hilang atau rusak selama penerbangan.

Kehilangan Barang Pribadi: Menanggung kehilangan barang berharga seperti laptop, kamera, atau ponsel selama perjalanan, kecuali uang, perhiasan, atau dokumen penting.

Kehilangan Dokumen Perjalanan: Mengganti biaya pengurusan ulang dokumen seperti paspor, tiket, atau visa yang hilang di luar negeri.

Biaya Telepon Darurat: Menanggung biaya telepon darurat yang dilakukan untuk mendapatkan bantuan medis selama perjalanan.

Santunan Pemakaman: Memberikan santunan jika peserta meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan selama perjalanan internasional.

Perpanjangan Perlindungan Otomatis: Jika peserta masih menjalani perawatan di luar negeri akibat kondisi yang dijamin dalam polis, masa perlindungan dapat diperpanjang hingga 30 hari tanpa biaya tambahan.

Ketentuan Khusus

Peserta harus dalam kondisi sehat saat polis mulai berlaku.

Usia maksimal peserta adalah 70 tahun. Untuk usia 71-75 tahun, dikenakan tambahan kontribusi 50%.

Produk ini hanya berlaku untuk individu, tidak tersedia dalam paket keluarga.

Perjalanan umroh maksimal 10 hari untuk Paket Silver dan 25 hari untuk Paket Gold.

Sistem klaim menggunakan metode reimbursement.

Untuk klaim kehilangan bagasi atau barang pribadi, peserta harus melaporkan kejadian ke pihak berwenang.

b. Asuransi Perjalanan Domestik & Internasional

Askrida Syariah juga menyediakan asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan bagi traveler, baik untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perjalanan lebih nyaman dan aman.

5. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi ini memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, cacat sementara, atau membutuhkan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Luas Jaminan

Perlindungan diberikan untuk kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan, baik fisik maupun kimia, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja, dan berasal dari luar sehingga mengakibatkan luka yang dapat dibuktikan secara medis. Jaminan mencakup:

Keracunan akibat menghirup gas atau uap beracun, kecuali jika disengaja.

Terjangkit virus atau kuman penyakit.

Mati lemas atau tenggelam.

Pengecualian

Asuransi ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh peserta yang:

Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.

Berpartisipasi dalam olahraga bela diri, perlombaan kendaraan bermotor, atau olahraga ekstrem seperti mendaki gunung, olahraga udara, dan air.

Terlibat dalam tindakan kejahatan, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Mengalami kondisi medis seperti hernia, epilepsi, atau sengatan matahari.

Terjangkit virus atau kuman yang menyebabkan demam.

Mengalami komplikasi penyakit yang memperburuk kondisi akibat kecelakaan.

Perluasan Jaminan

Asuransi ini juga mencakup:

Risiko kematian, cacat tetap, serta biaya perawatan akibat masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka.

Komplikasi atau memburuknya kondisi medis yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dijamin dalam polis selama masa perawatan.

5. Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran Askrida Syariah memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan harta benda yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.

Luas Jaminan

Kebakaran: Terjadi akibat kelalaian peserta, api yang menjalar, hubungan arus pendek, atau kebakaran yang dipicu oleh ledakan.

Petir: Kerusakan yang terjadi langsung akibat sambaran petir.

Ledakan: Setiap pelepasan tenaga yang terjadi secara tiba-tiba akibat ekspansi gas atau uap.

Kejatuhan Pesawat Terbang: Benturan langsung antara pesawat terbang atau helikopter dengan harta benda yang dipertanggungkan.

Asap: Kerusakan yang disebabkan oleh asap dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

Pengecualian

Asuransi ini tidak menanggung kerugian akibat:

Pencurian atau kehilangan selama kebakaran.

Kesengajaan oleh peserta, wakil peserta, atau pihak lain atas perintah peserta, kecuali dapat dibuktikan di luar kendali peserta.

Kelalaian peserta atau wakilnya.

Kebakaran hutan, semak, alang-alang, atau gambut.

Ledakan bahan peledak.

Reaksi nuklir, termasuk radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, baik di dalam maupun di luar bangunan yang diasuransikan.

Bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.

Gangguan usaha dalam bentuk apa pun.

Risiko Sendiri

Setiap klaim yang diajukan, peserta wajib menanggung jumlah risiko sendiri sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.

6. Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi ini merupakan produk perlindungan yang memberikan jaminan atas risiko kerugian yang timbul akibat praktik profesi medis.

Dalam hal ini, asuransi melindungi tertanggung dari kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi atas cedera fisik yang terjadi dalam ruang lingkup jaminan selama masa berlaku polis. Manfaat dari asuransi ini meliputi:

Advokasi dalam ranah medikolegal.

Perlindungan terhadap reputasi profesional dokter.

Membangun solidaritas dan kerja sama antar dokter.

Pendampingan hukum sejak dini bagi dokter yang menghadapi kasus medikolegal.

Pembebasan dari tuntutan hukum terkait dugaan malpraktik dan kelalaian medis.

Kompensasi atas gugatan pasien.

Pembiayaan proses hukum dalam penyelesaian gugatan.

Bimbingan dalam aspek medikolegal.

Meningkatkan kesadaran akan hukum, etika, dan praktik profesional yang baik.

Dukungan dari organisasi profesi yang berkaitan.

7. Asuransi Kebongkaran

Asuransi kebongkaran merupakan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau perusakan properti yang terjadi akibat pengambilan paksa oleh pihak yang tidak berhak di dalam suatu bangunan atau lokasi tertentu.

Luas Jaminan

Asuransi ini menjamin nilai pertanggungan yang tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan untuk setiap objek atau total keseluruhan objek yang dipertanggungkan.

Pengecualian

Perlindungan ini tidak mencakup kehilangan atau kerusakan atas:

Mesin hiburan atau permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.

Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang, perangko, atau karya seni.

Buku bisnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola, dan rancangan.

Sistem rekaman komputer.

Minuman beralkohol, cerutu, tembakau, dan rokok.

Kaca eksternal selain lembaran kaca biasa, kecuali dinyatakan dalam polis atau endorsement.

Kerugian atau Kerusakan sebagai Konsekuensi

Kebakaran.

Ledakan, kecuali yang disebabkan oleh bahan peledak yang digunakan pencuri.

8. Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian, kerusakan, serta tanggung jawab hukum atas barang yang diangkut melalui jalur laut maupun jalur lainnya.

Luas Jaminan

Menjamin risiko kerusakan atau kehilangan barang akibat:

Kebakaran atau ledakan.

Kapal kandas, terdampar, tenggelam, atau terbalik.

Kecelakaan alat angkut darat seperti tabrakan, benturan, atau keluar jalur.

Tabrakan kapal dengan kapal lain atau benda selain air.

Pembongkaran darurat di pelabuhan.

Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, atau petir.

Pengecualian

Asuransi tidak menjamin kerugian akibat:

Kesengajaan tertanggung.

Kebocoran atau penyusutan wajar dalam berat atau volume.

Pembungkusan atau persiapan barang yang tidak memadai.

Kerusakan dari sifat alami barang yang diasuransikan.

Keterlambatan, walaupun akibat risiko yang ditanggung.

Kegagalan keuangan pemilik atau operator kapal.

Senjata perang berbasis tenaga atom atau nuklir.

Kehilangan barang dari kontainer atau mobil boks dengan segel utuh.

Perluasan Jaminan

Dapat diperluas untuk memberikan ganti rugi dalam kasus tabrakan kapal dengan kapal lain, di mana kedua belah pihak dianggap bersalah.

Risiko Sendiri

Jika pemilik kapal mengajukan klaim, tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung dan memiliki hak untuk membela klaim tersebut.

9. Asuransi Rangka Kapal

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan pada rangka dan mesin kapal akibat berbagai risiko selama periode asuransi.

Luas Jaminan

Meliputi kerusakan akibat:

Risiko di laut, sungai, danau, atau jalur perairan lainnya.

Kebakaran atau ledakan.

Pencurian dengan kekerasan oleh pihak luar kapal.

Jettison (pelepasan muatan untuk keselamatan kapal).

Perampokan.

Kerusakan atau kecelakaan pada reaktor nuklir.

Benturan dengan pesawat terbang, alat angkut darat, atau infrastruktur pelabuhan.

Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir.

Menjamin kerusakan akibat:

Kecelakaan saat bongkar muat atau pemindahan bahan bakar.

Pecahnya boiler, patahnya tangkai penggerak, atau cacat tersembunyi pada mesin kapal.

Kelalaian awak kapal atau bengkel perbaikan.

Tindakan Barraty oleh nahkoda, perwira, atau awak kapal.

Pengecualian

Tidak mencakup:

Biaya pemindahan rongsokan atau penghalang lainnya.

Kargo dan harta pribadi di luar harta benda kapal.

Cedera badan atau kehilangan nyawa.

Polusi atau kontaminasi kecuali akibat tabrakan kapal.

Risiko Sendiri

Jika klaim melebihi batas yang ditetapkan, jumlah kelebihan akan dikurangkan.

Tidak berlaku untuk kerugian total atau konstruktif total kapal.

Depresiasi nilai kapal akibat kerusakan yang tidak diperbaiki dalam periode asuransi.

10. Asuransi Mesin

Asuransi mesin adalah jenis perlindungan yang menjamin pemilik terhadap risiko kerusakan atau kehilangan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada mesin yang telah diasuransikan.

Luas Jaminan:

Kerusakan akibat cacat bahan atau kesalahan dalam proses pembuatan, kesalahan desain, kelalaian manusia, atau gangguan listrik seperti arus pendek.

Gangguan operasional akibat kurangnya keahlian teknis, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan yang tidak sesuai standar, ledakan mekanis, robekan akibat gaya sentrifugal, hingga dampak dari badai atau faktor lain yang tidak dikecualikan secara eksplisit.

Berlaku untuk mesin yang telah melewati tahap uji kelayakan operasional, baik dalam kondisi aktif, tidak beroperasi, dalam proses pembongkaran untuk perawatan, atau saat dilakukan pemindahan di lokasi yang sama, termasuk saat pemasangan kembali.

Pengecualian:

Asuransi ini tidak menanggung:

Jika lebih dari satu mesin mengalami kerusakan atau kehilangan dalam satu kejadian, maka hanya risiko tertinggi yang akan ditanggung.

Kerusakan pada komponen yang bersifat dapat diganti seperti cetakan, tuangan, roller berukir, dan lainnya.

Gangguan akibat petir, kebakaran, pencurian, kebongkaran, percobaan pencurian, runtuhnya bangunan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, serta bencana alam lainnya.

Kerusakan di mana pemasok, kontraktor, atau bengkel sudah memiliki tanggung jawab secara hukum atau melalui kontrak.

Kerusakan yang berasal dari cacat tersembunyi yang telah diketahui sebelum polis berlaku, baik disadari oleh Tertanggung maupun tidak.

Kerusakan akibat tindakan disengaja atau kelalaian ekstrim dari pemilik atau perwakilannya.

Kerugian akibat konflik bersenjata seperti perang, invasi, tindakan musuh asing, kerusuhan, perang saudara, atau tindakan kriminal kolektif lainnya sebagaimana diatur dalam polis.

Kerusakan akibat paparan radiasi atau reaksi nuklir.

Kehilangan atau penurunan kualitas akibat penggunaan secara terus-menerus.

11. Asuransi Alat Berat

Jenis perlindungan ini memberikan jaminan penggantian atas kerusakan atau kehilangan alat berat yang diasuransikan apabila mengalami kejadian yang termasuk dalam risiko yang dijamin oleh polis.

12. Asuransi Uang

Asuransi ini melindungi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan uang tunai selama proses penyimpanan di brankas atau dalam perjalanan pengiriman.

13. Asuransi Semua Risiko Kontraktor

Perlindungan ini dirancang untuk industri konstruksi guna mengatasi berbagai risiko yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek, peningkatan biaya, serta tanggung jawab hukum yang timbul akibat gangguan yang terjadi selama proses konstruksi.

14. Asuransi Semua Risiko Pemasangan

Jenis perlindungan ini secara khusus memberikan jaminan bagi pemasangan dan instalasi peralatan, termasuk pabrik listrik, mesin industri, dan komponen permesinan lainnya, terhadap berbagai risiko selama proses pemasangan berlangsung.

Cara Beli Askrida Syariah

Kamu bisa membeli polis secara online dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs resmi Askrida. 

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembelian secara daring, kamu juga dapat menghubungi call center ASKRIDA di (021) 8191212.

Sebagai penutup, dengan Asuransi Askrida Syariah, kamu mendapatkan perlindungan finansial yang terpercaya sesuai prinsip syariah.

Terkini