KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:43:06 WIB
KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif yang menyeret nama BPR Bank Jepara Artha. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kejahatan finansial yang sedang menjadi sorotan publik ini.

Kasus yang menghebohkan dunia perbankan ini melibatkan pencairan rekening kredit fiktif dalam kurun waktu 2022-2023 dengan total plafon mencapai Rp272 miliar. Skandal keuangan ini terungkap saat KPK melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya dugaan penyimpangan kredit yang melibatkan beberapa pihak. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis, 9 Januari 2025.

Selain Jhendik Handoko, KPK juga memeriksa dua saksi lain yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka adalah Hani Widawati, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan Alpiansyah, seorang karyawan PT Bersama Intitama Valasin. Keduanya diharapkan memberikan informasi tambahan yang bisa membuka tabir kasus korupsi ini.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024, kelimanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi pelarian.

Tidak hanya berhenti di pemeriksaan saksi-saksi baru, KPK sebelumnya juga telah memeriksa tiga saksi lain terkait kasus ini. Dua di antaranya masih merupakan bagian dari internal BPR Bank Jepara Artha yaitu Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit, dan Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Intern. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan KPK tidak hanya menyasar eksternal bank tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan internal bank tersebut. Selain itu, karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto, juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Meskipun demikian, pihak KPK masih menutup rapat informasi lengkap mengenai konstruksi perkara tersebut. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," jelas Tessa, menolak membeberkan detail penyelidikan yang sedang berlangsung. Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian KPK untuk menjaga integritas kasus dan menghindari kemungkinan intervensi yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena besarnya nilai uang yang terlibat, tetapi juga dampaknya yang luas dalam industri perbankan. Sebagai respons terhadap kasus serius ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Pencabutan izin ini menandakan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi institusi perbankan lain untuk lebih waspada dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan nasabah serta merusak citra perbankan nasional.

Pengungkapan kasus kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha ini menjadi salah satu contoh upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Kasus ini pun membuka mata publik akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses perbankan dan manajemen risiko yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Terkini