Kemenkes Tegaskan Peningkatan Kewaspadaan Rabies: Ancaman Serius yang Harus Dicegah

Jumat, 04 April 2025 | 15:54:27 WIB
Kemenkes Tegaskan Peningkatan Kewaspadaan Rabies: Ancaman Serius yang Harus Dicegah

JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 yang menekankan penguatan tindakan pencegahan, edukasi, serta kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

Kasus Rabies di Indonesia Masih Tinggi

Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies, dan ditularkan melalui gigitan atau air liur dari Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera. Penyakit ini memiliki tingkat fatalitas yang tinggi jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

Berdasarkan laporan bulanan zoonosis Kemenkes pada tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan HPR, yang mengakibatkan 122 kematian pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, angka kasus gigitan HPR telah mencapai 13.453 kasus, dengan 25 kematian akibat rabies.

Menanggapi data ini, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat serta koordinasi lintas sektor dalam menekan angka kasus rabies.

"Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di daerah endemis. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian harus terus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian segera mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR),” ujar drg. Murti Utami dalam keterangannya.

Strategi Pencegahan dan Pengendalian Rabies

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, Kemenkes menekankan empat strategi utama dalam mencegah dan mengendalikan rabies di Indonesia:

-Edukasi dan Promosi Kesehatan

-Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap rabies dan memahami cara pencegahan.

-Sosialisasi dilakukan di sekolah, komunitas, serta melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rabies dan tindakan yang harus diambil jika tergigit HPR.

-Penguatan Surveilans dan Pengendalian Faktor Risiko

-Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan pemantauan intensif terhadap populasi HPR.

-Data kasus gigitan HPR harus dicatat dan dilaporkan secara berkala guna memastikan respons cepat terhadap potensi wabah rabies di suatu daerah.

-Kesiapan Fasilitas Kesehatan

-Puskesmas, rumah sakit, serta pusat layanan kesehatan lainnya harus memastikan stok Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) selalu tersedia.

-Tenaga medis harus mendapatkan pelatihan dalam menangani pasien gigitan HPR agar tindakan pertama bisa dilakukan dengan tepat guna mencegah penyebaran virus.

-Vaksinasi Hewan dan Pengendalian Populasi HPR

-Pemilik hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing, diwajibkan memberikan vaksinasi rabies secara berkala.

-Dinas terkait bekerja sama dengan dokter hewan untuk melakukan vaksinasi massal terhadap anjing liar guna mencegah penyebaran rabies di komunitas.

Menurut drg. Murti Utami, langkah-langkah ini harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk memastikan pengurangan kasus rabies di Indonesia.

"Kami juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan bisa segera menerima pengobatan tanpa kendala. Selain itu, pemilik hewan peliharaan harus sadar akan pentingnya vaksinasi rabies demi mencegah penyebaran penyakit ini," tambahnya.

Tindakan Darurat Jika Digigit Hewan Penular Rabies

Rabies memiliki tingkat kematian yang hampir 100% jika gejala sudah muncul. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera mengambil tindakan jika mengalami gigitan dari hewan yang dicurigai membawa virus rabies.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
-Segera cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit untuk mengurangi jumlah virus yang masuk ke dalam tubuh.
-Gunakan antiseptik atau alkohol 70% setelah mencuci luka untuk membunuh virus yang tersisa.
-Jangan menutup luka dengan perban untuk mencegah perkembangbiakan virus di area luka.
-Segera pergi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR) jika diperlukan.
-Laporkan kejadian gigitan ke dinas kesehatan atau pihak berwenang agar dapat dilakukan pemantauan terhadap hewan yang menggigit.

Jika seseorang yang tergigit tidak segera mendapatkan vaksinasi, virus rabies dapat menyerang sistem saraf pusat dan menyebabkan gejala seperti demam, kesemutan di sekitar luka, kecemasan, takut air (hidrofobia), kejang, hingga kematian.

Indonesia Menuju Eliminasi Rabies 2030

Pemerintah Indonesia telah menargetkan eliminasi rabies pada tahun 2030 sebagai bagian dari komitmen global dalam mengurangi penyakit zoonosis. Untuk mencapai target ini, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, serta organisasi kesehatan hewan untuk mempercepat upaya pencegahan dan pengendalian rabies.

Selain itu, kampanye vaksinasi massal untuk hewan peliharaan dan anjing liar terus dilakukan di berbagai daerah endemis rabies, seperti Bali, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Kalimantan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung program ini, baik dengan cara melaporkan kasus gigitan HPR, mengikuti sosialisasi pencegahan rabies, maupun memastikan hewan peliharaan mereka mendapatkan vaksinasi yang tepat.

"Kami optimistis, dengan kerja sama yang erat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Indonesia bisa mencapai target eliminasi rabies pada 2030," pungkas drg. Murti Utami.

Rabies masih menjadi ancaman kesehatan yang serius di Indonesia, dengan ribuan kasus gigitan HPR dilaporkan setiap tahunnya. Melalui SE Nomor HK.02.02/C/508/2025, Kemenkes menekankan pentingnya edukasi masyarakat, kesiapan fasilitas kesehatan, serta pengendalian populasi HPR dalam menekan angka kasus rabies.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap risiko rabies, segera mencari pertolongan medis jika tergigit HPR, serta mendukung program vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan. Dengan langkah pencegahan yang tepat dan kerja sama lintas sektor, eliminasi rabies di Indonesia pada tahun 2030 bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Terkini