Pertanyaan apa syarat penarikan kendaraan oleh leasing mulai menjadi pertanyaan banyak orang. Terlebih, penarikan kendaraan oleh leasing sering menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial, terutama ketika dilakukan secara paksa oleh debt collector. Kejadian ini memicu keresahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan melalui pembiayaan kredit.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang syarat penarikan kendaraan oleh leasing, prosedur yang harus dipatuhi, serta hak-hak konsumen berdasarkan regulasi yang ada.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut UU tersebut, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan syarat bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya.
Jaminan fidusia sering digunakan oleh lembaga pembiayaan untuk kendaraan yang dibeli dengan cara kredit. Penarikan kendaraan terjadi apabila debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.
Namun, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan mengenai wanprestasi (gagal bayar) antara kreditur dan debitur. Jika tidak ada kesepakatan, maka penarikan harus melalui pengadilan. Keputusan ini memberikan perlindungan lebih bagi konsumen, karena menghindari penarikan secara sepihak yang sering menimbulkan masalah di lapangan.
Proses Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Meskipun ada aturan yang mengikat, masih banyak kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai bagaimana proses penarikan kendaraan oleh leasing dilakukan. Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum leasing atau debt collector bisa menarik kendaraan:
5 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Berikut adalah 5 syarat penarikan kendaraan oleh leasing.
1. Sertifikat Jaminan Fidusia
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh perusahaan leasing. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012, perusahaan leasing tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan.
2. Surat Tugas Resmi
Debt collector yang melakukan penagihan dan penarikan kendaraan harus membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing. Hal ini juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama antara perusahaan leasing dan pihak yang ditunjuk sebagai penagih.
3. Sertifikasi Profesi
Debt collector harus memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi.
4. Identitas Diri
Saat melakukan penarikan kendaraan, petugas wajib membawa kartu identitas yang jelas untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang berwenang.
5. Surat Teguran
Sebelum penarikan dilakukan, perusahaan leasing harus terlebih dahulu mengirimkan surat teguran kepada debitur. Biasanya, surat teguran ini diberikan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya proses penarikan dilakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Menghadapi Penarikan?
Jika konsumen mengalami keterlambatan pembayaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak leasing untuk mencari solusi. Jika konsumen menunjukkan itikad baik, seperti mencoba untuk melakukan restrukturisasi cicilan atau meminta keringanan, perusahaan leasing biasanya akan memberikan kelonggaran sebelum proses penarikan dilakukan.
Namun, jika debt collector datang secara mendadak dan menarik kendaraan tanpa mengikuti prosedur yang benar, konsumen berhak menolak. Proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di tempat umum atau secara paksa tanpa melalui tahap-tahap yang sesuai dengan regulasi.
Perlindungan Konsumen dalam Kasus Penarikan Paksa
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh pihak leasing. Jika tidak ada kesepakatan antara pihak leasing dan konsumen mengenai status wanprestasi, penarikan kendaraan harus melalui jalur hukum. Ini memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen agar tidak terjadi tindakan penarikan yang melanggar hak-hak mereka.
Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) juga menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa di jalan. Jika ada penarikan paksa, konsumen dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Aplikasi BPKN 153 atau Portal Perlindungan Konsumen OJK.
Langkah yang Dapat Diambil Konsumen
Konsumen yang merasa dirugikan oleh penarikan kendaraan secara tidak sah dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Melaporkan ke OJK
Konsumen dapat mengadukan kasus mereka ke OJK melalui layanan kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
2. Mediasi
OJK akan membantu memediasi antara konsumen dan perusahaan leasing untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
3. Tindakan Hukum
Jika mediasi tidak berhasil, konsumen dapat membawa kasus ini ke jalur hukum. Penarikan kendaraan yang dilakukan secara tidak sah bisa berakibat pada sanksi bagi perusahaan leasing, termasuk pencabutan izin usaha.
Proses penarikan kendaraan oleh leasing memang bisa dilakukan, tetapi harus mengikuti aturan yang ketat. Syarat penarikan kendaraan oleh leasing termasuk kepemilikan sertifikat jaminan fidusia, adanya surat tugas resmi, serta sertifikasi profesi bagi debt collector. Konsumen memiliki hak untuk menolak penarikan jika prosedur tidak dipenuhi dan dapat mengajukan pengaduan kepada OJK atau BPKN jika merasa dirugikan.
Dengan mengetahui syarat penarikan kendaraan oleh leasing, konsumen bisa melindungi diri dari tindakan yang merugikan dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.