Kredit Bank Rp 3 M Bisa Diakses Koperasi Merah Putih

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:23:52 WIB
Kredit Bank Rp 3 M Bisa Diakses Koperasi Merah Putih

JAKARTA - Akses pembiayaan yang lebih mudah bagi koperasi desa dan kelurahan kini semakin nyata dengan diterbitkannya aturan baru dari pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dipastikan bisa memperoleh pinjaman dari bank-bank Himbara dengan plafon hingga Rp 3 miliar.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi koperasi yang selama ini mengalami keterbatasan dalam akses pendanaan, khususnya di wilayah perdesaan. Dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi lokal dan ujung tombak penggerak UMKM di desa.

Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan resmi berlaku sejak 21 Juli 2025. Di dalam Pasal 5 aturan tersebut dijelaskan secara rinci skema pinjaman yang bisa diajukan oleh Kopdeskel Merah Putih kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Secara umum, plafon pinjaman yang dapat diberikan kepada setiap koperasi maksimal sebesar Rp 3 miliar. Ketentuan bunga atau margin yang dikenakan cukup ringan, yakni sebesar 6 persen per tahun, dengan tenor pinjaman mencapai 72 bulan atau 6 tahun. Pemerintah juga memberikan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 8 bulan.

Dalam skema ini, penggunaan dana pinjaman juga diatur secara proporsional. Sebesar Rp 500 juta dari total pinjaman bisa digunakan untuk keperluan belanja operasional koperasi, sementara sisanya difokuskan untuk belanja modal atau pengembangan usaha.

Namun, tidak semua koperasi bisa langsung menikmati fasilitas pinjaman ini. PMK 49/2025 juga menetapkan sejumlah kriteria dasar yang harus dipenuhi koperasi agar dapat mengajukan pinjaman. Antara lain, koperasi harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), rekening bank atas nama koperasi, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Selain itu, koperasi juga diwajibkan untuk menyiapkan proposal bisnis secara lengkap. Dokumen tersebut minimal harus memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau operasional, skema pencairan dana, serta rencana pengembalian pinjaman. Proposal ini akan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam penilaian kelayakan pinjaman oleh pihak bank.

Meski demikian, pihak bank tetap diberikan ruang untuk menambahkan kriteria penilaian pinjaman, selama merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya syarat administratif, proses pengajuan pinjaman pun diatur melalui prosedur khusus. Dalam Pasal 7 beleid tersebut, disebutkan bahwa usulan pinjaman harus diajukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank, disertai dengan persetujuan dari kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun kepala desa.

Selanjutnya, bank akan melakukan evaluasi kelayakan atas usulan pinjaman tersebut. Dalam proses ini, bank mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya adalah alokasi dana desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota atau desa tempat koperasi tersebut beroperasi.

“Besaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima pada tiga tahun terakhir,” tulis pasal dalam beleid tersebut.

Hal ini bertujuan agar kapasitas fiskal daerah juga menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penyaluran kredit. Dengan pendekatan ini, risiko penyaluran pinjaman bisa ditekan, dan kemampuan pengembalian dana oleh koperasi dapat dipastikan lebih realistis.

Lebih lanjut, aturan ini juga menjadi penegasan atas komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan pendanaan kepada koperasi tanpa mengganggu likuiditas perbankan. Pinjaman yang diberikan oleh bank-bank Himbara untuk program ini akan disalurkan melalui dana pemerintah, sehingga tidak berasal dari dana pihak ketiga (DPK) masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa dana untuk mendukung program Kopdeskel Merah Putih berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dalam APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp 457,5 triliun. Dana tersebut, menurutnya, disalurkan melalui mekanisme penempatan dana pemerintah pada bank mitra, dalam hal ini Himbara.

"Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," jelas Sri Mulyani.

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran kredit kepada koperasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, bank diminta melakukan proses due diligence secara menyeluruh untuk menilai kelayakan koperasi penerima pinjaman.

“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Menkeu.

Dengan diberlakukannya PMK 49/2025, diharapkan koperasi di berbagai daerah dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, sekaligus memperkuat fondasi perekonomian desa. Keterlibatan aktif koperasi melalui pembiayaan produktif akan berperan strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Terkini

MIND ID Targetkan Produksi Aluminium 900 Ribu Ton

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:19:29 WIB

Danantara Siap Luncurkan Holding Investasi BUMN

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:25:33 WIB

BUMN Dukung Koperasi Randugading Perkuat Ekonomi Desa

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29:40 WIB

Bandung Zoo, Pilihan Wisata Anak dan Keluarga

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:27:59 WIB