BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Desa

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:16:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Desa

JAKARTA - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di pedesaan kembali ditekankan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa dan Pekerja Rentan Desa. Acara yang digelar di Plaza BPJamsostek Jakarta pada 1 Juli 2025 ini bukan hanya menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau seluruh pekerja Indonesia, tetapi juga menunjukkan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

FGD ini menjadi momentum menyatukan langkah lembaga strategis seperti BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga kementerian terkait lainnya, guna mengurai berbagai tantangan yang selama ini menghambat pelaksanaan perlindungan sosial pekerja desa. Terutama pekerja informal yang kerap terabaikan dan masih rentan secara sosial maupun ekonomi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam paparannya menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional yang wajib dihadirkan secara adil hingga ke desa-desa. Namun, capaian UCJ per Juni 2025 masih berada di angka 35,11 persen dari total angkatan kerja eligible. Jumlah pekerja rentan yang telah terlindungi pun baru 3,24 juta orang, baik melalui APBD, APBDes, kolaborasi dunia usaha, maupun program #Sertakan.

“Angka ini menjadi pengingat bahwa masih banyak saudara-saudara kita di desa yang belum merasakan perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko hari tua. Inilah saatnya kita melangkah lebih cepat dan lebih solid,” ujar Pramudya.

Pentingnya jaminan sosial dalam upaya mencegah kemiskinan baru di pedesaan juga diutarakan Pimpinan III BPK RI, Akhsanul Khaq. Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam konteks Astha Cita keenam, pembangunan yang dimulai dari desa menjadi prioritas pemerintah.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya perlindungan ekonomi, tetapi juga menjadi alat negara dalam mencegah kemiskinan baru dan menjaga kesinambungan pendidikan anak-anak pekerja,” tegas Akhsanul.

Namun ia menekankan, tantangan utama masih terletak pada harmonisasi regulasi. Ketidaksinkronan sejumlah aturan membuat pelaksanaan perlindungan bagi pekerja rentan desa berjalan lambat. BPK mendorong perlunya regulasi yang harmonis, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun surat edaran lintas kementerian, agar akselerasi perlindungan pekerja desa dapat terwujud.

Akhsanul juga mengusulkan pembentukan Tim Satgas lintas kementerian/lembaga untuk menyusun program kerja bersama, sebagai bagian dari upaya mempercepat UCJ. Tim ini nantinya diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan dan merumuskan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Dukungan regulasi juga ditegaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang menyebut pihaknya sedang menyusun regulasi pelaksana agar pelindungan pekerja rentan desa memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami juga siap membantu validasi data desa dan mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah daerah agar upaya ini berjalan optimal,” ungkap La Ode.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyoroti ketimpangan dukungan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebut, JKN telah lama didukung skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sedangkan pekerja miskin yang seharusnya menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan belum mendapat afirmasi serupa.

“Kita harus segera mencari sumber anggaran lain, termasuk Dana Desa, agar pekerja miskin bisa terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anwar.

Forum ini pun menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Satgas Nasional dan penyusunan Rencana Aksi Bersama yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kemendagri, Kemnaker, Kemendes PDTT, BPK, dan DJSN. Langkah ini diharapkan menjadi titik tolak baru dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya pekerja rentan di desa.

Hadir dalam FGD ini Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis negara lainnya. Komitmen yang lahir dari forum ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya target Universal Coverage Jamsostek, yang bukan hanya penting untuk perlindungan sosial, tetapi juga menjadi pilar dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem secara nasional.

Terkini