JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Paripurna keenam pada Masa Persidangan II Tahun 2025. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada hari Senin, 10 Maret 2025. Fokus utama rapat tersebut adalah membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi yang hadir memberikan pandangan mereka mengenai rancangan regulasi ini. Ketujuh fraksi yang hadir meliputi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Demokrat, dan Partai NasDem. Mereka secara bulat menyatakan dukungannya agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arton S. Dohong menjelaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah tersebut. "Pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah sangat krusial. Ketersediaan bahan tambang masih menjadi tantangan utama yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan di wilayah ini," ungkap Arton.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah. Arton mencatat bahwa ini adalah perhatian serius bagi DPRD. Hal ini dikarenakan masih ada berbagai kendala yang dihadapi dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
"Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan sumber daya mineral bukan logam sehingga dapat menunjang kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah," tambahnya. Harapan besar diletakkan pada regulasi ini untuk tidak hanya mempertahankan ketersediaan bahan baku bagi sektor industri dan pembangunan daerah tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Komitmen DPRD Kalteng terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik diungkapkan melalui Rapat Paripurna ini. "Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik terkait pengelolaan sumber daya alam. Selanjutnya, pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara lebih mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," pungkas Arton.
Latar Belakang Ekonomi dan Kebutuhan akan Regulasi
Kalimantan Tengah dikenal kaya dengan sumber daya mineral dan tambang yang beragam. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dikembangkan secara optimal, sebagian besar karena kendala regulasi dan tantangan dalam pelaksanaannya. Mayoritas bahan bangunan seperti pasir, batu, dan jenis mineral lainnya mengalami ketidakstabilan harga yang sering merugikan sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur di daerah.
Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan akan menjadi pilar utama untuk menstabilkan harga dan ketersediaan bahan bangunan, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan regulasi yang ada, pemerintah daerah dapat lebih kuat dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan sehingga mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dan menjaga kesejahteraan masyarakat lokal.
Perspektif Fraksi dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, masing-masing fraksi memberikan pandangannya mengenai bagaimana Raperda ini harus diterapkan secara efektif. Ada keinginan mendalam dari setiap fraksi untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mencerminkan kepentingan daerah serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha pertambangan yang menaati peraturan.
Langkah selanjutnya setelah Rapat Paripurna ini adalah pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi pertambangan, serta perwakilan masyarakat. Diharapkan adanya masukan dan koreksi yang konstruktif demi tercapainya tujuan bersama. Raperda ini akan difinalisasi dan dievaluasi lebih lanjut sebelum dibawa ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Implikasi Jangka Panjang
Jika disahkan, Perda ini akan menjadi fondasi penting bagi pengelolaan pertambangan mineral bukan logam di Kalimantan Tengah, yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab tidak hanya akan mengangkat perekonomian tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Dengan begitu, diharapkan bahwa langkah ini adalah awal dari era baru pengelolaan tambang yang lebih baik di Kalimantan Tengah. Raperda ini membawa harapan besar untuk memperbaiki tata kelola sumber daya mineral demi kemakmuran dan keadilan bagi seluruh masyarakat. DPRD Kalteng, dengan komitmen dan tekad yang kuat, berdiri di garis depan usahanya untuk menciptakan regulasi yang menghasilkan dampak positif jangka panjang bagi daerah.