Jakarta - Polisi menemukan kerangka manusia di septic tank rumah tersangka pria berinisial S di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya diduga terkait dengan pembunuhan pegawai koperasi. Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa kerangka tersebut adalah AM, istri tersangka S.
“(Identitas kerangka manusia) Saudari AM. Pengakuan dari Tersangka, AM ini adalah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2/2025).
Menurut pengakuan S, pembunuhan AM terjadi pada tahun 2022. Setelah membunuh, S memasukkan jasad istrinya ke dalam septic tank di halaman belakang rumah.
“Mendalami keterangan Tersangka S, ternyata dia di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan,” tambah Kompol Onkoseno.
S, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya telah ditahan atas pembunuhan pegawai koperasi berinisial SP. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Motif Pembunuhan
Jasad SP ditemukan pada Senin (3/2) siang, setelah kerabat korban mencari-cari karena korban tidak kunjung pulang. Jasad tersebut ditemukan dalam lemari dan dibungkus dengan seprai.
Polisi menyebutkan bahwa S membunuh SP karena kesal ditagih utang. “Kesal karena ditagih utangnya, sedangkan Tersangka tidak bisa membayar,” ujar Kompol Onkoseno.
S mengaku berutang Rp 3 juta kepada korban dan kesal dengan permintaan pembayaran yang membuatnya nekat menghabisi nyawa korban.