Pengertian APBN, Fungsi, Prinsip, dan Mekanisme Penyusunan

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:48:57 WIB
pengertian APBN

JAKARTA - Pengertian APBN merujuk pada rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah sebagai dasar pengelolaan pendapatan serta belanja negara. 

Di Indonesia, perencanaan anggaran menjadi aspek krusial dalam menjalankan pemerintahan, di mana seluruh proses perencanaan tersebut dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

APBN mencerminkan proyeksi penerimaan dan alokasi pengeluaran negara untuk periode satu tahun, yang selaras dengan kebijakan pembangunan jangka panjang maupun program strategis nasional. 

Dengan memahami pengertian APBN, masyarakat dapat lebih menyadari peran pentingnya dalam pembangunan dan kestabilan ekonomi negara.

Pengertian APBN

Pengertian APBN merujuk pada rancangan keuangan tahunan milik pemerintah yang mencakup seluruh penerimaan serta pengeluaran negara dalam periode satu tahun, dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. 

Dokumen ini harus mendapat persetujuan dari DPR dan memiliki kekuatan hukum karena ditetapkan melalui undang-undang. 

APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan. Dasar hukum yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki sejumlah fungsi penting seperti otorisasi, perencanaan, pengawasan, distribusi, alokasi sumber daya, serta menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Definisi APBN Menurut Para Ahli

John F. Due

Ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu bentuk pernyataan yang memuat taksiran jumlah pemasukan serta pengeluaran negara yang diperkirakan akan terjadi dalam kurun waktu tertentu di masa mendatang. 

Selain itu, APBN juga menyajikan data aktual terkait pendapatan dan pengeluaran negara yang telah terjadi pada periode sebelumnya.

M. Suparmoko

Menurut pandangannya, APBN adalah suatu dokumen yang berisi rincian lengkap mengenai pemasukan dan pengeluaran negara yang direncanakan akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya dihitung untuk satu tahun anggaran.

Nurjaman Arsyad

Ia mengartikan APBN sebagai suatu rencana kerja dari pemerintah yang akan dijalankan selama satu tahun penuh, dan dituangkan dalam bentuk angka-angka sebagai representasi rencana keuangannya.

Revrisond Baswir

Menurutnya, APBN merupakan rancangan keuangan negara yang menggambarkan arah dan pilihan kebijakan pemerintah dalam satu periode tertentu di masa depan, mencerminkan prioritas kebijakan yang akan diambil selama periode tersebut.

Landasan hukum APBN sendiri tercantum dalam UUD 1945, tepatnya pada Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), yang menjadi dasar konstitusional dalam pengaturan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Indonesia.

Fungsi APBN

APBN berperan sebagai alat untuk mengatur arus masuk dan keluarnya keuangan negara, yang digunakan untuk mendanai program pemerintahan dan pembangunan nasional. 

Tujuan utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, menaikkan pendapatan nasional, menjaga kestabilan ekonomi, serta menentukan arah dan skala prioritas pembangunan negara secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki sejumlah fungsi penting, yaitu sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 

Seluruh pemasukan yang menjadi hak negara, serta semua pengeluaran yang menjadi kewajiban dalam satu tahun anggaran, wajib dicantumkan secara resmi dalam APBN. 

Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara secara keseluruhan.

Seperti yang dijelaskan dalam buku Ekonomi Makro karya Ali Ibrahim Hasyim, anggaran berfungsi untuk mengatur keuangan negara demi kelangsungan aktivitas pemerintahan dan pembangunan, meningkatkan perekonomian nasional, menjaga kestabilan, serta menyusun arah pembangunan secara umum. 

Anggaran juga berfungsi sebagai acuan dalam menetapkan wewenang, merancang kebijakan, melakukan pengawasan, mendistribusikan sumber daya, dan menjaga kestabilan ekonomi. 

Jika terdapat surplus penerimaan negara, kelebihan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai belanja negara di tahun fiskal berikutnya. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari APBN:

  • Fungsi Pengawasan

Anggaran negara digunakan sebagai tolok ukur dalam menilai apakah kegiatan pemerintahan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dengan adanya pedoman ini, masyarakat dapat dengan mudah menilai apakah penggunaan dana negara oleh pemerintah untuk suatu keperluan memang sesuai dan dapat dibenarkan.

  • Fungsi Alokasi

Anggaran diarahkan untuk mengurangi tingkat pengangguran dan menghindari pemborosan sumber daya, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan ekonomi nasional.

  • Fungsi Distribusi

Melalui anggaran, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang mencerminkan prinsip keadilan dan kelayakan dalam pembagian sumber daya bagi seluruh masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

Dalam hal ini, anggaran negara dijadikan sebagai alat untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional secara menyeluruh. 

Pemerintah menggunakannya untuk menstabilkan kondisi fundamental ekonomi, terutama di tengah situasi yang berfluktuasi.

  • Fungsi Otorisasi

Fungsi ini menunjukkan bahwa anggaran negara menjadi landasan untuk melaksanakan segala pendapatan dan belanja selama tahun anggaran tersebut. 

Hal ini menandakan bahwa setiap pengeluaran atau penerimaan negara harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

Selain itu, anggaran juga mencakup perencanaan, yang berarti negara menggunakan anggaran sebagai pedoman untuk merencanakan aktivitas tahun tersebut. 

Sebagai contoh, jika pengeluaran untuk suatu proyek pembangunan jalan telah diperkirakan, maka negara dapat mempersiapkan segala hal terkait proyek tersebut. 

Pemerintah kemudian bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar proyek berjalan sesuai rencana.

  • Fungsi Perencanaan

Anggaran negara berperan sebagai acuan bagi negara untuk merencanakan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun anggaran tersebut. 

Apabila suatu pembelanjaan sudah direncanakan, negara dapat menyusun rencana-rencana lebih lanjut untuk mendukung pengeluaran tersebut. 

Fungsi perencanaan ini menunjukkan bagaimana anggaran negara dapat memandu perencanaan kegiatan selama satu tahun. 

Misalnya, jika telah direncanakan untuk membangun proyek jalan dengan anggaran tertentu, maka pemerintah dapat mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk kelancaran proyek tersebut.
Prinsip APBN

Dari segi pendapatan, terdapat tiga prinsip penyusunan APBN, yaitu: pertama, intensifikasi penerimaan anggaran yang mencakup jumlah dan kecepatan penyetoran; kedua, intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara; dan ketiga, penuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami negara serta penuntutan denda. 

Sementara itu, dari sisi pengeluaran, prinsip penyusunan APBN meliputi: efisiensi, penghematan, dan kesesuaian dengan kebutuhan; pengalokasian yang terarah dan terkendali, serta sesuai dengan rencana program atau kegiatan; dan memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi atau kemampuan nasional.

Prinsip Anggaran Dinamis

Terdapat dua jenis anggaran dinamis, yaitu anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran dinamis absolut terjadi apabila tabungan pemerintah (TP) meningkat setiap tahunnya. 

Sementara itu, anggaran dinamis relatif terjadi ketika persentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat, atau ketergantungan terhadap pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri semakin berkurang.

Prinsip Anggaran Fungsional

Anggaran fungsional menegaskan bahwa bantuan atau pinjaman luar negeri (LN) hanya digunakan untuk membiayai belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan), bukan untuk belanja rutin. 

Prinsip ini sejalan dengan prinsip bahwa bantuan luar negeri berfungsi sebagai pelengkap dalam pembiayaan pembangunan. 

Oleh karena itu, semakin kecil kontribusi bantuan atau pinjaman luar negeri dalam pembiayaan anggaran pembangunan, semakin besar fungsionalitas anggaran.

Prinsip Anggaran Defisit

Prinsip anggaran defisit berbeda dengan anggaran berimbang. Pada anggaran defisit, pinjaman luar negeri (LN) tidak dihitung sebagai penerimaan, tetapi sebagai sumber pembiayaan. 

Defisit anggaran akan ditutupi dengan sumber pembiayaan dari dalam negeri (DN) serta pembiayaan luar negeri (LN) secara bersih.

Struktur APBN

Secara umum, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen utama, yaitu Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus atau Defisit Anggaran, serta Pembiayaan. Struktur APBN ini disusun dalam format yang dikenal sebagai I-account, yang kadang-kadang disebut sebagai postur APBN. Beberapa faktor yang memengaruhi postur APBN antara lain:

Belanja Negara

Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: kebutuhan untuk penyelenggaraan negara, potensi risiko bencana alam, dampak dari krisis global, asumsi dasar makroekonomi, kebijakan pembangunan, serta kebijakan-kebijakan lainnya. 

Belanja pemerintah pusat adalah dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.

Belanja pemerintah pusat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi BBM dan non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk untuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.

Sementara itu, belanja daerah adalah dana yang dialokasikan ke pemerintah daerah dan kemudian dimasukkan dalam pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah tersebut. 

Belanja daerah mencakup berbagai alokasi seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, serta Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan Negara

Pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti asumsi dasar makroekonomi, kebijakan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan lainnya. Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis, yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.

Pembiayaan dalam negeri mencakup pembiayaan perbankan dalam negeri serta pembiayaan non-perbankan dalam negeri, yang meliputi hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah.

Sedangkan pembiayaan luar negeri mencakup penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri dari jatuh tempo dan moratorium.

Pendapatan Pajak

Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari berbagai jenis, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, serta pajak lainnya. 

Sedangkan pendapatan pajak internasional mencakup pendapatan dari bea masuk dan bea keluar.

Pendapatan Negara

Pendapatan negara diperoleh melalui penerimaan perpajakan dan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN umumnya berasal dari kepabeanan dan cukai, pajak, serta hibah. 

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembentukan APBN setiap tahunnya karena kontribusinya yang signifikan, bahkan lebih besar dibandingkan komponen lainnya dalam APBN. 

Selain dari penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga berasal dari sumber lain, seperti Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA), serta pendapatan dari kekayaan negara dan hibah.

Besarnya pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti indikator ekonomi makro yang tercermin dalam asumsi dasar makroekonomi, kebijakan pendapatan negara, kebijakan pembangunan ekonomi, serta perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP berasal dari berbagai sumber, antara lain penerimaan dari sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan dari sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non-migas), serta pendapatan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Penerimaan ini juga mencakup laba yang diperoleh BUMN perbankan dan non-perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pendapatan dari jasa, bunga, kejaksaan, peradilan, dan hasil tindak pidana korupsi, serta sumber lainnya.

Penyusunan APBN

Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu: (1) pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR yang berlangsung dari bulan Februari hingga pertengahan Agustus, dan (2) pengajuan pembahasan serta penetapan APBN yang berlangsung dari pertengahan Agustus hingga Desember. Berikut adalah uraian singkat mengenai kedua tahapan tersebut.

Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR

Tahap ini dimulai dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menetapkan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. 

Selanjutnya, pemerintah menyusun rancangan APBN, yang mencakup penentuan asumsi dasar APBN, serta perkiraan penerimaan dan pengeluaran.

Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN

Tahap ini dimulai dengan pidato Presiden yang memperkenalkan RUU APBN dan Nota Keuangan. Proses dilanjutkan dengan pembahasan antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran.

Dasar Hukum APBN

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan Indonesia. 

Oleh karena itu, pengaturan terkait keuangan negara selalu mengacu pada Undang-Undang Dasar ini, khususnya pada Bab VIII. 

Pasal 23 dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amendemen IV mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut adalah isi pasal 23:

Ayat (1): Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagai bentuk pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan dilaksanakan secara transparan serta bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Ayat (2): Rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat (3): "Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden, maka Pemerintah akan menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun sebelumnya."

Mekanisme Penyusunan APBN

Sebelum menyusun APBN, beberapa aspek penting yang harus diperhatikan adalah asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi ini akan menjadi dasar dalam analisis untuk penyusunan APBN. Asumsi-asumsi tersebut meliputi:

  • Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak yang diasumsikan pada tahun sebelumnya.
  • Peningkatan upaya dalam menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu dilakukan.
  • Tersedia barang-barang kebutuhan pokok dalam jumlah cukup, merata, dengan harga yang stabil, dan dapat diakses oleh masyarakat.
  • Keadaan ekonomi global diperkirakan akan menunjukkan pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  • Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi lebih baik dari tahun sebelumnya.
  • Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Penyusunan dan penetapan APBN terdiri dari beberapa langkah, yaitu:

  • APBN merupakan bentuk pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang.
  • APBN terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  • Pendapatan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
  • Belanja negara digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  • Pemerintah pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
  • Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
  • DPR dapat mengajukan usul yang dapat mengubah jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN.
  • Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  • APBN yang disetujui oleh DPR harus terinci hingga unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Jika DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, pemerintah pusat dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar anggaran APBN tahun sebelumnya.

Sebagai penutup, pengertian APBN adalah rencana keuangan tahunan negara yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Terkini