JAKARTA - Isu pemotongan tunjangan hari raya (THR) dan remunerasi bagi tenaga kesehatan di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mencuat. Legislator menilai kebijakan ini bertentangan dengan transformasi kesehatan yang tengah digalakkan pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pemotongan THR bagi tenaga kesehatan harus segera mendapat perhatian serius. Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
“Hal ini menjadi masalah serius dan harus segera direspons sebelum hari raya Idul Fitri. Tenaga kesehatan adalah motor dari layanan kesehatan, dan kebijakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kesejahteraan yang seharusnya mereka terima,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta.
Pemotongan THR dan Remunerasi di Beberapa RS Milik Kemenkes
Isu pemotongan remunerasi tenaga kesehatan sebelumnya ramai terjadi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, dan kini merambah ke RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Edy mengungkapkan bahwa di RSUP Dr. Kariadi, tenaga kesehatan hanya menerima 50 persen dari tunjangan kinerja mereka pada 17 Maret lalu. Sementara itu, di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, tenaga kesehatan bahkan hanya menerima 30 persen dari THR yang seharusnya mereka dapatkan.
“Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr. Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja,” ujarnya.
Edy juga menambahkan bahwa pemotongan remunerasi bukanlah fenomena baru. Kebijakan ini telah berlangsung sejak Agustus lalu, dan tenaga kesehatan dari berbagai rumah sakit lainnya juga mengeluhkan kondisi serupa. Ia pun meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan transparansi agar tidak merugikan para tenaga kesehatan.
Kebijakan yang Bertentangan dengan Peraturan Keuangan
Edy menyoroti bahwa kebijakan pemotongan THR dan remunerasi ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.
“Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan,” tegasnya.
Edy juga mengingatkan bahwa pemotongan THR ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar THR dibayarkan maksimal 100 persen.
“Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan ‘maksimal’ ini harusnya tidak dimaknai sebagai kebolehan untuk memotong THR,” tambahnya.
Pendapatan Rumah Sakit Harus Transparan
Edy memahami bahwa pemberian remunerasi berkaitan erat dengan pendapatan rumah sakit. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/286/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak rumah sakit melakukan komunikasi terbuka terkait kondisi keuangan yang berdampak pada remunerasi pegawai.
“Jika memang ada kendala anggaran, mari kita lihat transparansinya. Jangan sampai kebijakan ini justru menunjukkan ketidakadilan dan mengorbankan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjadi ujung tombak pelayanan,” tegasnya.
DPR Minta Kemenkes Segera Bertindak
Untuk mengatasi permasalahan ini, Edy mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera turun tangan dan mencari solusi. Menurutnya, Komisi IX DPR RI akan terus memantau kebijakan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Jika kesejahteraan mereka terus dikurangi, bagaimana kita bisa berharap pada layanan kesehatan yang berkualitas?” katanya.
Edy berharap Kementerian Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan ini, sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang harus menghadapi pemotongan THR di masa mendatang. Selain itu, ia juga mengajak semua pihak untuk bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang menyangkut kesejahteraan tenaga kesehatan.
Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, isu pemotongan THR ini menjadi perhatian utama. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kepastian agar tenaga kesehatan yang telah bekerja keras di rumah sakit-rumah sakit milik Kemenkes bisa mendapatkan hak mereka secara penuh dan layak.