JAKARTA - Memasuki bulan September 2025, pelanggan listrik PLN dari golongan non-subsidi bisa sedikit lega. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan, sehingga biaya yang harus dibayarkan masyarakat dan dunia usaha tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Keputusan ini menjadi kabar penting di tengah situasi ekonomi yang masih dipengaruhi berbagai faktor global maupun domestik.
Seperti diketahui, pemerintah bersama PLN melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Biasanya, kebijakan tarif dipengaruhi oleh sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2025 sempat mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kebutuhan menjaga daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif per kilowatt-hour (kWh).
Alasan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan tujuan utama menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Di tengah gejolak harga komoditas global, pemerintah menilai menjaga biaya listrik tetap stabil merupakan langkah strategis agar inflasi tidak terdorong lebih tinggi. Selain itu, industri nasional juga membutuhkan kepastian harga energi agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Kementerian ESDM menjelaskan, tanpa intervensi pemerintah, ada kemungkinan pelanggan harus menanggung beban biaya yang lebih besar. Pasalnya, beberapa indikator ekonomi menunjukkan tren yang berpotensi menekan biaya produksi listrik. Namun, keputusan untuk tidak menaikkan tarif menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan energi dan kepentingan masyarakat luas.
Tarif Listrik PLN September 2025
Merujuk pada informasi resmi PLN, berikut rincian tarif listrik non-subsidi per kWh yang berlaku sepanjang September 2025:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tarif tersebut, pelanggan di berbagai golongan tetap akan membayar biaya listrik sesuai ketentuan sebelumnya tanpa ada tambahan.
Evaluasi Setiap Tiga Bulan
Kebijakan penetapan tarif listrik ini merupakan bagian dari mekanisme rutin pemerintah dan PLN. Setiap triwulan, dilakukan evaluasi untuk melihat perkembangan ekonomi makro yang bisa memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. Beberapa faktor yang selalu diperhitungkan antara lain fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah dunia yang tercermin dalam ICP, inflasi, dan harga batu bara sebagai sumber energi utama pembangkit.
Untuk September 2025, meskipun ada hitungan yang menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah menahan agar tidak ada penyesuaian. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak semata mengikuti mekanisme pasar, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan stabilitas ekonomi nasional.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri
Bagi rumah tangga, kepastian tarif listrik tentu menjadi kabar positif. Konsumen tidak perlu mengantisipasi lonjakan tagihan di bulan ini, sehingga pengeluaran rumah tangga bisa tetap terkendali. Sementara bagi pelaku usaha, terutama sektor industri, tarif listrik yang stabil membantu mereka menyusun strategi bisnis dengan lebih tenang, tanpa harus menanggung tambahan biaya produksi.
Keberlangsungan usaha kecil, menengah, hingga besar seringkali sangat dipengaruhi oleh biaya energi. Dengan keputusan pemerintah ini, diharapkan daya saing produk nasional tetap terjaga, khususnya di tengah ketatnya persaingan global.
Menjaga Keseimbangan Jangka Panjang
Walau demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa kebijakan menahan tarif listrik bukan berarti beban biaya hilang sama sekali. PLN sebagai penyedia layanan listrik tetap harus mengelola tantangan operasional, termasuk biaya bahan bakar, pemeliharaan infrastruktur, dan kebutuhan investasi energi terbarukan.
Dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen mendorong pemanfaatan energi bersih dan efisiensi penggunaan listrik. Tujuannya, selain menjaga lingkungan, juga agar biaya produksi listrik lebih terkendali sehingga masyarakat tidak terlalu rentan terhadap gejolak harga energi global.
Secara keseluruhan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN golongan non-subsidi pada September 2025 menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Di tengah ketidakpastian ekonomi, langkah ini memberikan kepastian dan ruang bernapas, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan energi dirancang untuk mendukung stabilitas nasional.
Tarif yang tetap ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kebutuhan industri energi, sembari membuka jalan bagi transformasi menuju sistem kelistrikan yang lebih berkelanjutan di masa depan.