Pemerintah Setujui Penempatan PPPK di Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 19 September 2025 | 12:41:26 WIB
Pemerintah Setujui Penempatan PPPK di Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. 

Keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“PPPK, atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” kata Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Penempatan PPPK dibatasi maksimal tiga orang dan minimal dua orang per koperasi. Prioritas utama diberikan kepada putra-putri daerah setempat yang diharapkan dapat mendukung pengelolaan koperasi dengan lebih efektif serta memahami kondisi lokal.

Zulhas menegaskan bahwa gaji PPPK yang ditempatkan di Kopdes MP tidak bersumber dari kas desa, melainkan dibayarkan langsung oleh negara melalui APBD maupun APBN. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan program tanpa membebani anggaran desa.

“Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi, kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelasnya. Sementara penghasilan tambahan dapat diperoleh dari laba koperasi, yang dibagi sesuai struktur usaha koperasi, seperti pembangunan desa dan pengembangan usaha.

Zulhas mencontohkan pembagian laba koperasi: 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha. Sistem ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Apabila daerah merasa jumlah PPPK yang ditempatkan kurang dari kebutuhan maksimal tiga orang, pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan melalui Menpan RB. Hal ini memberikan fleksibilitas agar kebutuhan operasional koperasi tetap terpenuhi.

“Kalau tiga orang daerah masih kurang, bisa mengajukan ke Menpan RB (penempatan PPPK ke Kopdes Merah Putih),” ujarnya, menekankan adanya mekanisme pengajuan tambahan sesuai kebutuhan tiap daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memastikan koordinasi telah dilakukan dengan Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menempatkan PPPK serta PPPK paruh waktu. Jumlah maksimal tetap tiga orang per Kopdes MP.

“Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera (PPPK) nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses penempatan PPPK dilakukan secara cepat dan menyeluruh untuk seluruh koperasi yang ada di Indonesia.

Program ini diharapkan meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi di tingkat desa, sekaligus memberikan peluang bagi putra-putri daerah untuk berkontribusi langsung dalam pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, keberadaan PPPK diyakini dapat mendorong profesionalisasi manajemen koperasi dan memperkuat tata kelola keuangan.

Dengan persetujuan penempatan PPPK ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Langkah ini sejalan dengan target pembangunan ekonomi inklusif yang melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

Terkini