Daftar Lengkap Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Menghitungnya

Selasa, 08 April 2025 | 15:45:12 WIB
biaya balik nama mobil

JAKARTA - Biaya balik nama mobil menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan saat kamu membeli kendaraan bekas. 

Setelah transaksi selesai, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan. Banyak orang mengira prosedur ini rumit dan memakan banyak biaya, sehingga sering menunda atau bahkan enggan mengurusnya.

Padahal, jika memahami prosesnya dengan baik, pengurusan balik nama mobil bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Balik nama mobil adalah prosedur administrasi yang bertujuan untuk mengubah kepemilikan kendaraan secara sah. 

Proses ini umumnya diperlukan saat membeli mobil bekas, karena dokumen kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Tentu kamu tidak ingin mobil yang sudah kamu beli tetap tercatat atas nama orang lain, bukan? 

Oleh sebab itu, mengurus balik nama menjadi langkah penting agar kepemilikan mobil benar-benar beralih secara resmi kepadamu.

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil? Berikut informasi selengkapnya mengenai biaya balik nama mobil yang perlu kamu ketahui.

Syarat Balik Nama Mobil

Mengurus dokumen balik nama mobil bertujuan untuk mengubah informasi kepemilikan yang tercantum pada STNK dan BPKB. Dengan begitu, dokumen kendaraan sepenuhnya menjadi hak milik kamu. 

Selain itu, balik nama mobil juga bermanfaat bagi pemilik sebelumnya karena dapat menghindarkan mereka dari pajak progresif, yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Sebagai acuan, aturan mengenai pajak progresif ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat (1a). 

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor baik mobil maupun motor dengan nama dan alamat yang sama, maka kendaraan tambahan akan dikenakan pajak progresif. 

Oleh karena itu, balik nama kendaraan menjadi langkah penting dalam proses jual beli mobil bekas.

Proses balik nama mobil dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru. Sebelum mengajukan permohonan balik nama, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

-Fotokopi dan asli STNK kendaraan.

-Fotokopi dan asli KTP pemilik baru.

-Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.

-Fotokopi hasil cek fisik kendaraan yang telah disahkan.

-Fotokopi kuitansi pembelian yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp6.000,-.

Untuk menghindari kerepotan saat proses administrasi, sebaiknya siapkan salinan dokumen dalam beberapa rangkap agar tidak perlu bolak-balik ke tempat fotokopi.

Lalu, bagaimana jika kendaraan tersebut berasal dari perusahaan dan ingin dialihkan menjadi milik pribadi? Berikut beberapa persyaratan balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang perlu dipenuhi:

-BPKB asli.

-Surat bukti jual beli.

-Kuitansi pembelian kendaraan.

-STNK asli dan surat pelepasan hak dari perusahaan pemilik sebelumnya.

-Fotokopi KTP pemilik baru.

-Fotokopi tanda daftar perusahaan.

-KTP asli pemilik perusahaan.

Sebaliknya, jika perusahaan hendak membeli mobil dari individu dan mengubah kepemilikannya menjadi atas nama perusahaan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

-STNK asli dan fotokopinya yang masih atas nama pemilik perseorangan sebelumnya.

-BPKB asli dan fotokopinya atas nama pemilik perseorangan sebelumnya.

-NPWP perusahaan beserta fotokopinya.

-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) milik perusahaan dan fotokopinya.

-SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) milik perusahaan dan fotokopinya.

-Kuitansi asli pembelian kendaraan yang ditandatangani pemilik sebelumnya di atas materai, serta fotokopinya.

-Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat setempat.

-Surat kuasa dari pihak perusahaan kepada perwakilan yang mengurus proses balik nama. Surat kuasa ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing untuk proses balik nama STNK dan penerbitan BPKB baru.

Setelah melengkapi seluruh dokumen, kamu bisa langsung mengurus balik nama STNK dengan langkah-langkah berikut:

-Mengambil dua lembar nomor antrean, satu untuk keperluan Samsat dan satu untuk pembayaran pajak.

-Mengisi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan sesuai data kendaraan.

-Menyerahkan formulir beserta berkas administrasi yang telah dipersiapkan.

-Menunggu giliran di loket pendaftaran hingga mendapatkan slip setoran pembayaran.

-Melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada slip setoran di kasir.

-Menunggu hingga nama kamu dipanggil untuk mengambil STNK baru yang sudah diproses saat itu juga.

Sementara itu, pengurusan balik nama BPKB dilakukan di Polda. Pastikan seluruh dokumen administrasi sudah lengkap, termasuk STNK yang telah dibalik nama menjadi milik perusahaan. 

Dengan mengikuti prosedur ini, kepemilikan kendaraan akan sah secara hukum dan bebas dari kendala administrasi di masa depan.

Cara Balik Nama Mobil

1. Proses Balik Nama Mobil di Kantor Samsat Tempat Mobil Terdaftar (Mutasi)

Saat membeli mobil bekas, kendaraan tersebut sudah terdaftar sesuai dengan alamat pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan data kepemilikan dengan mendatangi kantor Samsat tempat mobil terdaftar. 

Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan lembaga yang menangani administrasi kendaraan bermotor, termasuk balik nama mobil.

Secara umum, prosedur balik nama dan mutasi mobil tidak terlalu sulit, tetapi ada beberapa tahapan yang harus kamu jalani. Pertama-tama, proses balik nama STNK harus diselesaikan sebelum lanjut ke balik nama BPKB. Berikut langkah-langkahnya:

-Datangi kantor Samsat tempat STNK kendaraan terdaftar, lalu serahkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB dan KTP, kepada petugas loket mutasi.

-Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan.

-Setelah cek fisik selesai, hasilnya harus diserahkan ke petugas untuk legalisasi.

-Lanjut ke loket cek fiskal, isi formulir yang disediakan, lalu tunggu panggilan.

-Setelah itu, kamu akan diarahkan ke bagian kasir untuk membayar biaya pencabutan berkas dan pajak balik nama jika masih ada tunggakan.

-Kemudian, menuju bagian mutasi untuk menyerahkan dokumen yang telah dikumpulkan dan mengisi formulir lain yang telah disediakan.

-Setelah dokumen lengkap, lakukan pembayaran di loket fiskal sebesar Rp10.000 untuk mendapatkan tanda terima pencabutan berkas.

Selanjutnya, pergilah ke bagian mutasi untuk pembuatan STNK baru. Serahkan semua dokumen dan tunggu prosesnya.

-Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.

-Setelah semua proses selesai, STNK baru akan diberikan kepadamu.

-Untuk pembuatan BPKB baru, kunjungi bagian Ditlantas dan serahkan dokumen seperti fotokopi STNK baru, BPKB asli, fotokopi KTP, hasil cek fisik yang telah dilegalisir, serta fotokopi kuitansi pembelian kendaraan. Isi formulir yang diberikan petugas.

-Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp80.000. Petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB pada tanggal yang telah ditentukan.

-Pada hari yang telah dijadwalkan, bawalah tanda terima dan fotokopi KTP untuk mengambil BPKB yang sudah diproses.

2. Proses Balik Nama Mobil di Samsat Sesuai Domisili Pemilik Baru

Setelah STNK berhasil dibalik nama, tahap berikutnya adalah mengurus balik nama BPKB di kantor Polda yang sesuai dengan domisili pemilik baru. Berikut langkah-langkahnya:

-Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk STNK yang sudah dibalik nama, ke kantor Ditlantas Polda setempat.

-Jika kamu berdomisili di Jakarta, proses ini dapat dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

-Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan balik nama BPKB dengan lengkap.

-Lakukan pembayaran biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia, dan pastikan mendapatkan stiker khusus yang ditempel pada formulir BBN BPKB.

-Setelah semua dokumen terisi dan pembayaran dilakukan, serahkan formulir tersebut kepada petugas.

-Petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru.

-Datang kembali sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak bisa mengambil sendiri, pengambilan BPKB hanya dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa resmi.

Proses Balik Nama Mobil

1. Tahap Pertama: Mengurus Balik Nama di Kantor Samsat

Setelah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, langkah pertama dalam proses balik nama mobil adalah mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu ikuti:

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka, serta menggosok stiker khusus sebagai bukti pengecekan.

Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data yang tercantum pada STNK, lalu serahkan berkas ke loket yang ditentukan.

Berikan bukti hasil cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, serta kuitansi pembelian kepada petugas loket Samsat.

Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta membayar biaya administrasi sesuai dengan tagihan yang ditentukan. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran dengan baik.

STNK baru dengan nama kamu sebagai pemilik sah kendaraan akan diberikan, tetapi waktu penyelesaian dapat bervariasi tergantung kebijakan Samsat setempat. Jangan lupa memeriksa kembali STNK tersebut untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama.

Setelah STNK selesai diurus, tahap berikutnya adalah pembuatan BPKB baru. Proses ini dilakukan di kantor Polda setempat dengan membawa STNK yang sudah diperbarui.

Banyak yang bertanya mengapa proses balik nama kendaraan harus dimulai dengan perubahan nama pada STNK terlebih dahulu. 

Hal ini karena STNK merupakan dokumen yang memuat nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sementara BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh SATLANTAS sebagai bukti kepemilikan kendaraan. 

Oleh karena itu, kedua dokumen ini harus diubah secara bersamaan dalam proses balik nama.

2. Tahap Kedua: Mengurus Balik Nama di Kantor Polda

Setelah mendapatkan STNK baru atas nama kamu, tahap berikutnya adalah mengganti nama pada BPKB. 

Proses ini dilakukan di kantor Polda sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP. Sebelum pergi ke Polda, pastikan kamu sudah membawa dokumen berikut:

-Fotokopi STNK yang telah diperbarui

-Fotokopi KTP pemilik baru

-Fotokopi BPKB

-Fotokopi surat pengesahan cek fisik kendaraan

-Fotokopi kuitansi pembelian kendaraan

-BPKB asli

Jika semua dokumen sudah lengkap, berikut tahapan yang harus dilakukan:

Kunjungi kantor Polda sesuai dengan alamat KTP kamu.

Isi formulir yang diberikan dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang ada.

Tunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas guna melakukan pembayaran biaya administrasi di bank yang telah ditunjuk.

Simpan tanda terima pembayaran dengan baik karena akan digunakan untuk pengambilan BPKB baru.

Setelah proses selesai, kamu bisa mengambil BPKB di loket yang telah disediakan dengan menunjukkan tanda terima sebagai bukti.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan BPKB dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah antrean dan kebijakan kantor Polda. Namun, umumnya proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja. 

Setelah itu, kamu dapat mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima serta dokumen yang diperlukan.

Biaya Balik Nama Mobil

Ada sejumlah pengeluaran yang perlu disiapkan dalam proses perubahan kepemilikan kendaraan. Biaya balik nama mobil bisa berbeda di setiap daerah karena mengikuti kebijakan pemerintah setempat. 

Meski demikian, ketentuan mengenai tarif dan jenis pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yang membahas tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Jika ingin mendapatkan gambaran mengenai perkiraan biaya yang dibutuhkan, kamu bisa menggunakan standar tarif di Jakarta sebagai acuan. Berikut rinciannya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Di wilayah Jakarta, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) wajib dibayar oleh pemilik baru kendaraan bekas. Besarnya biaya ini dihitung sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan atau setara dengan ? dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain BBN-KB, ada biaya lain yang juga harus dipenuhi, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan pribadi yang bukan termasuk angkutan umum, tarif yang berlaku adalah Rp143.000.

3. Biaya Pendaftaran

Kamu juga perlu menyiapkan dana untuk biaya pendaftaran yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari Samsat di wilayahmu. Umumnya, biaya pendaftaran ini berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000.

4. Biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, dan Cek Fisik

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, terdapat beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan saat melakukan mutasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

-Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000

-Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000

-Pembuatan atau penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000

-Pembuatan Surat Mutasi: Rp250.000

-Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000

Jika seluruh komponen ini dijumlahkan, total biaya yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan dalam tahap mutasi bisa mencapai Rp950.000. Apakah kamu sudah mempersiapkan anggaran untuk proses ini?

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, terdapat dua jenis tarif yang berlaku dalam proses balik nama kendaraan di Jakarta, tergantung pada apakah kendaraan tersebut baru atau bekas:

Untuk kendaraan baru, tarif BBN-KB ditetapkan sebesar 12,5% dari harga kendaraan.

Sementara itu, untuk kendaraan bekas, tarifnya adalah 1% dari harga pembelian.

Sebagai contoh, jika kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp70 juta, maka biaya balik nama dan mutasi kendaraan dikenakan sebesar 1% dari harga pembelian, yaitu Rp700 ribu. Selain itu, kamu juga harus membayar pajak kendaraan yang dihitung sebesar 2% dari harga mobil, yaitu Rp1.400.000. Di samping itu, terdapat juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sebesar Rp143 ribu.

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Kendaraan

a. Perhitungan Biaya Balik Nama Kendaraan

-Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB): Rp70 juta × 1% = Rp700.000

-Pajak Kendaraan Bermotor: Rp70 juta × 2% = Rp1.400.000

-SWDKLLJ: Rp143.000

-Biaya Administrasi STNK: Rp50.000

-Penerbitan STNK: Rp200.000

-Penerbitan BPKB: Rp350.000

-Biaya Pendaftaran: Rp100.000

-Penerbitan TNKB: Rp100.000

-Total biaya yang perlu disiapkan: Rp3.143.000

Simulasi di atas juga dapat digunakan untuk menghitung biaya untuk balik nama mobil baru. Sementara itu, untuk kendaraan eks taksi yang akan dialihkan menjadi kendaraan pribadi, besaran biaya balik namanya bervariasi di setiap daerah.

Sebagai referensi, berikut beberapa tarif yang berlaku di beberapa wilayah:

-Jakarta: Rp7,5 juta

-Depok: Rp8,5 juta

-Tangerang: Rp8,8 juta (termasuk biaya penggantian pelat nomor hitam)

-Bekasi: Rp9 juta

Selain itu, ada juga proses balik nama untuk kendaraan yang sebelumnya memiliki status Form B. Form B merupakan surat jalan khusus yang diterbitkan sebagai izin operasional bagi kendaraan dinas kedutaan asing. 

Biasanya, kendaraan ini digunakan oleh duta besar, wakil duta besar, atau staf diplomatik dan tidak dipakai untuk keperluan harian. 

Oleh karena itu, jarak tempuh mobil-mobil ini cenderung rendah dan masa pakainya cukup singkat, sesuai dengan masa tugas pemiliknya.

Jika kendaraan eks-kedutaan dengan Form B ingin dijual di Indonesia, maka harus melalui proses perubahan status menjadi Form C. 

Proses ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri, karena kedua instansi ini berwenang dalam memberikan izin bagi kendaraan diplomatik agar dapat digunakan secara legal di dalam negeri. 

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

-Mengajukan permohonan penerbitan surat izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan eks-diplomatik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri.

-Mengurus Surat Keterangan Pabean (SKP) dan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

-Melunasi pajak serta biaya administrasi terkait.

-Setelah semua persyaratan dipenuhi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan Form C.

-Setelah kendaraan memiliki Form C, statusnya akan berubah menjadi kendaraan biasa yang dapat diperjualbelikan seperti mobil lainnya. 

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tidak ada biaya balik nama untuk kendaraan yang beralih dari Form B ke Form C. 

Proses ini umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 5 hari kerja, asalkan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

b. Biaya Balik Nama di Berbagai Wilayah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, di Jakarta, biaya balik nama kendaraan (BBN-KB) masih berpedoman pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Tarifnya adalah 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. 

Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, karena setiap daerah memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda. Lalu, bagaimana dengan biaya balik nama di daerah lain?

1. Tiga Kategori Besar Biaya Balik Nama

Secara umum, biaya balik nama kendaraan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori:

-Kategori pertama, beberapa provinsi masih menerapkan tarif 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

-Kategori kedua, beberapa provinsi telah menaikkan tarif menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

-Kategori ketiga, beberapa provinsi menetapkan tarif tertinggi, yaitu 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

2. Daerah dengan Biaya Balik Nama Terendah

Provinsi Aceh memiliki tarif balik nama kendaraan terendah di Indonesia, yaitu 9% untuk mobil baru. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah warga Aceh yang membeli kendaraan dari Sumatera Utara.

Di Jawa Timur, tarif balik nama mobil ditetapkan sebesar 10% untuk kendaraan baru, yang juga berlaku di Surabaya. 

Hal yang sama berlaku di Yogyakarta, dengan tarif 10% untuk mobil baru. Beberapa daerah lain yang menerapkan tarif serupa (10% untuk mobil baru) adalah:

Medan, Sumatera Utara

-Pekanbaru, Riau

-Sulawesi Utara

-Papua dan Papua Barat

-Kepulauan Riau

-Jambi

-Bengkulu

-Kalimantan Selatan

-Sumatera Barat

-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

3. Biaya Balik Nama di Beberapa Kota Besar

Di wilayah ibu kota provinsi seperti Jawa Barat, tarif balik nama kendaraan juga sebesar 12,5% untuk mobil baru. Dengan demikian, biaya ini berlaku di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Depok.

Begitu pula dengan Tangerang yang mengikuti ketentuan Provinsi Banten, serta Semarang yang mengikuti aturan Jawa Tengah.

Selain daerah-daerah tersebut, provinsi lain yang menerapkan tarif 12,5% untuk kendaraan baru adalah:

-Sumatera Selatan

-Bangka Belitung

-Kalimantan Barat

-Lampung

-Kalimantan Tengah

-Sulawesi Tengah

-Sulawesi Tenggara

-Gorontalo

-Maluku Utara

4. Daerah dengan Tarif Balik Nama Tertinggi

Provinsi Bali merupakan salah satu daerah dengan tarif balik nama kendaraan tertinggi, yaitu 15% untuk mobil baru. Tarif yang sama juga diberlakukan di beberapa daerah lain, seperti:

-Kalimantan Utara

-Nusa Tenggara Barat (NTB)

-Nusa Tenggara Timur (NTT)

-Kalimantan Timur

5. Biaya Balik Nama Kendaraan Antar Wilayah

Dalam transaksi jual beli mobil lintas provinsi, pemilik kendaraan harus mengurus proses mutasi dan balik nama di daerah tujuan. 

Contohnya, jika seseorang di Surabaya membeli mobil dari Jakarta, maka kendaraan tersebut harus dimutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mutasi dan Balik Nama

-BPKB asli dan fotokopi (2 rangkap)

-STNK asli dan fotokopi (2 rangkap)

-KTP asli dan fotokopi (2 rangkap)

-Faktur/Form A asli dan fotokopi (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

-Kwitansi bukti transaksi jual beli kendaraan dengan materai Rp6.000

-Untuk badan hukum: salinan akta pendirian, surat kuasa bermaterai, serta keterangan domisili perusahaan

-Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD: surat tugas atau surat kuasa yang telah ditandatangani pimpinan dan dicap instansi terkait

Prosedur Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

-Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan pertama kali terdaftar.

-Lakukan cek fisik kendaraan. Jika cek fisik dilakukan di luar kota, hasilnya harus dilegalisir.

-Daftarkan berkas ke loket mutasi luar daerah.

-Khusus untuk DKI Jakarta, pendaftaran mutasi dilakukan di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

-Setelah semua dokumen selesai, ambil arsip kendaraan di Samsat asal.

-Daftarkan kendaraan di Samsat tujuan.

-Biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya adalah:

-Rp250.000 untuk mobil

-Rp150.000 untuk sepeda motor

Jika tidak memiliki waktu untuk mengurus proses balik nama kendaraan, tersedia layanan biro jasa yang bisa membantu mengurus semuanya hingga selesai. Tentu saja, ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan untuk jasa ini.

Estimasi Biaya Jasa Balik Nama Mobil di Beberapa Wilayah:

-Jakarta: Rp180.000

-Banten: Rp170.000

-Jawa Barat: Rp170.000

-Jawa Timur: Rp150.000

-Jawa Tengah: Rp150.000

Cara Cek Biaya untuk Balik Nama Mobil

Sebelum melakukan pengecekan secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini mencakup kelengkapan dokumen dan surat-surat penting, seperti:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

-Kwitansi pembelian kendaraan

-Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

-Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli

-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

-Bukti pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik)

Jika semua dokumen sudah lengkap, kamu bisa melakukan pengecekan biaya balik nama secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi, misalnya bapenda.jabarprov.go.id untuk wilayah Jawa Barat.

Saat mengakses situs tersebut, kamu akan diminta memasukkan beberapa data kendaraan. Agar prosesnya berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

-Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi) di kolom yang tersedia.

-Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai kendaraanmu.

-Masukkan teks Captcha yang ditampilkan di layar.

-Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan pencarian.

-Setelah data berhasil dimasukkan, informasi lengkap kendaraan akan muncul di layar, termasuk rincian pajak yang harus dibayarkan.

-Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, kamu bisa langsung melakukan pembayaran, baik melalui kantor Samsat maupun lewat bank yang bekerja sama.

Dari penjelasan di atas, dapat diestimasikan bahwa biaya balik nama berkisar Rp1.193.000, di luar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Perlu diingat, semakin tinggi harga jual kendaraan, semakin besar pula biaya BBN-KB yang perlu dibayarkan.

Balik nama kendaraan, baik pada BPKB maupun STNK, adalah proses perubahan kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum. 

Setelah proses ini selesai, seluruh dokumen kendaraan akan sepenuhnya menjadi milik pemilik baru, sehingga lebih memudahkan dalam berbagai urusan administratif, termasuk pembayaran pajak tahunan.

Namun, proses balik nama BPKB tidak gratis, karena ada biaya yang harus dikeluarkan. Biaya ini dikenal sebagai Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. 

Banyak orang yang belum memahami besaran biaya BBN-KB dan bahkan belum mengetahui secara pasti apa itu BBN-KB.

Sebagai penutup, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen dan dana yang diperlukan agar proses biaya balik nama mobil berjalan lancar tanpa kendala.

Terkini