Perjalanan Aman dan Nyaman: Ketentuan Bagasi PT KAI selama Libur Nataru dengan Biaya Tambahan

Jumat, 27 Desember 2024 | 08:39:40 WIB
Perjalanan Aman dan Nyaman: Ketentuan Bagasi PT KAI selama Libur Nataru dengan Biaya Tambahan

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau PT KAI, mengumumkan serangkaian aturan penting terkait bagasi bagi para penumpang yang akan menggunakan layanan kereta selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini diperkenalkan dengan harapan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.

Menurut Anne Purba, selaku Vice President Public Relations KAI, setiap penumpang diizinkan membawa bagasi tanpa biaya dengan batas maksimum berat 20 kg dan volume 100 dm3. Dimensi bagasi maksimal yang diperbolehkan adalah 70 x 48 x 30 cm, dan penumpang dapat membawa hingga maksimal empat koli bagasi. "Jika pada saat pemeriksaan masuk di stasiun ditemukan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kilogram untuk penumpang kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, serta Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," ujar Anne Purba dalam keterangannya.

Penempatan barang bawaan juga menjadi perhatian serius PT KAI. Barangan tersebut harus ditempatkan di rak bagasi yang terletak di atas tempat duduk penumpang, guna menjaga keteraturan di dalam kabin kereta. Anne menegaskan bahwa bagasi ekstra tidak dapat melebihi berat 20 kg maupun 40 kg, serta volume yang tidak melebihi 100 dm3 atau 200 dm3. "Barang bawaan melebihi ketentuan ini tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk menggunakan layanan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," tambahnya.

Selain pembatasan berat dan dimensi, PT KAI juga memberlakukan larangan ketat terhadap jenis barang bawaan tertentu. Binatang peliharaan, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah beberapa di antara yang dilarang untuk dibawa. Larangan ini juga mencakup barang-barang seperti senjata api, benda tajam, bahan peledak atau yang mudah terbakar, serta benda yang menimbulkan bau tidak sedap atau amis. Barang-barang lain yang dianggap dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan dan keselamatan penumpang lainnya juga masuk dalam daftar terlarang.

Selain itu, Anne juga mengingatkan penumpang bahwa barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan ataupun barang yang dianggap tidak layak diangkut oleh petugas boarding karena ukuran atau kondisinya, tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari bagasi. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa perjalanan kereta api, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 ini, dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," ungkap Anne.

Dalam waktu yang semakin mendekati liburan panjang akhir tahun, langkah PT KAI untuk memperketat aturan bagasi ini dipandang sebagai tindakan preventif guna meminimalisir risiko dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi setiap penumpang. Dengan penerapan aturan baru ini, PT KAI berharap kesadaran dan kepatuhan penumpang terhadap peraturan bagasi akan meningkat, sehingga perjalanan kereta api menjadi salah satu pilihan transportasi yang dapat diandalkan selama masa liburan.

Bagi penumpang yang memiliki barang bawaan dalam jumlah banyak, Anne menyarankan untuk mempertimbangkan penggunaan layanan KAI Logistik. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi penumpang dalam mengirimkan barang-barang berlebih tanpa perlu mengkhawatirkan kendala saat pemeriksaan masuk, serta mengurangi potensi keterlambatan akibat proses loading yang tidak teratur di stasiun.

Dengan kebijakan ini, PT KAI terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya sejalan dengan ekspektasi dan kebutuhan para penumpang. Diharapkan bahwa dengan semua upaya yang dilakukan, pengalaman perjalanan menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang akan tetap menyenangkan dan bebas dari gangguan. Para penumpang diimbau untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan kondisi perjalanan yang lebih baik dan harmonis.

Terkini