Sri Mulyani: Kreator Digital Harus Tertib Pajak

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:43:10 WIB
Sri Mulyani: Kreator Digital Harus Tertib Pajak

JAKARTA - Perkembangan pesat ekonomi digital telah menciptakan peluang besar bagi banyak individu untuk meraih pendapatan dari media sosial. Namun, fenomena ini juga membawa tantangan baru dalam tata kelola perpajakan. Influencer, YouTuber, selebgram, hingga penyedia platform digital kini mulai menjadi perhatian dalam upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak.

Pemerintah melalui otoritas fiskal menyampaikan bahwa para pelaku ekonomi digital—termasuk kreator konten di berbagai platform—adalah subjek pajak yang wajib menyampaikan dan membayar kewajiban perpajakannya secara transparan. Mereka tidak hanya dikenal karena popularitasnya, tetapi juga harus diakui sebagai pelaku ekonomi formal yang memiliki tanggung jawab terhadap negara.

Media sosial pun disebut akan berperan penting, tidak hanya sebagai saluran hiburan atau promosi, tetapi juga sebagai sumber informasi dan pemantauan transaksi digital. Teknologi digital akan digunakan untuk melacak aktivitas dan penghasilan para kreator, baik individu maupun entitas asing yang memperoleh penghasilan dari pengguna di Indonesia.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok, seperti kreator konten yang mendapatkan penghasilan dari iklan, endorsement, atau afiliasi, serta perusahaan digital asing yang menyediakan layanan berbayar. Pemanfaatan data media sosial memungkinkan pemerintah untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai perputaran uang dalam ekosistem digital.

Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk membebani para pelaku ekonomi digital, tetapi untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini, banyak profesi konvensional telah menjalankan kewajiban pajaknya, sementara pelaku digital dengan penghasilan tinggi belum seluruhnya tersentuh oleh sistem yang ada.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, otoritas perpajakan akan menyusun sistem yang mendukung kemudahan pelaporan serta melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat digital. Semua transaksi digital yang menghasilkan pendapatan akan dipantau melalui sistem berbasis data, termasuk aktivitas melalui aplikasi dan platform populer.

Pendekatan yang dirancang tidak hanya mengandalkan pelaporan manual, tetapi juga memanfaatkan teknologi yang secara otomatis merekam dan menghubungkan data penghasilan dengan kewajiban perpajakan. Ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional menuju sistem yang lebih inklusif dan akurat.

Dalam praktiknya, para kreator konten kini diharapkan mulai melakukan pencatatan penghasilan secara mandiri. Pendapatan dari platform seperti YouTube, TikTok, atau Instagram, termasuk penghasilan dari kerja sama promosi atau konten berbayar, harus dicatat dan dilaporkan. Bagi yang belum memahami prosedur perpajakan, pemerintah menyediakan jalur edukasi dan panduan teknis.

Ditekankan pula bahwa penggunaan identitas perusahaan atau pribadi dalam transaksi digital akan turut diawasi. Jika kreator memiliki usaha berbadan hukum, kewajiban perpajakan berlaku berdasarkan entitas usaha tersebut. Namun jika masih menggunakan nama pribadi, maka aturan pajak orang pribadi tetap berlaku.

Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa setiap pihak yang mengambil manfaat ekonomi dari ekosistem digital turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan negara dari sektor digital meningkat, namun kontribusi langsung dari individu kreator belum optimal. Padahal, sebagian dari mereka memperoleh penghasilan yang jauh lebih tinggi dari profesi formal lainnya.

Pendataan kreator konten dan influencer akan menjadi prioritas dalam tahap awal pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah akan melakukan pemetaan berdasarkan aktivitas digital yang dapat diakses secara terbuka, serta melakukan kerja sama dengan platform digital untuk memperoleh data yang relevan.

Beberapa tantangan tetap diantisipasi, seperti ketidaktahuan pelaku terhadap kewajiban pajak, belum meratanya edukasi, dan kemungkinan resistensi akibat beban administrasi. Namun pendekatan kolaboratif antara regulator, platform digital, dan komunitas kreator diyakini dapat memperlancar proses transisi ini.

Implementasi sistem pajak digital ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Negara-negara lain telah lebih dahulu menerapkan pajak atas aktivitas digital dan mengintegrasikan pendapatan digital ke dalam neraca fiskal nasional. Indonesia tidak ingin tertinggal dalam hal ini.

Penerapan pajak bagi pelaku digital juga dapat memberi legitimasi terhadap profesi kreator konten. Dengan masuk ke dalam sistem formal, profesi ini memperoleh pengakuan legal dan berpotensi mendapatkan akses terhadap fasilitas negara lainnya seperti pembiayaan usaha, jaminan sosial, hingga pengembangan kapasitas melalui pelatihan.

Transparansi dan akuntabilitas keuangan di sektor digital juga diyakini dapat memberikan kepercayaan lebih kepada mitra usaha maupun pihak sponsor, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana atau praktik penipuan yang mengatasnamakan kreator.

Dengan adanya kebijakan ini, para pelaku ekonomi digital diharapkan tidak hanya fokus pada pencapaian popularitas, tetapi juga memahami bahwa peran mereka dalam perekonomian nasional membawa konsekuensi fiskal. Menjadi viral kini harus disertai dengan tanggung jawab sebagai warga negara yang berkontribusi pada pembangunan.

Terkini

Penyeberangan Tigaras Simanindo Kembali Beroperasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:54:01 WIB

Manfaat Madu untuk Kecantikan Kulit

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:01:32 WIB

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:04:30 WIB