Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Timur Diharapkan Dukung Tambang Skala Kecil

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:07:34 WIB
Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Timur Diharapkan Dukung Tambang Skala Kecil

SAMARINDA – Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Timur kini menjadi perhatian penting sebagai upaya mendukung tambang skala kecil agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memberdayakan masyarakat setempat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa WPR merupakan langkah strategis untuk mengatur aktivitas pertambangan lebih terstruktur dan ramah lingkungan. "WPR adalah salah satu langkah penting untuk memberdayakan masyarakat sekaligus mengatur aktivitas pertambangan agar lebih terstruktur dan ramah lingkungan," ujarnya.

Beliau menjelaskan bahwa hingga kini peraturan teknis mengenai WPR masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. "Aturan mengenai WPR masih digodok oleh BKPM dan Kementerian ESDM. Sistem perizinannya harus selesai terlebih dahulu sebelum kita dapat membuka WPR di Kalimantan Timur," tambah Bambang.

WPR dirancang untuk memberikan ruang legal bagi tambang-tambang kecil agar dapat beroperasi dengan biaya yang terjangkau. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal. "Tambang kecil akan tetap bisa hidup, tetapi dengan aturan yang jelas dan biaya yang tidak membebani. Ini menjadi cara untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa saat ini operasi tambang kecil masih dilakukan melalui sistem perizinan reguler karena WPR belum sepenuhnya terealisasi. "Sementara ini, tambang kecil masih beroperasi melalui sistem perizinan reguler, bukan melalui WPR. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar WPR segera bisa diimplementasikan," jelasnya lebih lanjut.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memasukkan unsur pelestarian lingkungan dalam pengelolaan WPR. Kriteria khusus telah disiapkan untuk memastikan bahwa aspek perlindungan ekosistem, keselamatan kerja, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi prioritas utama. "Dengan WPR, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang kecil tidak hanya legal, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan ekonomi lokal," ujarnya dengan optimisme.

Sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam, Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar dalam mengubah ekonomi berbasis tambangnya menjadi lebih beragam dan berkelanjutan. WPR dianggap sebagai salah satu solusi penting dalam mendukung transisi ini. "Kami optimis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat, WPR bisa menjadi titik awal bagi ekonomi tambang yang lebih baik di Kalimantan Timur," kata Bambang.

Menurut data terbaru yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 hektare secara nasional. Namun, hingga saat ini, Kalimantan Timur belum termasuk dalam daftar tersebut karena masih dalam proses pengajuan.

Surat Keputusan mengenai wilayah pertambangan per provinsi sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. Sebanyak 19 provinsi telah memiliki WPR yang telah ditetapkan, sementara Kalimantan Timur diharapkan segera menyusul begitu proses administratif selesai.

Dengan semua langkah yang sedang diambil, pembentukan WPR di Kalimantan Timur diharapkan segera terwujud, mendukung tambang skala kecil untuk berkembang secara legal dan berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Terkini