JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan rekening bank yang tidak aktif, atau biasa disebut rekening dormant. Langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip perlindungan nasabah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan institusi perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis.
“Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank,” kata Dian.
Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menenangkan masyarakat terkait isu pengelolaan rekening dormant. Dian menekankan bahwa dana nasabah yang tersimpan di bank tetap aman dan dijamin perlindungannya. OJK juga memastikan bahwa prosedur pengelolaan rekening tidak aktif telah diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator, sehingga keamanan data dan integritas sistem keuangan tetap terjaga.
- Baca Juga Modal Usaha Ringan dengan KUR BRI 2025
“Perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan,” imbuh Dian.
Koordinasi menjadi kunci dalam penanganan rekening dormant. OJK akan terus memantau tindak lanjut bank dalam memulihkan akses nasabah terhadap rekening mereka. Selain itu, OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan institusi terkait, agar prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan kepemilikan produk perbankan.
Regulasi yang disiapkan OJK ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. Dian menekankan bahwa segala upaya yang dilakukan bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah perlambatan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan bank.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan bank. OJK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan keamanan dana, integritas sistem, dan hak nasabah.
Selain itu, langkah koordinasi OJK dengan berbagai pihak menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk memastikan rekening dormant dikelola sesuai dengan standar perlindungan nasabah. Dian menambahkan bahwa prinsip perlindungan ini menjadi dasar dari setiap kebijakan dan pengawasan OJK terhadap produk perbankan, sehingga nasabah tidak mengalami kerugian akibat rekening pasif.
Pengaturan ulang rekening dormant ini juga relevan dengan tren digitalisasi perbankan yang semakin pesat, di mana sebagian besar nasabah memiliki akses ke rekening mereka secara online. Regulasi yang jelas diharapkan meminimalkan risiko mismanajemen dan memastikan setiap rekening dormant dapat diakses kembali sesuai prosedur resmi.
Dian menegaskan bahwa OJK berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, setiap nasabah dapat yakin bahwa hak mereka atas produk bank terlindungi, termasuk rekening yang tidak aktif.