Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:52 WIB
Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dunia usaha.

Penetapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan, baik pelayanan publik maupun agenda pribadi, secara lebih efisien.

Penetapan jadwal libur dan cuti bersama 2026 dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini tercantum dalam Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam keterangan resmi. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki total 25 hari libur yang bisa dimanfaatkan sepanjang tahun.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa penetapan cuti bersama akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. “Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” jelasnya. Keppres tersebut menjadi acuan resmi bagi aparatur sipil negara dan instansi pemerintah lainnya dalam merencanakan jadwal kerja tahunan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa libur nasional 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Hal ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama di Tanah Air. Dengan adanya hari libur yang merata untuk seluruh agama, pemerintah berupaya menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis yang matang lintas kementerian. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerja, produksi, dan layanan, termasuk bagi sektor swasta yang harus menyesuaikan operasi dengan hari libur dan cuti bersama.

Dalam praktiknya, jadwal libur dan cuti bersama 2026 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan panjang atau long weekend. Dengan informasi yang jelas mengenai tanggal libur dan cuti bersama, diharapkan masyarakat bisa mengoptimalkan waktu untuk rekreasi, silaturahmi, atau kegiatan keluarga.

Pemerintah juga berharap dengan adanya kepastian jadwal ini, berbagai kegiatan ekonomi dan pelayanan publik dapat terorganisir lebih baik. Instansi pemerintahan, perkantoran, dan sektor swasta dapat menyesuaikan jadwal operasional agar tetap produktif meski menghadapi periode cuti bersama.

Selain itu, penetapan cuti bersama diharapkan menjadi solusi untuk mengatur jadwal pekerja yang membutuhkan waktu istirahat terstruktur tanpa mengganggu produktivitas. Dengan total 8 hari cuti bersama, para pekerja dapat memanfaatkan waktu ini untuk liburan atau kegiatan pribadi, sementara perusahaan bisa merencanakan produksi dan layanan agar tetap optimal.

Pratikno menambahkan, penerbitan SKB ini juga menjadi acuan dalam merencanakan kegiatan pemerintah dan dunia usaha agar lebih efisien. “Dengan jadwal yang jelas, diharapkan koordinasi lintas instansi dan perencanaan sektor swasta lebih mudah, serta masyarakat dapat mengatur agenda pribadi dengan lebih baik,” ujarnya.

Penerapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga menjadi upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas nasional dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat. Langkah ini penting agar pekerja tetap memiliki waktu berkualitas bersama keluarga, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal saat libur panjang.

Secara keseluruhan, SKB tiga menteri ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan transparansi terkait hari libur dan cuti bersama. Penetapan ini diharapkan mampu meminimalkan kebingungan terkait jadwal kerja, mengoptimalkan efisiensi operasional, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah sepanjang tahun 2026.

Dengan total 25 hari libur, masyarakat kini memiliki acuan jelas untuk merencanakan kegiatan sepanjang tahun, baik untuk keperluan kerja, ibadah, maupun rekreasi. Pemerintah pun memastikan implementasi SKB ini dapat terlaksana secara konsisten, menjadi dasar pengaturan cuti bersama dan libur nasional bagi seluruh pihak terkait.

Terkini

Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:52 WIB

Cara Cek Status Pencairan Bansos KJP Plus September 2025

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:50 WIB

BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Berawan, Suhu Stabil

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:49 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:46 WIB

Harga Sembako Jogja 23 September 2025: Cabai Meroket

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:44 WIB