OJK Purwokerto Permudah Proses KPR, Dukungan Penuh untuk Program 3 Juta Rumah

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:03:14 WIB
OJK Purwokerto Permudah Proses KPR, Dukungan Penuh untuk Program 3 Juta Rumah

PURWOKERTO - Dalam upaya mendukung program nasional pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan tiga juta rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto berkomitmen memberikan kemudahan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, dalam memperoleh hunian layak.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan instruksi kepada perbankan untuk mendukung program ini. Salah satu langkah penting adalah penyederhanaan persyaratan kredit. "Kami ingin memastikan bahwa program ini dapat diakses oleh sebanyak mungkin orang, terutama mereka yang belum memiliki rumah," ujar Haramain dalam pertemuan bertajuk Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bersama Wartawan di Purwokerto pada Kamis, 23 Januari 2025.

Perubahan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) yang menyatakan bahwa kredit di bawah Rp5 miliar tidak diwajibkan untuk memenuhi tiga pilar evaluasi, yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan debitur. "Untuk kredit di bawah Rp5 miliar, cukup mengandalkan satu pilar, yaitu kemampuan calon debitur. Hal ini akan mempermudah bank dalam menilai dan memproses pengajuan KPR," imbuh Haramain.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bukan Penghalang

Dalam acara tersebut, Haramain juga menjelaskan posisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pengajuan kredit. "SLIK hanya alat untuk melihat profil risiko. Tidak ada aturan yang melarang pengajuan kredit apabila SLIK-nya kurang lancar. Selama bank yakin dengan kemampuan pembayaran debitur, kredit dapat diberikan," jelasnya.

Dengan kemudahan ini, meskipun riwayat kredit calon debitur tidak sepenuhnya lancar, bank tetap diperbolehkan memberikan fasilitas kredit apabila memandang calon pembeli memiliki kemampuan untuk membayar.

Diversifikasi Sumber Pendanaan

Selain dana yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK), Haramain menekankan bahwa perbankan juga dapat memanfaatkan sumber lain dari pasar modal, salah satunya adalah melalui Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Hal ini dapat memberikan opsi pendanaan yang lebih luas dan fleksibel bagi para pengembang perumahan serta masyarakat, sehingga akses terhadap KPR menjadi lebih mudah.

"Ini memberi peluang lebih besar mendukung pengembang membangun rumah dan masyarakat mengakses KPR dengan sumber pendanaan yang lebih beragam," terang Haramain.

Harapan untuk Sektor Properti dan Perbankan

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan perbankan secara berkelanjutan. OJK Purwokerto yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi banyak kalangan, terutama dalam membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

"Tidak mungkin masyarakat sengaja membuat kreditnya macet. Keterlambatan pembayaran yang sifatnya sementara seharusnya tidak menghambat akses KPR," tandas Haramain, menegaskan pentingnya memberi kesempatan kepada lebih banyak orang untuk memperbaiki status ekonomi mereka melalui kepemilikan properti.

Dengan kebijakan yang semakin inklusif dan proaktif dari OJK Purwokerto, diharapkan lebih banyak individu dan keluarga dapat mewujudkan impian mereka dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program tiga juta rumah, yang tak hanya menargetkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat melalui akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan properti.

Jika langkah ini berhasil, bukan hanya target tiga juta rumah yang akan terwujud, tetapi juga peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. OJK Purwokerto berkomitmen untuk terus mendukung program ini dengan berbagai kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terkini