SLEMAN — Kasus dugaan penipuan investasi minyak goreng yang melibatkan salah satu staf tenaga kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengguncang dunia pendidikan. Mieftah Farid Ridahar, nama yang kini menjadi perhatian publik, dinonaktifkan sementara dari jabatannya di FH UII menyusul temuan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Langkah Tegas Dari Pimpinan Fakultas
Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi, menjelaskan bahwa pihak fakultas telah melakukan investigasi internal terhadap kasus ini. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Mieftah terbukti melanggar Peraturan Disiplin sesuai dengan Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006. “Kami telah menonaktifkan yang bersangkutan sementara waktu agar dapat fokus menyelesaikan kasus ini," ujar Budi Agus dalam keterangannya yang diterima oleh detikJogja pada Senin, 23 Desember 2024.
Budi Agus menekankan bahwa, “Pegawai yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran seperti menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, melanggar syariat Islam, serta mencoreng korp pegawai.”
Respons Fakultas Hukum UII
Lebih lanjut, Budi Agus menyatakan bahwa pimpinan fakultas sudah memanggil Mieftah untuk memberikan teguran lisan. Ia diharapkan segera menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi. “Pimpinan FH UII telah memanggil dan memberikan teguran lisan kepada Mieftah Farid Ridahar terkait kasus ini karena dianggap lalai,” tambahnya.
Kasus Pribadi, Bukan Institusi
Budi Agus mengklarifikasi bahwa masalah ini merupakan tanggung jawab pribadi Mieftah. “Kasus ini adalah masalah pribadi dari Mieftah Farid Ridahar dan keluarganya. Dilandasi hubungan keperdataan yang dilakukan oleh Mieftah sendiri, semua permasalahan hukum yang muncul sepenuhnya adalah tanggung jawab individu yang bersangkutan,” tegas Budi.
Dugaan Modus Penipuan yang Rumit
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover, yang menjelaskan bahwa penipuan dilakukan oleh pasangan suami istri, Mieftah Farid Ridahar dan Dwi Meyanti. Dwi Meyanti saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wonosari dengan status tahanan titipan kejaksaan. "Pelaku suami istri, bernama Dwi Meyanti (istri) dan Mieftah Farid Ridahar (suami)," tertera dalam laporan tersebut.
Beberapa modus operasi juga diungkapkan dalam postingan tersebut, termasuk pengaturan skenario yang membuat seolah mereka adalah pedagang besar. "Modus lainnya dia membuat skenario seolah² dia pedagang besar di bawah distributor," tulis akun tersebut.
Ancaman dan Intimidasi
Ironisnya, meski banyak korban yang mengaku tertipu, mereka enggan bersuara lantaran mengalami ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku. Dengan beredarnya kasus ini, para korban berharap mendapatkan keadilan dan perhatian khusus dari pihak kepolisian hingga ke PPATK. "Kami sama-sama berjuang agar kasus ini mendapat perhatian khusus," ucap salah satu korban.
Masyarakat luas saat ini tengah menunggu perkembangan kasus yang cukup membingungkan ini. Diharapkan, dengan campur tangan pihak berwajib, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan. Semoga penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang.