Kementrian ESDM Siapkan Regulasi Harga Listrik Sampah, PLTSa Dipercepat

Rabu, 24 September 2025 | 07:59:49 WIB
Kementrian ESDM Siapkan Regulasi Harga Listrik Sampah, PLTSa Dipercepat

JAKARTA - Pengelolaan sampah di Indonesia kini memasuki babak baru.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Fokus utama kebijakan ini adalah penetapan harga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), sekaligus mendorong percepatan proyek konversi sampah menjadi energi hijau.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah menilai sampah tidak hanya persoalan lingkungan, tetapi juga peluang energi terbarukan yang belum dioptimalkan. “Dengan adanya kebijakan pemerintah yang ini (pemanfaatan sampah menjadi energi), kami sedang memperbarui regulasinya,” ujar Yuliot dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta.

Tiga Skema Energi dari Sampah

Dalam rancangan regulasi yang sedang disiapkan, Kementerian ESDM akan mengatur tiga hal utama. Pertama, penetapan harga listrik dari teknologi insinerasi dan gasifikasi. Kedua, pemanfaatan bioenergi, yang mencakup biomassa dan biogas. Ketiga, penggunaan bahan bakar substitusi yang dihasilkan melalui proses pirolisis.

Skema tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai teknologi pengolahan sampah, sehingga investasi pada sektor ini menjadi lebih menarik bagi swasta maupun pemerintah daerah.

Menurut Yuliot, acuan regulasi ini akan merujuk pada data timbunan sampah tahun 2024. Berdasarkan catatan, timbunan sampah nasional mencapai 33,8 juta ton, dengan 20,2 juta ton (59,9 persen) berhasil dikelola, sementara 13,6 juta ton atau sekitar 40,1 persen masih belum tertangani.

“Yang tidak terkelola ini menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” jelas Yuliot.

Sampah Jadi Energi, Lingkungan Lebih Bersih

Lebih jauh, Yuliot menekankan bahwa konversi sampah menjadi energi memiliki manfaat ganda. Selain menekan dampak lingkungan akibat penumpukan sampah, kebijakan ini juga akan memperkuat pasokan energi hijau di perkotaan.

“Sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pengurangan emisi, menjadikan wilayah perkotaan menjadi semakin bersih, dan menambah pasokan energi hijau,” ujarnya.

Dengan kata lain, kebijakan PLTSa bukan hanya solusi teknis untuk energi, tetapi juga strategi komprehensif dalam mengurangi beban lingkungan sekaligus mendukung transisi energi bersih yang kini tengah digenjot pemerintah.

Instruksi Presiden: Percepat Proyek PLTSa

Dukungan penuh terhadap program ini juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 25 Agustus 2025, Presiden menegaskan agar seluruh hambatan administratif dipangkas.

Jika sebelumnya proses administrasi proyek PLTSa bisa memakan waktu hingga enam bulan, kini Presiden menginstruksikan agar dipercepat menjadi tiga bulan saja. Dengan demikian, target penyelesaian proyek dalam jangka waktu 18 bulan bisa tercapai.

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar di Indonesia. Setiap kota diproyeksikan mampu menghasilkan listrik rata-rata sebesar 20 megawatt (MW). Jumlah ini tidak hanya signifikan dalam membantu penyediaan listrik nasional, tetapi juga mampu mengurangi tumpukan sampah perkotaan secara konsisten.

Tahap Kajian dan Verifikasi

Meski dukungan politik dan regulasi sudah jelas, realisasi proyek PLTSa tetap membutuhkan proses teknis yang matang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, proyek pemanfaatan sampah menjadi energi masih menunggu hasil kajian serta verifikasi dari Danantara.

“Perusahaan yang lolos seleksi oleh Danantara akan direkomendasikan mendapat izin dari Kementerian ESDM, sebelum akhirnya masuk tahap kontrak jual beli listrik dengan PLN,” jelas Bahlil.

Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya perusahaan dengan kapasitas, teknologi, dan komitmen kuat yang bisa terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut.

Momentum Transformasi Energi dan Lingkungan

Inisiatif pengolahan sampah menjadi energi menandai era baru dalam strategi energi nasional. Dengan menempatkan sampah sebagai sumber daya, bukan beban, pemerintah ingin menjawab dua tantangan sekaligus: krisis sampah perkotaan dan kebutuhan energi bersih.

Jika PLTSa di 30 kota berhasil terwujud, bukan hanya kapasitas listrik nasional yang meningkat, tetapi juga kualitas hidup masyarakat perkotaan akan membaik. Jalan-jalan kota lebih bersih, emisi berkurang, dan lingkungan lebih sehat.

Selain itu, regulasi harga listrik dari sampah akan memberikan kepastian bagi investor dan membuka ruang bagi skema kerja sama pemerintah dengan swasta. Dalam jangka panjang, langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam agenda global penurunan emisi dan pembangunan berkelanjutan.

Tantangan Implementasi

Meski terlihat menjanjikan, implementasi PLTSa tetap menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari kesiapan teknologi, ketersediaan infrastruktur, kepatuhan pemerintah daerah dalam menyediakan pasokan sampah, hingga kepastian skema bisnis bagi investor.

Namun, dengan adanya arahan Presiden, penyusunan regulasi harga oleh Kementerian ESDM, dan keterlibatan PLN sebagai mitra utama, hambatan ini diharapkan bisa diatasi lebih cepat.

Transformasi sampah menjadi energi kini menjadi agenda besar pemerintah. Dengan regulasi harga listrik sampah yang sedang difinalisasi, dukungan Presiden untuk mempercepat proyek, serta target pembangunan PLTSa di 30 kota, Indonesia tengah menapaki jalur penting menuju energi bersih sekaligus pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Terkini

Rekomendasi Aplikasi Saham Terbaik 2025 untuk Investor

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:36 WIB

Rekor Baru! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:34 WIB

Harga Emas Pegadaian 2025 Naik, Antam Tembus Rp2,25 Juta

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:33 WIB

BEI Buka Suspensi Saham CBRE dan FILM Mulai Hari Ini

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:31 WIB