Contoh surat perjanjian kerjasama sering digunakan dalam dunia bisnis sebagai dasar tertulis dalam menjalin kolaborasi antar perusahaan.
Bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan dan bertumbuh lebih cepat, bekerja sendiri bukanlah pilihan ideal. Untuk mencapai hal tersebut, membangun kemitraan strategis dengan entitas lain menjadi langkah penting.
Praktik semacam ini sudah menjadi bagian umum dalam dinamika bisnis, di mana setiap pihak mencari peluang sinergi guna memperoleh keuntungan bersama.
- Baca Juga Manfaat Madu untuk Kecantikan Kulit
Kemitraan ini biasanya dimulai melalui inisiatif mandiri, misalnya dengan mengirimkan surat resmi sebagai bentuk permohonan kerjasama kepada pihak yang dituju.
Namun, tidak menutup kemungkinan kolaborasi justru datang dari tawaran perusahaan lain yang tertarik untuk menjalin hubungan bisnis dengan perusahaanmu.
Dalam situasi apa pun, dokumen seperti contoh surat perjanjian kerjasama tetap diperlukan sebagai landasan yang jelas bagi kedua belah pihak.
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama
Dokumen perjanjian kolaborasi merupakan tulisan resmi yang memuat sejumlah ketentuan atau pasal khusus sebagai bagian dari suatu kesepakatan tertulis. Dokumen ini dapat melibatkan dua pihak atau lebih, baik individu maupun organisasi.
Setiap pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut wajib memahami secara mendalam hak serta tanggung jawab yang harus dijalankan berdasarkan isi kesepakatan yang telah disusun.
Dokumen ini sering kali dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding atau MoU. Karakteristik utama dari dokumen ini adalah sifatnya yang mengikat secara hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, semua pihak diwajibkan untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati bersama dan menghindari segala tindakan yang bertentangan dengan isi kesepakatan tersebut.
Dalam praktik dunia usaha, keberadaan dokumen perjanjian semacam ini memiliki fungsi penting, terutama sebagai alat untuk menjelaskan rencana proyek yang akan dijalankan secara bersama-sama.
Selain itu, dokumen ini juga mencantumkan peran serta kontribusi masing-masing pihak atau perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Secara umum, dokumen semacam ini dikategorikan ke dalam dua jenis utama, yaitu:
Perjanjian Otentik
Merupakan jenis perjanjian yang disusun dan ditandatangani di hadapan pejabat negara yang berwenang. Pejabat ini turut hadir sebagai saksi resmi, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tingkat keabsahan yang tinggi.
Perjanjian Di Bawah Tangan
Jenis yang satu ini disusun tanpa keterlibatan saksi resmi dari instansi pemerintahan. Karena tidak disahkan oleh pejabat berwenang, tingkat legalitas dokumen ini tidak sekuat jenis otentik.
Namun demikian, perjanjian ini tetap sah secara hukum selama memenuhi unsur kesepakatan yang diakui secara perdata.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Jika kamu merasa tawaran kolaborasi dari suatu perusahaan sudah sesuai dengan harapan, kamu bisa memberikan tanggapan dan mulai menanyakan rincian kerjasama secara lebih mendalam.
Namun, untuk melanjutkan kerja sama tersebut secara resmi, penting bagi kedua pihak untuk membuat dokumen perjanjian yang jelas dan mengikat.
Menyusun dokumen semacam ini sebenarnya tidak terlalu rumit, selama kamu memahami susunan dan elemen penting di dalamnya.
Hal yang paling utama adalah mencantumkan identitas masing-masing pihak yang terlibat, lalu dilanjutkan dengan daftar poin kesepakatan yang menjadi inti dari kerjasama.
Bagi yang sudah terbiasa dengan pekerjaan administrasi di lingkungan perusahaan, proses ini mungkin terasa cukup sederhana.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman dalam urusan administratif, menyusun dokumen perjanjian semacam ini bisa jadi terasa membingungkan.
Oleh karena itu, di bagian berikut akan disajikan beberapa contoh surat perjanjian kerjasama yang diambil dari beragam sektor usaha. Contoh-contoh ini bisa dijadikan panduan dalam menyusun dokumen resmi yang diperlukan.
1. Kesepakatan Kemitraan dalam Pengelolaan Modal Usaha
Jenis kerja sama ini melibatkan dua individu yang sepakat membangun sebuah usaha secara bersama-sama. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dalam bentuk dana sesuai kesepakatan yang tertulis dalam dokumen kerja sama.
Keuntungan usaha akan dibagikan sesuai proporsi dana yang disetorkan oleh masing-masing pihak.
DOKUMEN KERJA SAMA USAHA
Pihak-pihak yang bertanda tangan berikut:
Nama: Muhammad Humam
NIK: 274645449489
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Jl. Soekarno No. 3, Pati
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama: Laeli Nura
NIK: 298646354887
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Islam
Alamat: Jl. Simpang Lima No. 1, Pati
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Isi Kesepakatan:
Pasal 1:
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan usaha bersama di bidang makanan dan minuman dengan modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 2:
Dana yang disebutkan pada pasal sebelumnya akan ditanggung secara merata oleh kedua pihak, masing-masing sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 3:
Keuntungan usaha dibagi secara merata, yakni 50% untuk masing-masing pihak. Perhitungan keuntungan dilakukan setelah tiga bulan operasional, dan selanjutnya dievaluasi setiap bulan.
Pasal 4:
Jika salah satu pihak mengundurkan diri atau melanggar kesepakatan, maka hak-hak yang sudah ditetapkan dalam surat ini dinyatakan tidak berlaku.
Surat ini dibuat di atas materai Rp 6.000,- dan masing-masing pihak memegang satu salinan untuk keperluan pribadi.
Disusun di Pati, 29 Juli 2021
Pihak Pertama,
Muhammad Humam
Pihak Kedua,
Laeli Nura
2. Perjanjian Investasi dalam Bidang Bisnis
Menanamkan dana di perusahaan besar menjadi impian bagi sebagian orang. Untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan investasi tersebut, seseorang bisa mengajukan kesepakatan resmi kepada pihak perusahaan terkait.
DOKUMEN KERJA SAMA INVESTASI
Yang menyetujui kesepakatan berikut ini:
Nama: Muhammad Humam
Jabatan: Pemilik Elnoora Skincare (Penerima Dana)
Disebut sebagai Pihak Pertama
Nama: Laeli Nura
Jabatan: Penyedia Dana
Disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak setuju untuk menjalin kerja sama dalam pengembangan usaha Elnoora Skincare, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Dana dari pihak kedua digunakan untuk memperluas usaha Elnoora Skincare demi memenuhi permintaan pelanggan.
Pasal 2:
Nilai investasi yang disepakati bersama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3:
Pihak pertama wajib memberikan laporan keuangan dan rancangan pengeluaran kepada pihak kedua secara berkala.
Pasal 4:
Jika usaha mengalami kerugian selama proses pengembangan, pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk menutupi seluruh kerugian dan melakukan pelunasan dana kepada pihak kedua.
Pasal 5:
Kesepakatan ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dapat dibatalkan jika ada persetujuan bersama di kemudian hari.
Surat ini disusun dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dibuat di Semarang, 29 Juli 2021
Pihak Pertama,
Muhammad Humam
Pihak Kedua,
Laeli Nura
3. Kesepakatan Bagi Hasil Usaha
Jenis kesepakatan ini sering ditemui antara pelaku bisnis yang membutuhkan dana dan pemberi modal yang ingin mendapatkan imbal hasil. Investor yang menyuntikkan dana ke bisnis akan memperoleh bagian keuntungan sesuai yang disepakati.
DOKUMEN KERJA SAMA BAGI HASIL
Pihak-pihak yang tercantum di bawah ini:
Nama: Muhammad Humam
NIK: 192873774352
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Jl. Pandanaran, Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: Laeli Nura
NIK: 325645489296
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Islam
Alamat: Jl. Kenanga No. 4, Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1:
Perjanjian ini mencakup pemberian pinjaman senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) oleh pihak kedua kepada pihak pertama. Dana tersebut dipakai sebagai modal usaha pertanian, khususnya dalam distribusi buah ke minimarket dan pedagang pasar.
Pasal 2:
Sebagai imbalan atas modal yang diberikan, pihak pertama akan memberikan keuntungan bulanan sebesar 2,5% atau sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pihak kedua.
Pasal 3:
Jika pada waktu tertentu pihak pertama tidak dapat menyetorkan keuntungan yang dijanjikan, maka keuntungan atau komisi yang didapat pihak pertama akan dialihkan ke pihak kedua.
Surat ini disusun secara sadar, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapa pun.
Dibuat di Semarang, 29 Juli 2021
Pihak Pertama,
Muhammad Humam
Pihak Kedua,
Laeli Nura
4. Dokumen Kesepakatan dalam Bidang Investasi Modal
Jika seseorang telah memiliki bisnis namun terkendala dalam pengembangan usaha karena keterbatasan dana, maka solusi yang bisa ditempuh adalah menjalin kemitraan dengan pihak lain.
Melalui kerja sama ini, pihak yang terlibat akan memberikan dukungan dana berdasarkan kesepakatan bersama.
Sebagai konsekuensinya, pihak penerima modal wajib memberikan bagian dari hasil keuntungan usaha sesuai dengan persentase yang telah disepakati sejak awal.
PT JAYA SELALU
Gedung Kewirausahaan Lantai 3, Jalan Raya Gunungpati–Ungaran Km. 3, Semarang 210555
Telp: 022 877656 | Faks: 022 657987 | Mobile: 0875674684
Website: www.jayaselalu.com | Email: info@jayaselalu@gmail.com
NOMOR PERJANJIAN
12/SAA/PSAS/X/12
Pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021, telah disepakati kerja sama dalam hal penanaman dana antara:
Nama: Muhammad Humam
Jabatan: Direktur PT Jaya Selalu
NIK: 763928
Bertindak sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Laeli Nura
Jabatan: Direktur PT Selalu Maju
NIK: 463974
Bertindak sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak setuju untuk menjalin kerja sama usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA sebagai pemberi modal setuju untuk menyerahkan dana tunai sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk dijadikan sebagai modal usaha di sektor peternakan.
PIHAK KEDUA sebagai pengelola bertanggung jawab mengelola dana tersebut sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Dana tersebut diserahkan secara tunai pada saat surat perjanjian ini ditandatangani.
Kedua pihak bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan usaha sebagaimana diatur dalam kerja sama ini.
Disusun dan ditandatangani di Semarang, 29 Juli 2021.
PIHAK PERTAMA,
Muhammad Humam
PIHAK KEDUA,
Laeli Nura
5. Dokumen Kerja Sama Terkait Pembentukan Usaha Baru
Kesepakatan tertulis seperti ini tidak terbatas hanya bagi individu yang telah memiliki bisnis. Bahkan, seseorang yang baru berencana memulai usaha juga bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain sebagai penyedia dana.
Apabila kamu ingin mendirikan bisnis namun masih terkendala oleh keterbatasan modal, maka menjalin kerja sama bisa menjadi jalan keluarnya.
DOKUMEN PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Muhammad Humam
NIK: 763574826357
Alamat: Jalan Kenanga No. 1, Semarang
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pengelola usaha Toko Hijab dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: Laeli Nura
NIK: 2837746356
Alamat: Jalan Pandaan No. 2, Semarang
Dalam hal ini bertindak sebagai pemberi modal atau pemegang saham dalam Toko Hijab dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Melalui surat ini, kedua belah pihak menyatakan setuju untuk menjalin kerja sama berdasarkan ketentuan berikut:
Pasal 1 – Ruang Lingkup Kerja Sama
Sejak surat ini ditandatangani, PIHAK KEDUA telah menyerahkan sejumlah dana kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal usaha.
Dana tersebut digunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengembangkan dan menjalankan operasional Toko Hijab.
Pasal 2 – Jenis Usaha
Usaha yang akan dijalankan oleh PIHAK PERTAMA mencakup aktivitas sebagai berikut:
[Rincian usaha dimasukkan di sini]
[Rincian usaha dimasukkan di sini]
[Rincian usaha dimasukkan di sini]
Surat ini disusun di Semarang pada tanggal yang sama dengan hari penandatanganan, disaksikan oleh saksi-saksi terkait dan ditandatangani oleh kedua pihak secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Semarang, 29 Juli 2021
PIHAK PERTAMA,
Muhammad Humam
PIHAK KEDUA,
Laeli Nura
Sebagai penutup, semoga ulasan ini membantumu memahami format dan isi yang tepat dalam membuat contoh surat perjanjian kerjasama untuk berbagai kebutuhan bisnis.