BRI Pastikan Rekening Dormant Tetap Aman

Senin, 04 Agustus 2025 | 09:35:58 WIB
BRI Pastikan Rekening Dormant Tetap Aman

JAKARTA - Langkah penanganan rekening tidak aktif atau dormant kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Menyikapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan komitmennya untuk mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan regulator, termasuk mengenai penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga keamanan sistem keuangan nasional, menyusul temuan adanya penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tak bertanggung jawab.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara transaksi atas rekening dormant dilakukan atas arahan regulator, dan sepenuhnya bertujuan untuk melindungi integritas sistem keuangan dari potensi tindak pidana.

"Kebijakan penghentian sementara rekening dormant merupakan upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator," ujar Hendy.

Dana Tetap Aman, Nasabah Diminta Aktif Perbarui Data

Meskipun terjadi penghentian sementara pada rekening dormant, Hendy menegaskan bahwa dana milik nasabah yang terkena kebijakan ini tetap aman dan tidak hilang. Ia juga mengimbau kepada seluruh nasabah BRI untuk secara aktif memperbarui data pribadi dan menjaga komunikasi dengan pihak bank, agar proses notifikasi terkait perubahan status rekening dapat tersampaikan secara tepat waktu.

"Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," lanjut Hendy.

Pentingnya pembaruan data menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ini, mengingat komunikasi yang lancar antara bank dan nasabah sangat berperan dalam mencegah kesalahpahaman atau gangguan akses terhadap dana.

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

Fenomena penyalahgunaan rekening bank, terutama yang sudah tidak aktif dalam waktu lama, menjadi alasan utama kebijakan ini diberlakukan. Rekening dormant kerap dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk pencucian uang, pendanaan ilegal, hingga penampungan dana dari aktivitas terlarang seperti judi online atau perdagangan narkotika.

Pengawasan terhadap rekening jenis ini menjadi prioritas bagi otoritas keuangan, termasuk OJK dan PPATK, yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa ratusan ribu rekening dormant ditemukan dalam kondisi mencurigakan.

Sebagai bank besar dengan jumlah nasabah terbanyak di Indonesia, BRI memastikan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta perlindungan nasabah, sesuai dengan arahan otoritas pengawas.

Edukasi dan Sosialisasi Jadi Kunci

BRI juga melihat pentingnya edukasi publik terkait rekening dormant, terutama mengenai konsekuensi dari tidak digunakannya rekening dalam jangka waktu lama. Banyak nasabah yang menyimpan dana dalam rekening tanpa aktivitas transaksi selama bertahun-tahun, tanpa menyadari bahwa status rekening bisa berubah dan terkena kebijakan tertentu.

Melalui edukasi dan pemberitahuan berkala, BRI berharap nasabah bisa lebih aktif mengelola rekening miliknya. Pembaruan data pribadi, seperti nomor telepon dan email, menjadi langkah sederhana namun krusial untuk memastikan tetap terhubung dengan sistem notifikasi bank.

Kebijakan semacam ini juga mendorong pentingnya transparansi dan kerja sama antara bank dan nasabah dalam menjaga keamanan dana serta mencegah rekening digunakan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bagian dari Transformasi Layanan Keuangan Nasional

Langkah BRI dalam menjalankan arahan regulator sejalan dengan misi transformasi sistem keuangan nasional menuju arah yang lebih transparan, inklusif, dan tahan terhadap risiko penyalahgunaan. Sebagai lembaga keuangan milik negara, BRI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang dijalankan mendukung stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.

Seiring dengan meningkatnya literasi digital dan perkembangan teknologi keuangan, pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif juga menjadi tantangan baru. Tidak hanya sekadar aspek administratif, rekening dormant kini berada di tengah isu strategis nasional terkait keamanan dana dan upaya pemberantasan kejahatan finansial.

Respons atas Isu Nasional

Kebijakan pemblokiran rekening dormant sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah nasabah mengeluhkan kesulitan mengakses kembali dana mereka setelah rekening diblokir. Namun demikian, bank-bank termasuk BRI tetap menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dan arahan dari regulator, bukan keputusan sepihak.

Sebagai bagian dari sistem keuangan nasional, BRI mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah dan otoritas pengawas untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan terlindungi dari penyalahgunaan.

Ke depan, BRI akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam melakukan pembaruan regulasi dan teknis penanganan rekening dormant, agar kebijakan ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah dan memperkuat kepercayaan terhadap sektor perbankan Indonesia.

Terkini