BPJS Kesehatan 2026: Iuran Naik, Peserta Mandiri Bayar Lebih Banyak

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:05:10 WIB
BPJS Kesehatan 2026: Iuran Naik, Peserta Mandiri Bayar Lebih Banyak

JAKARTA - Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk 2026 mulai terkuak. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari Rp 42.000 yang berlaku saat ini.

Menurut Sri Mulyani, total anggaran kesehatan tahun 2026 mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yakni Rp 66,5 triliun akan digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp 2,5 triliun untuk memberikan subsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.

“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Jika dihitung dari alokasi anggaran tersebut, besaran iuran per peserta PBI menjadi Rp 57.250 per bulan. Sementara itu, bagi peserta mandiri, subsidi iuran direncanakan turun dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan. Dengan demikian, peserta mandiri kelas III akan membayar iuran Rp 53.050 per bulan, setelah dikurangi subsidi.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran iuran untuk peserta penerima upah (PPU). Saat ini, iuran yang berlaku adalah: kelas I Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengonfirmasi angka kenaikan yang sama untuk peserta PBI, yaitu dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250. Namun, menurut Timboel, besaran ini masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyarankan iuran PBI sebesar Rp 70.000 per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa risiko defisit BPJS Kesehatan masih membayangi.

“Dengan potensi terjadinya defisit, maka JKN akan kembali mengulang persoalan di 2014-2019 yang memang terjadi defisit total,” jelas Timboel.

Lebih lanjut, ia menyoroti penurunan anggaran subsidi bagi peserta mandiri. Menurutnya, penurunan dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan bisa memperkecil akses masyarakat miskin terhadap layanan JKN. Hal ini justru bertentangan dengan tujuan utama APBN 2026, yaitu memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat.

“Dengan alokasi iuran PBI di 2026 yang tidak sesuai rekomendasi DJSN, maka target memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan akan sulit tercapai, dan malah menjadi kontraproduktif,” tegas Timboel.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi sorotan karena berpengaruh langsung pada kemampuan masyarakat mengakses layanan kesehatan. Meski pemerintah menyediakan subsidi, angka baru ini memunculkan kekhawatiran terkait keterjangkauan, khususnya bagi peserta mandiri yang iurannya akan naik signifikan dibanding sebelumnya.

Sementara itu, alokasi anggaran besar untuk peserta PBI menunjukkan fokus pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Namun, jika subsidi peserta mandiri terus menurun, risiko sebagian masyarakat tidak mampu membayar iuran penuh tetap ada, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pemanfaatan layanan JKN.

Para pengamat menilai bahwa meskipun langkah pemerintah untuk menyesuaikan iuran dan anggaran merupakan hal yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sistem, penyesuaian yang tidak seimbang antara peserta PBI dan peserta mandiri bisa memunculkan masalah baru. Defisit yang terus membayangi BPJS Kesehatan menjadi salah satu isu yang perlu dicermati lebih serius.

Dengan demikian, perubahan iuran ini bukan sekadar angka belaka. Dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh jutaan peserta, baik dari segmen penerima bantuan maupun peserta mandiri. Perlu adanya komunikasi dan strategi yang tepat agar kenaikan iuran tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.

Seiring pemerintah menyiapkan APBN 2026, keputusan terkait iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu fokus utama. Besaran iuran PBI, jumlah subsidi untuk peserta mandiri, dan kebijakan untuk PPU akan menentukan keberlanjutan JKN serta efektivitas program jaminan kesehatan nasional.

Dengan kata lain, perubahan iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan keberlanjutan finansial BPJS dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun, perhatian terhadap kelompok rentan tetap menjadi kunci agar program ini benar-benar meringankan beban dan meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat.

Terkini