JAKARTA - Tidak semua orang tahu bahwa uang yang hangus atau rusak karena terbakar masih dapat ditukarkan secara resmi. Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas sistem pembayaran di Tanah Air, menyediakan layanan penggantian uang rusak, termasuk yang terbakar tentu dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Informasi ini menjadi sangat relevan, mengingat masih banyak masyarakat yang mengalami musibah kebakaran dan tidak mengetahui bahwa uang yang terbakar tidak selalu kehilangan nilainya sepenuhnya. Selama kondisi fisik uang memenuhi ketentuan tertentu, BI dapat memproses permintaan penggantian.
Layanan ini merupakan bagian dari mandat BI untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
- Baca Juga KUR BRI Dukung UMKM Naik Kelas
Uang Terbakar Bisa Ditukar, Tapi Tak Sembarang
Menurut penjelasan resmi dari Bank Indonesia, masyarakat bisa menukarkan uang kertas atau logam yang rusak karena terbakar, asalkan fisik uang tersebut masih dapat diverifikasi keasliannya oleh pihak BI. Penukaran tidak serta-merta dilakukan begitu saja, sebab perlu dilakukan penelitian atas keaslian dan tingkat kerusakan uang tersebut.
Uang yang rusak akibat terbakar umumnya perlu dibawa langsung ke kantor perwakilan BI terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas. BI akan menentukan apakah uang tersebut masih memenuhi syarat untuk diganti atau tidak.
Salah satu syarat utama adalah minimal 2/3 bagian fisik uang masih utuh dan tidak disatukan menggunakan bahan non-asli seperti isolasi atau lem. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang tersebut benar-benar asli dan tidak merupakan hasil rekayasa.
Ketentuan Penukaran Uang Terbakar
Bank Indonesia mengatur proses penggantian uang rusak melalui ketentuan khusus yang melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah kriteria utama yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menukarkan uang terbakar:
-Fisik Uang Harus Masih Tersisa Minimal 2/3
Jika uang yang terbakar masih menyisakan minimal dua pertiga dari ukuran aslinya, maka besar kemungkinan dapat ditukarkan secara penuh.
-Uang Tidak Boleh Dirusak Secara Sengaja
Penggantian tidak akan dilakukan jika terbukti uang sengaja dibakar, digunting, atau dimutilasi. Petugas akan menilai secara menyeluruh penyebab kerusakan uang.
-Uang Tidak Ditempel atau Dijahit Ulang
Uang yang disatukan kembali menggunakan isolasi, lem, atau dijahit, akan dianggap tidak sah dan tidak dapat ditukar.
-Uang Masih Dapat Diverifikasi Keasliannya
Petugas BI akan melakukan penelitian atas uang yang dibawa untuk memastikan bahwa uang tersebut asli dan bukan hasil pemalsuan.
Jika uang rusak memenuhi semua persyaratan di atas, maka pemohon akan menerima penggantian dalam bentuk uang baru sesuai nilai nominal yang rusak.
Mekanisme Penukaran di Kantor BI
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rusak, termasuk yang terbakar, melalui kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Masyarakat cukup membawa uang rusak tersebut langsung ke kantor BI terdekat, dan petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi uang tersebut.
Setelah dilakukan verifikasi dan uang dinyatakan sah untuk ditukar, proses penggantian akan dilakukan. Untuk kasus-kasus tertentu di mana jumlah uang yang rusak cukup banyak atau kerusakan cukup parah, proses penggantian bisa memakan waktu lebih lama karena perlu melalui penelitian laboratorium lebih lanjut.
Masyarakat juga disarankan untuk membawa identitas diri dan, jika memungkinkan, dokumen pendukung seperti laporan kebakaran, terutama bila kerusakan uang terjadi dalam konteks bencana atau musibah besar.
Contoh Kasus Penukaran Uang Terbakar
Sebagai ilustrasi, seorang warga yang mengalami kebakaran rumah dan mendapati simpanan uangnya hangus sebagian masih bisa mendapatkan penggantian dari BI. Selama uang yang terbakar masih dapat diidentifikasi, dan sisa fisiknya mencukupi, BI akan mempertimbangkan penggantian secara penuh atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika kondisi uang terlalu parah hingga tidak dapat dikenali atau telah hancur total, maka BI memiliki hak untuk menolak penggantian.
Komitmen BI Menjaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Layanan penggantian uang rusak ini merupakan bagian dari fungsi perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah. BI menekankan pentingnya menjaga uang dalam kondisi baik serta menyimpannya dengan aman, terutama dari risiko kerusakan fisik seperti terbakar, robek, atau dimakan rayap.
Dengan adanya layanan ini, BI juga ingin mengedukasi masyarakat bahwa uang rusak bukan berarti kehilangan nilainya secara otomatis. Ada mekanisme resmi yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan penggantian, asalkan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur menjual uang rusak ke pihak tidak resmi, atau menggunakan jasa perantara ilegal yang menawarkan penukaran uang rusak dengan syarat membayar komisi.
Jangan Panik, Gunakan Jalur Resmi BI
Jika mengalami musibah yang menyebabkan uang tunai terbakar, jangan langsung panik atau membuang uang tersebut. Simpan sisa uang dalam kondisi terbaik yang memungkinkan, dan segera hubungi atau kunjungi kantor perwakilan BI terdekat.
Layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis dan merupakan bentuk tanggung jawab BI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan terpercaya.