Tarif Listrik PLN Tetap Stabil pada Pertengahan Agustus 2025

Senin, 11 Agustus 2025 | 09:29:18 WIB
Tarif Listrik PLN Tetap Stabil pada Pertengahan Agustus 2025

JAKARTA - Menjelang pertengahan Agustus 2025, pelanggan PLN baik prabayar maupun pascabayar dapat bernapas lega karena tarif listrik per kWh tetap dipertahankan tanpa kenaikan. Keputusan ini resmi diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga kestabilan ekonomi, terutama dalam mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri nasional di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan ketiga tahun ini akan tetap sama sepanjang tidak ada keputusan baru dari pemerintah. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti kurs valuta asing, Indeks Harga Produsen (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) selama periode Februari sampai April 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik meski parameter ekonomi tersebut menunjukkan kecenderungan naik. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi secara triwulanan.

Pelanggan PLN baik prabayar maupun pascabayar akan menggunakan tarif yang sama sesuai golongan daya listrik masing-masing. Pelanggan prabayar membeli token listrik yang harus dimasukkan ke meteran sebelum pemakaian, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan konsumsi selama periode tertentu.

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh untuk periode 11-17 Agustus 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Pelanggan Subsidi:

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil, meliputi rumah tangga miskin, bisnis kecil, UMKM, dan lainnya. Berikut tarifnya:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Keputusan pemerintah ini dinilai strategis untuk mempertahankan kestabilan ekonomi nasional. Dengan tarif listrik yang tetap, diharapkan masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan biaya listrik yang bisa menekan daya beli, terutama di tengah tantangan inflasi yang masih ada. Selain itu, sektor industri yang merupakan tulang punggung perekonomian juga mendapat dukungan agar tetap kompetitif tanpa harus terbebani biaya listrik yang meningkat.

Langkah ini juga bertepatan dengan program pemerintah memberikan diskon tambah daya listrik 50 persen yang masih berlaku hingga 23 Agustus 2025, sebagai upaya membantu masyarakat beralih ke daya listrik yang lebih besar dengan biaya lebih ringan.

Meski tarif listrik tidak mengalami perubahan, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik agar tagihan tidak membengkak. Kebiasaan hemat listrik seperti mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan dan menggunakan perangkat hemat energi dapat membantu mengelola pengeluaran rumah tangga secara lebih baik.

Bagi pelanggan yang ingin mengetahui tarif lebih lengkap dan update, PT PLN menyediakan informasi resmi di laman resminya, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengecek tarif sesuai golongan masing-masing.

Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan kondisi ini memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. Pemerintah dan PLN terus memantau kondisi ekonomi dan akan menyesuaikan kebijakan tarif listrik sesuai kebutuhan agar tetap mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Itulah ulasan lengkap mengenai tarif listrik PLN per kWh untuk periode 11-17 Agustus 2025 bagi seluruh golongan pelanggan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat luas dan membantu dalam merencanakan anggaran listrik rumah tangga atau usaha.

Terkini