Penyeberangan Lombok Bali: Jadwal 13 Kapal Feri 24 Jam

Selasa, 02 September 2025 | 09:40:03 WIB
Penyeberangan Lombok Bali: Jadwal 13 Kapal Feri 24 Jam

JAKARTA - Bagi masyarakat maupun wisatawan yang ingin menyeberang dari Lombok ke Bali, pelayanan kapal feri lintas Pelabuhan Lembar–Padangbai kembali tersedia secara penuh pada Selasa, 2 September 2025. Dengan total 13 kapal beroperasi setiap hari, rute sepanjang 38 mil laut ini dapat ditempuh sekitar 4 jam 30 menit. Layanan 24 jam ini memastikan mobilitas penumpang maupun kendaraan tetap lancar, sekaligus membuka akses strategis antara NTB dan Bali.

Berdasarkan informasi resmi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Penyeberangan Lembar, jadwal kapal dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk lintas Lembar–Padangbai, jadwal dimulai pukul 00:00 dengan KMP Naraya, dilanjutkan KMP Wihan Bahari pukul 01:30, KMP Gerbang Samudra 3 pukul 04:00, dan KMP Nawasena pukul 06:30. Selanjutnya, KMP Gemilang VIII berangkat pukul 09:00, KMP Dharma Ferry VIII pukul 11:30, KMP Parama Kalyani pukul 13:30, KMP Sindu Dwitama pukul 15:00, KMP PBK Muryati pukul 16:30, KMP Salindo Mutiara I pukul 18:00, KMP Shita Giri Nusa pukul 19:30, KMP Surya 777 pukul 21:00, dan terakhir KMP Gading Nusantara pukul 22:30.

Sementara itu, rute sebaliknya dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar juga dilayani 13 kapal dengan waktu tempuh serupa. Jadwal dimulai pukul 00:00 dengan KMP Dharma Ferry IX, kemudian KMP Sindu Tritama diganti KMP Parama Kalyani pukul 01:30, KMP Munic 1 pukul 04:00, KMP Portlink II pukul 06:30, KMP Naraya pukul 09:00, KMP Wihan Bahari pukul 11:30, KMP Gerbang Samudra 3 pukul 13:30, KMP Nawasena pukul 15:00, KMP Gemilang VIII pukul 16:30, KMP Dharma Ferry VIII pukul 18:00, KMP Parama Kalyani pukul 19:30, KMP Sindu Dwitama pukul 21:00, dan KMP PBK Muryati pukul 22:30.

Untuk menunjang perjalanan, rincian harga tiket penumpang dan kendaraan telah disiapkan. Penumpang dewasa dikenakan tarif Rp65.300, sedangkan bayi Rp6.100. Tarif kendaraan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan I sebesar Rp81.600, Golongan II Rp169.400, Golongan III Rp329.600. Golongan IV untuk kendaraan penumpang Rp1.184.100 dan kendaraan barang Rp1.116.200. Golongan V mencapai Rp2.251.300 untuk kendaraan penumpang dan Rp1.887.500 untuk kendaraan barang. Golongan VI menembus Rp4.030.000 untuk penumpang dan Rp3.160.200 untuk barang. Golongan VII Rp4.059.800, Golongan VIII Rp5.699.800, dan Golongan IX Rp8.265.800.

Pelayanan ini memastikan penyeberangan tetap efisien sekaligus mendukung mobilitas wisata dan transportasi di wilayah Lombok dan Bali. Penumpang dan kendaraan dianjurkan menyesuaikan jadwal dan memesan tiket lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di hari-hari padat perjalanan.

Terkini

Energi Terbarukan Dorong Ekonomi Desa di Sumsel

Selasa, 02 September 2025 | 13:13:52 WIB

Harga Minyak Mentah Menguat, Investor Pantau Pasokan Global

Selasa, 02 September 2025 | 13:16:38 WIB

Update BBM Hari Ini: Pertamax Turbo dan Dexlite Turun Harga

Selasa, 02 September 2025 | 13:19:37 WIB

Gas LPG 3 Kg Stabil, Kebijakan Satu Harga Segera Diterapkan

Selasa, 02 September 2025 | 13:24:37 WIB

Tarif Listrik PLN September 2025 Tetap Stabil

Selasa, 02 September 2025 | 13:27:35 WIB