JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah utama dalam aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, mayoritas pengaduan yang diterima berasal dari generasi muda, terutama mereka yang berada dalam rentang usia produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi literasi keuangan bagi masyarakat, terutama anak muda yang rentan terjerat pinjaman ilegal.
"Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.162 merupakan aduan tentang pinjaman online ilegal, sedangkan 1.069 lainnya terkait investasi ilegal," ujar Friderica.
Generasi Muda Jadi Korban Terbesar
Berdasarkan data yang dihimpun OJK, kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak mengajukan pengaduan terkait pinjol ilegal, dengan total 6.348 laporan. Sementara itu, kelompok usia 17-25 tahun berada di peringkat ketiga dengan 3.476 aduan.
Tren ini menunjukkan bahwa generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, menjadi target utama pinjaman online ilegal. Banyak dari mereka yang terjebak dalam skema pinjaman dengan bunga tinggi akibat minimnya pemahaman tentang keuangan dan kurangnya akses informasi mengenai layanan pinjaman yang legal.
Friderica menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran finansial di kalangan anak muda agar mereka lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan.
"Kebiasaan meminjam tanpa perhitungan yang matang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang baik. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama dalam menangani permasalahan ini," jelasnya.
Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
Untuk menanggulangi maraknya pinjaman online ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup ribuan entitas ilegal.
"Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal," ungkap Friderica.
Meskipun langkah ini berhasil mengurangi jumlah platform ilegal yang beroperasi, munculnya kembali entitas baru menjadi tantangan tersendiri bagi regulator. OJK terus mendorong kerja sama dengan pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman online ilegal.
Selain itu, Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap pinjaman online yang menawarkan kemudahan tanpa transparansi yang jelas. Jika ragu, segera cek legalitas penyedia layanan tersebut melalui situs resmi OJK," katanya.
Keterkaitan Pinjol dengan Judi Online
Maraknya pinjaman online ilegal juga dikaitkan dengan meningkatnya kasus judi online di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Tanah Air telah mencapai sekitar 4 juta orang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, 13 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 520 ribu orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, sementara 13 persen lainnya berada dalam rentang usia 21 hingga 30 tahun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak generasi muda yang tidak hanya terjerat dalam jeratan pinjol ilegal, tetapi juga terdorong untuk menggunakan dana tersebut dalam aktivitas judi online.
"Kami melihat adanya keterkaitan antara pinjol ilegal dan judi online. Banyak korban pinjaman online yang akhirnya terjebak dalam perjudian karena dorongan untuk mendapatkan uang dengan cepat," ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan pinjol ilegal harus dibarengi dengan penindakan terhadap praktik judi online yang semakin meresahkan.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK bersama lembaga terkait terus menggencarkan program edukasi keuangan, khususnya bagi generasi muda. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan kampanye literasi keuangan melalui media sosial, webinar, serta program edukasi di sekolah dan universitas.
"Kami ingin memastikan bahwa anak muda memiliki pemahaman yang baik mengenai layanan keuangan, termasuk bagaimana mengelola utang dengan bijak dan menghindari jeratan pinjol ilegal," tegas Friderica.
Selain itu, OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan praktik pinjol ilegal yang mereka temui.
"Jika menemukan pinjaman online yang mencurigakan, segera laporkan kepada OJK atau Satgas PASTI. Dengan begitu, kami dapat segera mengambil tindakan untuk menutup layanan tersebut agar tidak semakin banyak korban," pungkasnya.
Pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang mendominasi jumlah pengaduan ke OJK. Minimnya literasi keuangan serta godaan untuk mendapatkan dana cepat menjadi faktor utama yang membuat banyak anak muda terjerat dalam praktik ini.
OJK bersama Satgas PASTI telah berupaya menutup ribuan entitas pinjol ilegal, tetapi fenomena ini masih terus berkembang seiring dengan munculnya platform baru. Oleh karena itu, edukasi keuangan yang lebih masif serta kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan menjadi solusi utama dalam mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah, regulator, dan masyarakat harus bekerja sama dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan meningkatkan literasi keuangan, sehingga generasi muda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan terhindar dari jebakan utang yang merugikan.