Pendidikan Wajib Gratis Perlu Pengawasan, Kata Kawendra

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:13:58 WIB
Pendidikan Wajib Gratis Perlu Pengawasan, Kata Kawendra

JAKARTA - Wacana implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis kembali menjadi sorotan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat komitmen negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tanpa pungutan. Namun, efektivitas dari kebijakan ini dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, terutama dalam memastikan tepat sasarannya penerima manfaat.

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kebijakan di tingkat daerah menjadi kunci utama agar pelaksanaan pendidikan gratis dapat berjalan adil dan merata. Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kawendra menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi pemerintah sebelum memperluas implementasi putusan MK tersebut.

"Contoh sederhana ketika kita bicara pendidikan gratis di sekolah swasta, di sana sering kali terdapat siswa yang sebenarnya mampu. Begitu pun di sekolah negeri, ada siswa yang sebetulnya mampu tapi karena faktor zonasi akhirnya masuk ke sekolah negeri tersebut," ujar Kawendra.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa tantangan utama dalam program pendidikan gratis bukan hanya soal alokasi anggaran, tapi juga mekanisme distribusi bantuan agar tidak salah sasaran. Dalam beberapa kasus, siswa dari keluarga mampu masih mendapatkan akses ke layanan gratis, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan justru tertinggal.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menggarisbawahi pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan institusi pendidikan. Menurutnya, BAM DPR RI akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi yang lebih tepat kepada pemerintah pusat.

“Hal-hal teknis seperti ini memang harus kita dalami supaya implementasinya bisa kita rekomendasikan dengan tepat kepada pemerintah,” tegas Kawendra.

Selain menyoroti ketepatan sasaran, Kawendra juga menyinggung persoalan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan. Ia menilai, alokasi anggaran sebesar 20 persen dari APBN/APBD yang selama ini dialokasikan untuk pendidikan perlu dievaluasi lebih lanjut, khususnya dalam konteks penggunaannya.

“Kalau kita bicara alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, apakah betul itu langsung menyasar sektor riil pendidikan? Atau justru banyak yang masih terserap ke belanja pegawai dan hal-hal lain yang tidak langsung mendukung kualitas pendidikan,” kata dia.

Menurutnya, pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan pemangku kebijakan, agar alokasi anggaran benar-benar digunakan untuk meningkatkan akses, kualitas, serta pemerataan layanan pendidikan dasar di seluruh wilayah.

Kawendra pun mengingatkan bahwa pendidikan gratis bukanlah sebuah kebijakan insidental, melainkan amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya melalui program wajib belajar sembilan tahun yang harus dijamin oleh negara tanpa hambatan ekonomi.

Dengan merujuk pada amanat tersebut, ia berharap agar kebijakan pendidikan gratis yang dilandasi putusan MK tidak berhenti di level normatif atau administratif semata. Lebih dari itu, program ini harus mampu menyentuh masyarakat lapisan bawah secara nyata, terutama kelompok rentan yang selama ini sulit menjangkau layanan pendidikan dasar secara layak.

“Pendidikan gratis merupakan amanat undang-undang. Maka, implementasinya ke depan benar-benar harus menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara merata dan berkeadilan,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Kawendra mengusulkan agar pemerintah tidak hanya sekadar memperluas cakupan kebijakan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan, verifikasi data penerima manfaat, dan transparansi penggunaan anggaran.

Dirinya juga mendorong agar BAM DPR RI dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan isu-isu teknis yang muncul di daerah kepada Komisi X DPR RI maupun kepada pimpinan DPR, agar persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

“Dari pertemuan ini, melalui BAM DPR kemudian akan disampaikan kepada komisi terkait, dalam hal ini Komisi X DPR RI, maupun kepada pimpinan DPR agar hal ini bisa diteruskan langsung kepada pemerintah,” pungkas Kawendra.

Pernyataan ini memperkuat komitmen BAM DPR dalam mengawal kebijakan pendidikan nasional, khususnya menyangkut kesenjangan akses dan kualitas layanan di berbagai daerah. Ke depan, kejelasan arah kebijakan dan kesiapan teknis di lapangan akan menjadi penentu keberhasilan implementasi pendidikan gratis yang berkeadilan.

Dengan sorotan yang semakin tajam dari parlemen, diharapkan pemerintah dapat merespons masukan ini secara konkret, demi memastikan bahwa setiap anak Indonesia—tanpa terkecuali—memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu, dan bebas biaya.

Terkini

3 Wisata Alam Hits di Lombok Timur

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:31:53 WIB

Gejala Kanker Empedu Sering Diabaikan, Kata Dokter

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:34:47 WIB

KAI Daop 4 Aktif Cegah Gangguan Rel KA

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:39:34 WIB

iPhone 15 dan 15 Plus Turun Harga, Pilih Mana

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:33:34 WIB

Samsung Galaxy Watch8 Hadir dengan Asisten Suara AI

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:36:48 WIB