DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target Kepatuhan 2025 Capai 16,21 Juta

Jumat, 04 April 2025 | 10:29:13 WIB
DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target Kepatuhan 2025 Capai 16,21 Juta

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Hingga saat ini, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, yang terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 338.200 wajib pajak badan (WP Badan).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik. "Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi dalam keterangannya pada Jumat, 4 April 2025.

Menurut Dwi, perkembangan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. E-filing, yang merupakan sistem pelaporan SPT secara online, menjadi pilihan utama bagi mayoritas wajib pajak, mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode manual.

Target Kepatuhan SPT Tahunan 2025 Ditetapkan 16,21 Juta

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan perpajakan, DJP telah menetapkan target untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 sebesar 16,21 juta. "Target ini mencakup sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan," jelas Dwi. Target ini tidak hanya berlaku untuk tiga bulan pertama tahun 2025, melainkan berlaku sepanjang tahun penuh.

DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah dan efisien. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah dengan memastikan sistem pelaporan elektronik tetap berjalan lancar dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Pentingnya Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif

Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, Dwi menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 mengalami sedikit perubahan. Hal ini disebabkan oleh libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri, yang menyebabkan jumlah hari kerja pada bulan Maret lebih sedikit. Keadaan ini berpotensi menghambat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29.

Untuk mengantisipasi keterlambatan pelaporan, DJP mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga 31 Maret 2025 masih dapat melaporkan SPT mereka tanpa dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP), asalkan disampaikan paling lambat pada 11 April 2025.

Imbauan untuk Wajib Pajak yang Belum Melapor

Dwi Astuti juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024 untuk segera memenuhi kewajiban mereka. "Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Dwi. Dia juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT sangat penting untuk mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal.

Langkah-Langkah Pemerintah untuk Mempermudah Pelaporan

Selain kebijakan penghapusan sanksi, DJP juga terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak melalui berbagai kanal, seperti e-filing, e-form, dan e-SPT. Dengan adanya berbagai platform ini, DJP berharap wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT mereka tanpa harus repot datang langsung ke kantor pajak.

Ke depannya, DJP menargetkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang menggunakan sistem elektronik untuk pelaporan SPT mereka, sehingga proses pelaporan bisa lebih cepat, efisien, dan transparan. Selain itu, kemudahan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Sebagai catatan, DJP juga secara aktif memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara melaporkan SPT secara online. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan mempercepat proses penerimaan pajak negara.

Dengan pencapaian pelaporan SPT Tahunan yang mencapai 12,34 juta, DJP menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak. Target kepatuhan untuk tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 16,21 juta mencerminkan optimisme DJP terhadap perbaikan sistem perpajakan yang semakin efisien. Kebijakan penghapusan sanksi administratif juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melapor, memberikan kesempatan bagi mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir akan denda.

Terkini