Pemantapan Regulasi Sektor Pertambangan di Kalteng: Kepastian Hukum untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selasa, 11 Maret 2025 | 01:40:30 WIB
Pemantapan Regulasi Sektor Pertambangan di Kalteng: Kepastian Hukum untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan

JAKARTA - Dalam upaya mempertegas tata kelola sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, telah menyoroti pentingnya regulasi dengan kepastian hukum yang jelas. Hal ini menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dilakukan oleh DPRD Kalteng.

Arton menjelaskan bahwa regulasi yang ada seringkali tidak konsisten, terutama dalam hal perizinan untuk pemanfaatan kegiatan pertambangan. "Selama ini masih ngambang, soal izin ada yang bisa, ada yang tidak bisa. Contohnya terkait dengan pasir (tambang galian C) yang kadang kesulitan, padahal kebutuhan pasir untuk kegiatan pembangunan sangat besar," ujar Arton Dohong, Senin 10 MARET 2025.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Sektor Pertambangan

Sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan memiliki peran penting dalam perekonomian Daerah Kalteng, namun ketidakjelasan regulasi sering mengakibatkan terhambatnya berbagai proyek pembangunan. Arton menggarisbawahi bahwa kebutuhan akan kepastian hukum sangat mendesak untuk memastikan kemudahan dalam proses perizinan dan pengelolaan sektor ini.

Arton mengungkapkan harapannya agar persoalan-persoalan yang selama ini menjadi penghalang dapat diselesaikan dengan adanya regulasi yang jelas. "Semua persoalan yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat teratasi, karena memang perlu kepastian hukum tentang tambang mineral bukan logam dan bebatuan itu," lanjut Arton.

Raperda sebagai Solusi

Raperda yang sedang dibahas ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng. Raperda ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah. "Sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah untuk jadwalnya, karena raperda ini termasuk urgen diselesaikan. Raperda inikan tidak hanya dilihat untuk kepentingan pemanfaatan tambang, tapi dampak ekonomi dari sektor ini perlu ditingkatkan lagi," tambah Arton.

Konsensus di DPRD

Fraksi-fraksi di DPRD Kalteng telah menyampaikan pandangan umumnya dan mendukung penuh percepatan pembahasan Raperda ini. Kesepakatan tersebut menandakan bahwa semua pihak menyadari pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan.

Keselarasan politik ini memberikan angin segar bagi kelanjutan raperda tersebut untuk segera diresmikan. Arton menekankan bahwa percepatan proses ini adalah hal yang mendesak untuk kepentingan semua pemangku kepentingan di sektor ini. "Seluruh Fraksi DPRD Kalteng telah menyampaikan pemandangan umum dan semuanya menyepakati raperda tersebut, untuk dibahas lebih lanjut. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini proses yang masih tersisa segera dituntaskan," katanya.

Harapan Ke Depan

Dengan adanya kepastian hukum yang jelas dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah. Tidak hanya itu, regulasi yang tepat akan meningkatkan kepercayaan investor dan memacu pertumbuhan industri yang lebih sehat.

Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Dengan demikian, Kalimantan Tengah akan mampu bersaing di kancah nasional dan internasional dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

Dalam keseluruhan proses ini, penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang, untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak. Ini adalah langkah besar menuju pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab di Kalimantan Tengah.

Terkini