JAKARTA - Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proyek strategis kelistrikan, PT PLN (Persero) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar). Kolaborasi ini diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang bertujuan mengawal proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
PLN menilai peran pendampingan hukum dari Kejati sangat krusial dalam menjaga kelancaran proyek strategis yang tak hanya berdampak pada penyediaan listrik, tetapi juga menggerakkan sektor perekonomian masyarakat. General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar Edyansyah menegaskan bahwa PLN akan semakin optimal dalam menjalankan fungsinya berkat sinergi bersama Kejati.
“Dengan dukungan dari Kejati, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Untuk menerangi hingga ke pelosok negeri, kami berkomitmen akan terus bersinergi dengan berbagai pihak,” ujar Edyansyah.
Sebagai perusahaan penyedia energi listrik, PLN mengemban peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi regional, termasuk di wilayah Sulselrabar yang dikenal dengan kebutuhan kelistrikan yang terus meningkat. Pembangunan infrastruktur kelistrikan, mulai dari pembangkit, jaringan transmisi, hingga distribusi ke pelanggan akhir, diakui kerap menghadapi tantangan baik dari sisi perizinan, pengadaan lahan, maupun potensi kendala hukum di lapangan.
Lewat kerja sama ini, PLN berharap dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghindari hambatan hukum yang bisa memperlambat progres proyek-proyek vital. Pendampingan dari Kejaksaan juga dinilai menjadi upaya konkret dalam mempercepat program transisi energi sekaligus menjaga kepatuhan korporasi terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan kesiapan institusinya untuk terlibat aktif mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah kerjanya. Ia menyebut sektor energi memiliki nilai strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah.
“Kami siap menjalin kerja sama, terutama dalam mendampingi proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang sangat vital dalam menyalurkan energi di wilayah ini,” kata Agus Salim.
Agus Salim menjelaskan, peran Kejati tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum formal, tetapi juga mencakup aktivitas knowledge sharing, kajian hukum, serta supervisi terhadap proses pelaksanaan proyek. Semua upaya ini ditujukan agar PLN mendapatkan ruang gerak yang aman dan terukur secara hukum ketika mengeksekusi proyek.
“Dengan demikian, PLN akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam mengeksekusi program-program untuk mewujudkan kedaulatan energi,” lanjut Agus.
Penandatanganan kerja sama ini dinilai sebagai langkah progresif PLN dalam memperluas jaringan kolaborasi lintas lembaga. PLN selama ini diketahui aktif berkolaborasi dengan berbagai institusi untuk mempercepat realisasi proyek kelistrikan di berbagai daerah. Upaya ini sekaligus untuk mendukung target pemerintah dalam pemerataan akses energi hingga ke daerah pelosok.
Melalui kehadiran Kejati sebagai mitra strategis, proses pembangunan infrastruktur listrik yang seringkali kompleks dan panjang, diharapkan dapat berjalan lebih efektif. PLN juga dapat mengantisipasi potensi permasalahan hukum sejak dini, terutama pada tahap pengadaan lahan dan implementasi proyek yang sering menjadi titik rawan sengketa.
Tak hanya PLN UID Sulselrabar, kerja sama seperti ini juga mulai diperluas ke wilayah lain. Sebelumnya, PLN menggandeng Kejati Kalimantan Selatan untuk mendukung proyek transmisi SUTT 150kV. Langkah ini menunjukkan keseriusan PLN dalam membangun ekosistem tata kelola proyek yang transparan dan bebas hambatan hukum.
Di sisi lain, PLN terus mempercepat program transisi energi yang mengusung energi baru terbarukan (EBT) sebagai masa depan sistem kelistrikan Indonesia. Akselerasi program kelistrikan juga sejalan dengan target pemerintah dalam mencapai net zero emission pada 2060.
PLN memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada ketersediaan energi tetapi juga memperhatikan aspek legalitas, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap aturan. Hal tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi perusahaan sebagai penyedia energi terpercaya di tingkat nasional, termasuk di kawasan timur Indonesia.
Sinergi PLN dengan Kejati Sulselrabar pun mendapat respons positif dari berbagai pihak. Kolaborasi lintas sektor seperti ini dinilai akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat, memperkuat kepercayaan publik, serta mempercepat akses masyarakat terhadap energi listrik berkualitas.
Dengan dukungan Kejati, PLN optimistis tantangan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulselrabar dapat diminimalkan, sehingga semakin banyak wilayah yang merasakan manfaat akses listrik secara merata dan berkeadilan.