Prosedur Pengisian Gas Elpiji 3 Kg Ditingkatkan, Menteri Perdagangan Pastikan Standarisasi di SPBE Bandung Barat

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:56:19 WIB
Prosedur Pengisian Gas Elpiji 3 Kg Ditingkatkan, Menteri Perdagangan Pastikan Standarisasi di SPBE Bandung Barat

BANDUNG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melaksanakan inspeksi ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Inspeksi tersebut bertujuan memastikan penerapan standar baru dalam proses pengisian gas Elpiji 3 Kg, bagian dari upaya melindungi konsumen serta menjamin hak masyarakat terpenuhi.

“Kunjungan ini untuk memastikan bahwa prosedur pengisian yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Budi, Selasa, 24 Desember 2024, dalam keterangannya. "Kami mengapresiasi PT Patra Trading, anak usaha PT Pertamina, atas pelaksanaan operasional yang sudah sesuai standar," tambahnya.

Proses pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diajukan oleh Kementerian Perdagangan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi peraturan perundang-undangan terkait metrologi legal. Pengawasan ini dilakukan setelah 16 pelaku usaha pengisian gas Elpiji 3 Kg diduga melanggar peraturan sesuai Pasal 137 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pada pengawasan sebelumnya.

Budi menjelaskan, "Setelah sanksi, termasuk SPBE PT Patra Trading, mereka sudah memperbaiki kinerjanya dan mengikuti SOP pengisian gas Elpiji 3 Kg dengan alat ukur bertanda tera sah. Dengan demikian, produk yang dikemas telah sesuai ketentuan."

Aspek kunci dari inspeksi ini adalah memastikan penerapan Prosedur Operasi Standar (SOP) terbaru dari Pertamina yang disosialisasikan sejak 19 Desember 2024. Sosialisasi tersebut digelar di Jakarta dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha SPBE dari seluruh Indonesia. Diharapkan hal ini menjamin ketelitian dan akurasi dalam proses pengisian, sehingga hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.

“Pada 19 Desember lalu, Pertamina telah menyosialisasikan SOP pengisian yang baru di seluruh Indonesia," lanjut Menteri Perdagangan. "Hari ini kami turun langsung untuk mengecek pelaksanaannya. Kami pastikan, semua sesuai prosedur, agar masyarakat dapat lebih yakin dalam membeli Elpiji 3 Kg karena timbangannya sudah sesuai," pesan Budi.

Pengecekan pada TA 99, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga, menunjukkan tidak adanya pelanggaran dalam proses pengisian gas Elpiji 3 Kg di SPBE tersebut. Budi menekankan, pemerintah serius dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, demi perlindungan konsumen.

"Sanksi yang kami berikan adalah bentuk upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi regulasi metrologi legal," jelas Budi lebih lanjut.

Untuk menghadapi periode Nataru atau Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah provinsi dan kabupaten bekerja sama dengan Pertamina memastikan pasokan gas yang cukup dan aman bagi masyarakat. Budi mengimbau agar pelaku usaha SPBE lainnya agar tetap mematuhi SOP yang telah ditetapkan.

Menteri Perdagangan juga menekankan bahwa tujuan utama dari penerapan SOP dan sanksi administratif adalah memastikan bahwa setiap Elpiji 3 Kg yang sampai di tangan konsumen seimbang dengan apa yang sudah dibayar. "Saat ini, kita memastikan semua sesuai. Tidak ada kecurangan, sehingga Elpiji dapat sampai ke konsumen dengan benar," kata Budi, seraya mengapresiasi kerja dan kolaborasi lintas sektor yang telah berjalan baik.

Dengan komitmen dan pengawasan ketat ini, keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan diharapkan semakin diperkuat, sehingga konsumen merasakan manfaat secara langsung. Berbagai langkah strategis dalam penyempurnaan proses pengisian ini menjadi solusi dan jaminan bagi masyarakat guna menghadapi berbagai tantangan ketersediaan energi di masa mendatang.

Terkini