JAKARTA - Masyarakat Jakarta kini memiliki kesempatan langka untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani sanksi administrasi. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program insentif pajak kendaraan yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan insentif ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya, sekaligus upaya memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Lusiana. Ia menambahkan, pelaksanaan insentif ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk pembangunan Jakarta.
Bebas Sanksi Pajak Berlaku Otomatis, Tak Perlu Ribet
Salah satu poin utama insentif yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Lusiana menegaskan, penghapusan sanksi ini berlaku secara otomatis tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak.
Sistem pajak daerah sudah disiapkan untuk melakukan penyesuaian secara langsung. Artinya, wajib pajak cukup datang dan membayar pokok pajak kendaraan mereka di periode yang ditetapkan, yakni mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, untuk mendapatkan pembebasan denda.
“Penghapusan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajaknya selama periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025,” papar Lusiana. Ia mengingatkan, warga yang menunda hingga lewat batas waktu akan kembali dikenakan denda sesuai ketentuan.
Dekatkan Layanan Lewat Gerai Pembayaran di PRJ
Menyadari pentingnya kemudahan akses bagi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Langkah ini diambil sebagai inovasi untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat, sehingga wajib pajak tidak hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga bisa menikmati berbagai acara di PRJ.
Gerai khusus ini telah beroperasi mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025 di Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Untuk waktu layanan, pada hari kerja dibuka pukul 15.00–20.00 WIB, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional dibuka lebih awal, yakni pukul 10.00–20.00 WIB.
Menariknya, wajib pajak yang melakukan pembayaran di gerai PRJ juga berkesempatan memperoleh suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI. Kebijakan ini diharapkan menambah minat masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Dorongan untuk Segera Manfaatkan Kesempatan
Lewat program ini, Bapenda DKI Jakarta ingin memastikan masyarakat tidak hanya tertib pajak, tetapi juga terhindar dari potensi akumulasi denda di kemudian hari. Selain bebas dari sanksi, pembayaran pajak di gerai PRJ memberikan pengalaman berbeda: masyarakat bisa sekaligus menikmati suasana perayaan HUT Jakarta yang meriah.
Tak hanya itu, bagi warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan, pemerintah juga memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini menjadi kesempatan strategis untuk memperbarui kepemilikan kendaraan yang mungkin tertunda karena khawatir biaya administrasi.
“Selain bebas denda, masyarakat juga bisa menikmati suasana PRJ 2025 sembari menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Lusiana. Ia menekankan, inisiatif ini selaras dengan semangat Pemprov DKI untuk mendukung pelayanan publik yang mudah, terjangkau, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Antusiasme Warga Terlihat di Samsat dan PRJ
Sejak program ini dimulai, antusiasme warga terlihat dari meningkatnya kunjungan ke kantor Samsat dan gerai di PRJ. Banyak warga yang sebelumnya ragu melunasi pajak kendaraan akhirnya termotivasi karena adanya kebijakan penghapusan denda ini.
Sebagaimana terlihat di Samsat Cinere, misalnya, warga tampak antre dengan tertib untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pemutihan denda mampu mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban masyarakat.
Sementara itu, bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar program insentif pajak ini, Bapenda DKI Jakarta menyediakan kanal informasi resmi. Warga bisa mengakses situs Bapenda DKI di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan Samsat terdekat untuk mendapatkan penjelasan lengkap.
Langkah Positif untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
Pengamat kebijakan publik menilai, kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta ini merupakan langkah tepat. Selain membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pasca pandemi, kebijakan ini juga berpotensi signifikan dalam menambah pendapatan asli daerah.
Dengan semakin banyak wajib pajak yang patuh, penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB dapat meningkat, sehingga mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik di Jakarta.
“Pemerintah daerah harus secara berkala melakukan program serupa. Ini tidak hanya menertibkan pajak, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Dengan rentang waktu program hingga 31 Agustus 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan sampai momentum keringanan pajak ini terlewat dan malah berujung pada akumulasi sanksi di masa mendatang.