Pengertian asuransi syariah sudah cukup dikenal di Indonesia sebagai alternatif perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Banyak orang yang tertarik dengan jenis asuransi ini karena ingin mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kehidupan tanpa terlibat dalam praktik yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti riba.
Meskipun begitu, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan pengertian asuransi syariah, serta bagaimana perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Untuk itu, kami telah menyusun informasi lengkap mengenai asuransi syariah yang dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan seputar topik ini.
Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah merujuk pada suatu bentuk perlindungan yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, mengutamakan keadilan, serta menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti riba.
Takaful atau asuransi syariah sering disamakan dengan konsep asuransi tolong, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam cara pengelolaan dana dan prinsip yang diterapkan dalam setiap transaksi.
1. Pengertian Asuransi secara Umum
Asuransi syariah, yang juga dikenal dengan nama Asuransi Ta’min, Takaful, atau Tadhamun, merupakan usaha bersama untuk memberikan perlindungan dan saling tolong-menolong antar individu atau kelompok melalui dana tabarru' yang bertujuan mengatasi risiko tertentu.
Pola pengembalian yang digunakan disusun berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Secara keseluruhan, asuransi syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan produk asuransi yang sesuai dengan nilai-nilai agama, seperti yang bebas dari riba.
2. Pengertian Menurut OJK
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), asuransi syariah merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan saling membantu antar pemegang polis (peserta) dengan cara mengumpulkan dan mengelola dana tabarru'.
Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan manfaat sebagai pengembalian ketika risiko tertentu terjadi, berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Pengertian Menurut Dewan Syariah Nasional dan Para Ahli
Dewan Syariah Nasional dan para ahli memberikan definisi yang serupa, yaitu asuransi syariah sebagai bentuk usaha saling tolong-menolong dengan menggunakan dana tabarru' yang dikelola berdasarkan akad yang sesuai syariah.
Dalam sistem ini, peserta menyumbangkan sebagian atau seluruh kontribusi yang mereka berikan untuk membantu pembayaran klaim bagi peserta yang mengalami musibah.
Peran perusahaan asuransi syariah terbatas pada pengelolaan dana operasional dan investasi dari dana yang diterima.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
1. Prinsip Dasar
Perbedaan pertama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar yang mendasari keduanya.
Pada asuransi syariah, prinsip utama yang diterapkan adalah berbasis pada risk sharing atau pembagian risiko antara perusahaan dan peserta. Setiap peserta diharapkan untuk saling membantu atau memberikan pertolongan.
Pengumpulan dana dalam asuransi syariah dilakukan dengan cara membagi risiko antara perusahaan dan para pesertanya.
Sementara itu, dalam asuransi konvensional, prinsip yang diterapkan adalah risk transfer, di mana risiko sepenuhnya dialihkan dari peserta kepada perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi akan menanggung seluruh risiko yang dihadapi oleh peserta, seperti perlindungan kesehatan, jiwa, atau aset, sesuai dengan ketentuan polis yang telah disepakati.
2. Akad atau Perjanjian
Perbedaan berikutnya ada pada akad atau perjanjian yang digunakan. Dalam asuransi syariah, akad yang berlaku adalah akad tolong-menolong, di mana dana yang terkumpul dari peserta akan digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah atau masalah.
Konsep ini dikenal dengan dana tabarru’ (dana sosial) yang dikelola bersama oleh para peserta. Sebaliknya, asuransi konvensional menerapkan akad jual-beli atau akad tabaduli, yang harus memenuhi ketentuan syariat seperti kejelasan pihak yang terlibat, objek transaksi, harga, dan kesepakatan antar pihak yang terlibat.
3. Kepemilikan Dana dan Sistem Pengelolaan
Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dimiliki bersama oleh semua peserta. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah hanya berfungsi sebagai pengelola dana dan tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Dana ini dikelola secara transparan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi peserta asuransi syariah melalui instrumen investasi yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Di sisi lain, pada asuransi konvensional, dana yang dibayarkan oleh nasabah akan menjadi milik perusahaan asuransi setelah pembayaran dilakukan.
Dana tersebut kemudian dikelola sesuai dengan polis dan ketentuan yang ada, dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi perusahaan dan nasabah, yang sering melibatkan berbagai jenis investasi dan biaya.
4. Pengawasan Dana
Pengawasan dana menjadi faktor penting yang membedakan antara asuransi syariah dan konvensional.
Pada asuransi syariah, pengawasan dana dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi seluruh transaksi dan kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
DPS juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, pada asuransi konvensional, pengawasan dana tidak melibatkan badan pengawas khusus seperti DPS.
Meskipun demikian, semua perusahaan asuransi, baik syariah maupun konvensional, tetap wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Dana Hangus
Istilah dana hangus merujuk pada kondisi ketika tidak ada klaim yang dilakukan dalam periode tertentu pada produk asuransi, sehingga dana yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
Sebagai contoh, dana hangus dapat terjadi pada asuransi perjalanan atau asuransi properti ketika masa polis berakhir tanpa adanya klaim.
Berbeda dengan asuransi konvensional, pada asuransi syariah, dana yang sudah terkumpul tetap bisa diambil oleh peserta, meskipun ada sebagian yang harus diikhlaskan sebagai dana tabarru’ untuk membantu peserta lain yang membutuhkan.
Jika peserta tidak mampu melanjutkan pembayaran, dana yang telah dibayar dapat ditarik penuh sesuai nominal yang telah disetorkan.
Sebaliknya, pada asuransi konvensional, dana yang dibayarkan bisa hangus dalam beberapa kondisi, seperti ketika masa polis berakhir atau jika nasabah tidak sanggup membayar premi.
6. Surplus Underwriting atau Pembagian Keuntungan
Surplus underwriting adalah dana lebih yang dibagikan kepada peserta jika ada kelebihan dalam rekening sosial atau dana tabarru’. Surplus ini diperoleh setelah dikurangi pembayaran klaim atau santunan.
Pembagian surplus underwriting ini dilakukan secara prorata, berdasarkan kontribusi masing-masing peserta.
Asuransi syariah menerapkan sistem surplus underwriting, yang memungkinkan pembagian keuntungan kepada peserta sesuai dengan kontribusi mereka. Sebaliknya, pada asuransi konvensional, tidak ada sistem surplus underwriting.
Meskipun demikian, beberapa produk asuransi konvensional memberikan kompensasi berupa no-claim bonus, yang diberikan kepada nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam periode tertentu sesuai ketentuan polis.
7. Wakaf dan Zakat
Dalam asuransi syariah, konsep wakaf dan zakat diterapkan sebagai bagian dari prinsip-prinsip dasar. Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bersifat tahan lama kepada penerima wakaf atau nadzir/nazir untuk kepentingan umat.
Manfaat wakaf pada asuransi syariah termasuk santunan meninggal dunia dan nilai tunai polis yang bisa diwariskan atau digunakan untuk kebaikan umat.
Zakat, di sisi lain, merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak, seperti fakir miskin.
Zakat ini dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan asuransi syariah dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Berbeda dengan asuransi syariah, asuransi konvensional tidak menerapkan aturan mengenai wakaf dan zakat.
Sebagai gantinya, polis asuransi konvensional memungkinkan pembayaran klaim yang disalurkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Cara Pembayaran Klaim Polis
Pembayaran klaim polis pada asuransi syariah menggunakan dana tabarru’ (dana sosial) yang dikumpulkan bersama oleh peserta.
Polis asuransi syariah biasanya bisa mencakup keluarga inti, seperti ayah, ibu, dan anak, yang semuanya mendapatkan perlindungan, termasuk rawat inap di rumah sakit untuk asuransi kesehatan.
Klaim juga sering dibayarkan menggunakan sistem cashless, yang memungkinkan tagihan dibayar langsung tanpa perlu proses klaim manual. Selain itu, ada kemungkinan klaim ganda jika peserta memiliki asuransi lain.
Berbeda dengan asuransi syariah, klaim pada asuransi konvensional biasanya ditanggung oleh dana perusahaan asuransi. Polis asuransi konvensional umumnya bersifat individu, meskipun ada beberapa polis yang mengcover keluarga.
Pembayaran klaim bisa dilakukan dengan berbagai metode, termasuk reimbursement, cash plan, atau cashless. Asuransi konvensional juga memungkinkan klaim ganda sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam polis.
9. Instrumen Investasi
Investasi merupakan aspek yang sangat berbeda antara asuransi syariah dan konvensional.
Pada asuransi syariah, investasi hanya dilakukan pada kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur haram, seperti perjudian, transaksi suap, atau barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum Islam.
Oleh karena itu, investasi dalam asuransi syariah hanya diarahkan pada instrumen yang halal dan sesuai dengan ketentuan DSN-MUI.
Sementara itu, dalam asuransi konvensional, perusahaan bebas melakukan investasi dalam berbagai instrumen yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan maksimal bagi perusahaan.
Dana yang dikelola dalam asuransi konvensional sepenuhnya milik perusahaan, dan perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam memilih instrumen investasi untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
Manfaat dan Keuntungan Asuransi Syariah
1. Pengelolaan Dana Peserta Sesuai Prinsip Syariah
Asuransi syariah memastikan pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam.
Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengandung riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakjelasan), asuransi syariah menghindari unsur-unsur tersebut.
Dana tabarru’ yang terkumpul digunakan untuk menghadapi musibah atau klaim yang terjadi di antara peserta. Dengan sistem ini, peserta bisa merasa tenang karena transaksi dilakukan sesuai dengan fiqh Islam dan tanpa ada unsur yang merugikan.
2. Pengelolaan Dana yang Transparan
Keunggulan lain dari asuransi syariah adalah transparansi dalam pengelolaan dana. Setiap perjanjian dilakukan dengan jelas sejak awal, beserta akad yang mengikuti prinsip syariah.
Dana tabarru’ yang terkumpul dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i, yang semuanya sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Prinsip Tolong-menolong
Salah satu ciri khas asuransi syariah adalah penerapan prinsip tolong-menolong. Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang menghadapi risiko, melalui dana tabarru’. Dengan cara ini, tercipta rasa solidaritas antar peserta.
4. Akad yang Sesuai
Asuransi syariah berlandaskan pada akad takaful, yaitu perjanjian saling tolong-menolong. Dengan akad ini, risiko yang dihadapi oleh peserta menjadi tanggung jawab bersama, yang menciptakan rasa kebersamaan dan keadilan.
5. Tanpa Dana Hangus
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah tidak mengenal istilah dana hangus meskipun polis telah jatuh tempo.
Dana yang telah dibayarkan tetap dapat dikembalikan kepada peserta jika mereka tidak melanjutkan asuransi atau tidak mengajukan klaim.
6. Alokasi dan Pembagian Surplus Underwriting
Jika ada surplus underwriting, dana tersebut akan dibagi dengan ketentuan yang jelas: 50% untuk dana tabarru’, 20% untuk peserta yang memenuhi kriteria, dan 30% untuk perusahaan.
Pembagian surplus ini dilakukan dengan adil, dan hanya peserta yang tidak mengajukan klaim yang berhak menerima bagian surplus tersebut.
7. Keuntungan untuk Peserta
Dana yang dikelola dalam asuransi syariah tidak sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Keuntungan dari dana tersebut akan dibagi rata kepada seluruh peserta. Hal ini menciptakan sistem yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
8. Berzakat Melalui Asuransi Syariah
Asuransi syariah juga memberi kesempatan untuk berzakat. Peserta diwajibkan untuk membayar zakat atas keuntungan yang diperoleh dari dana yang dikelola perusahaan asuransi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Sebagai penutup, pengertian asuransi syariah menggambarkan suatu sistem perlindungan yang berbasis pada prinsip saling tolong-menolong, dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan ajaran Islam.