Pengertian Asas Subrogasi, Penerapan, dan Besaran Haknya

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:02:45 WIB
pengertian asas subrogasi

JAKARTA - Pengertian asas subrogasi adalah prinsip yang memungkinkan perusahaan asuransi mendapatkan kembali ganti rugi jika kerugian disebabkan pihak ketiga.

Ketika kecelakaan terjadi, seperti kecelakaan lalu lintas, seringkali kendaraan yang terlibat dapat mengalami kerusakan yang menimbulkan kerugian. 

Untuk mengurangi beban finansial akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya ke perusahaan asuransi yang akan membantu mengganti biaya perbaikan. 

Namun, apabila kecelakaan tersebut disebabkan oleh pihak lain, bagaimana seharusnya perusahaan asuransi bertindak?

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asas subrogasi menyatakan bahwa setelah memberikan ganti rugi kepada pihak yang tertanggung, perusahaan asuransi berhak menuntut kembali biaya tersebut dari pihak yang menyebabkan kerugian, yaitu pihak ketiga. 

Prinsip ini mendukung prinsip ganti rugi (indemnity), yang memastikan bahwa kerugian yang dialami oleh tertanggung bisa dipulihkan dengan adil dan sesuai dengan peraturan. 

Dengan memahami asas subrogasi, pemilik kendaraan dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam situasi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. 

Pengertian Asas Subrogasi

Pengertian asas subrogasi mengacu pada prinsip yang tercantum dalam Pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi melibatkan pergantian hak oleh pihak ketiga kepada kreditur. 

Asas ini termasuk dalam enam asas dasar asuransi dan berperan penting dalam hubungan antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung).

Prinsip ini memberi hak kepada penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian setelah perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya terhadap tertanggung. 

Biasanya diterapkan dalam asuransi kendaraan, di mana pihak tertanggung dapat mengajukan klaim untuk kerugian akibat kecelakaan atau kerusakan properti. 

Sebagai contoh, jika mobil yang diasuransikan rusak akibat tabrakan, perusahaan asuransi akan membayar klaim dan kemudian dapat menuntut pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut.

Secara garis besar, asas subrogasi memastikan bahwa tertanggung tidak menerima ganti rugi yang melebihi kerugian yang dialaminya, sesuai dengan prinsip indemnitas. 

Asas ini penting untuk mencegah ketidakadilan dalam proses ganti rugi yang timbul akibat kecelakaan atau kerugian lainnya.

Penerapan Asas Subrogasi

Dalam beberapa situasi yang melibatkan subrogasi, perusahaan asuransi umumnya akan segera membayar klaim kepada klien yang mengalami kerugian. 

Setelah itu, perusahaan asuransi akan berupaya untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 1365 Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847, yang mengatur dalam Burgelijk Wetboek voor Indonesia (BW) atau KUH Perdata, yang menyatakan:

"Tiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut."

Berdasarkan pasal tersebut, pihak ketiga yang menyebabkan kerugian wajib mengganti kerugian yang telah ditimbulkan. 

Pasal ini juga memberikan perlindungan kepada perusahaan asuransi, sehingga mereka tidak perlu menanggung kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain.

Dalam polis asuransi, perusahaan asuransi memiliki hak untuk meminta penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga. Namun, hal ini hanya berlaku jika pihak ketiga terbukti menjadi penyebab kerugian tersebut. 

Dengan demikian, asas subrogasi berfungsi secara mutlak bagi perusahaan asuransi untuk memperoleh kembali apa yang telah dibayarkan kepada tertanggung, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh pihak ketiga.

Meski demikian, tertanggung tetap dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian yang dialaminya. 

Perusahaan asuransi akan membayar klaim tersebut dari kompensasi yang diterima dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. Namun, asas subrogasi tidak selalu diterapkan dalam setiap kasus kerugian akibat pihak ketiga. 

Setiap perusahaan asuransi memiliki pertimbangan masing-masing dalam memutuskan apakah akan menggunakan hak subrogasi atau tidak pada kasus tertentu.

Besarnya Hak Subrogasi

Prinsip subrogasi berfungsi untuk memastikan bahwa indemnitas tetap terjaga, sehingga seorang penanggung tidak akan memperoleh pemulihan lebih besar dari nilai kerugian yang telah dibayarkan atau diselesaikan kepada tertanggung terkait kerugian tersebut.

Contohnya, jika tertanggung menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp100.000.000 dari penanggung, dan kemudian penanggung berhasil mendapatkan penggantian dari pihak ketiga sebesar Rp120.000.000, maka hak subrogasi hanya memungkinkan:

  • Penanggung menerima recovery sebesar Rp100.000.000.
  • Sementara itu, sisa sebesar Rp20.000.000 menjadi hak tertanggung.

Hak Subrogasi Timbul

Hak subrogasi dapat timbul dalam empat keadaan atau sumber, di antaranya:

TORT (Perbuatan Melanggar Hukum)

Tort adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika suatu pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak ketiga (sesuai dengan Pasal 1365 & 1369 KUH Perdata), pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian. 

Setelah penanggung membayar klaim ganti rugi kepada tertanggung, penanggung memperoleh hak subrogasi untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.

Contoh: Jika kendaraan milik Tuan A yang diasuransikan ditabrak oleh kendaraan milik Tuan B, dan kerusakan kendaraan A telah diperbaiki oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menuntut Tuan B.

CONTRACT (Perjanjian atau Kontrak)

Dalam perjanjian atau kontrak, hak dan tanggung jawab kedua belah pihak biasanya tercantum dengan jelas. Jika salah satu pihak menyebabkan kerugian karena kelalaiannya, maka pihak tersebut wajib mengganti kerugian. 

Penanggung yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung berhak untuk meminta penggantian kepada pihak yang bersalah. Dalam subrogasi, hal ini berkaitan dengan dua hal:

  • Jika seseorang memiliki hak kontraktual untuk kompensasi meskipun terdapat kesalahan.
  • Dalam perdagangan, pihak penanggung bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada barang yang diserahkan tertanggung, misalnya dalam pengangkutan barang.

LAW (Undang-Undang)

Dalam beberapa negara, misalnya di Inggris, jika kerusuhan mengakibatkan kerugian, pihak pemerintah daerah atau kepolisian bertanggung jawab. 

Setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung, penanggung dapat menggunakan hak subrogasi untuk meminta penggantian dari pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini kepolisian. 

Hak tertanggung untuk menuntut berlaku dalam waktu tujuh hari setelah kerusuhan terjadi.

SUBJECT MATTER OF INSURANCE (Pokok Pertanggungan)

Jika terjadi klaim total loss, tertanggung akan menerima ganti rugi penuh. Apabila ada sisa barang atau salvage, barang tersebut akan menjadi milik penanggung setelah klaim diselesaikan. 

Salvage ini memiliki nilai ekonomis jika dijual dan merupakan bagian dari recovery klaim, yang termasuk dalam hak subrogasi.

Hilangnya Hak Subrogasi

Penanggung tidak dapat memperoleh hak subrogasi jika pembayaran ganti rugi dilakukan oleh perusahaan asuransi secara Ex-gratia. 

Pembayaran Ex-gratia adalah pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung, meskipun klaim tersebut tidak dijamin dalam polis asuransi. 

Meskipun klaim tersebut tidak memenuhi syarat polis, perusahaan asuransi memutuskan untuk membayar sebagian atau seluruh kerugian berdasarkan pertimbangan komersial. 

Pembayaran seperti ini dikenal dengan istilah Ex-gratia Payment.

Pokok Pertanggungan Asas Subrogasi

Ada tiga pokok pertanggungan yang berkaitan dengan asas subrogasi yang perlu dipahami, yaitu:

  • Jika tertanggung mengalami kerugian total, maka tertanggung akan menerima ganti rugi penuh.
  • Jika peristiwa tak terduga menghasilkan sisa barang (salvage), maka sisa barang tersebut akan diberikan kepada pihak penanggung setelah klaim kerugian dibayar kepada tertanggung.
  • Apabila sisa barang memiliki nilai jual atau nilai ekonomis, maka pihak penanggung dapat menjualnya. Hal ini termasuk dalam claim recovery yang merupakan salah satu hak subrogasi.

Asas subrogasi dirancang untuk melindungi perusahaan asuransi dari kerugian yang timbul akibat peristiwa tak terduga pada tertanggung. 

Selain itu, subrogasi juga berperan penting bagi perusahaan asuransi untuk menghindari kerugian lebih lanjut. 

Jika pihak ketiga terbukti bersalah, mereka harus membayar kerugian kepada perusahaan asuransi untuk menebus kesalahan mereka terhadap tertanggung.

Asas Subrogasi di Utang-Piutang

Asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata berkaitan dengan penggantian uang yang ditujukan kepada kreditur. 

Tujuan dari asas ini bukan untuk membebaskan debitur dari utangnya, melainkan untuk mengambil alih utang debitur.

Subrogasi dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari satu kreditur dengan satu kreditur yang sama, dan adanya pembayaran uang dari kreditur baru kepada kreditur lama. 

Asas subrogasi memungkinkan pihak ketiga untuk menggantikan posisi kreditur lama, dengan kreditur baru menggantikan kedudukan tersebut terhadap debitur.

Kendala dari Pelaksanaan Subrogasi

Subrogasi menyebabkan hak tagih piutang berpindah ke kreditur baru. Oleh karena itu, jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur baru memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan. 

Namun, pelaksanaan subrogasi sering kali terhambat karena ketidaktahuan tertanggung mengenai ketentuan subrogasi. Ketidakpahaman tertanggung dapat dibagi menjadi tiga hal, yaitu:

a. Tertanggung tidak mengerti bahwa atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak ketiga, ia hanya berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita. 

Tertanggung seringkali merasa berhak mendapatkan ganti rugi dari kedua pihak, yaitu dari pihak ketiga yang melanggar hukum dan dari perusahaan asuransi karena membayar premi.

b. Tertanggung tidak menyadari bahwa meskipun telah menerima ganti rugi dari pihak ketiga, ia tetap wajib memberitahukan perubahan kondisi barang yang dipertanggungkan kepada penanggung. 

Hal ini didasarkan pada pasal 18 PSAKBI yang memberikan hak kepada penanggung untuk memeriksa barang yang dipertanggungkan kapan saja selama masa pertanggungan.

Ketidakpahaman tertanggung ini seringkali dipengaruhi oleh kurangnya informasi yang jelas tentang isi polis pada awal perjanjian. 

Sebenarnya, ketidaktahuan ini bisa diminimalisir jika penanggung dengan teliti menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung. 

Selain itu, dalam pasal 251 KUHD yang mengatur kewajiban pemberitahuan oleh tertanggung, kewajiban serupa juga seharusnya dibebankan kepada penanggung.

Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi atas Hak Subrogasi

Kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga membuka jalan bagi timbulnya hak subrogasi. Hak subrogasi adalah salah satu prinsip dalam asuransi yang tercantum dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang menyatakan:

“Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung.”

Dengan kata lain, jika tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, penanggung, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut. 

Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi hanya sebatas kerugian yang dialaminya, dan jika ada hak keuangan lain setelah penggantian oleh penanggung, maka hak tersebut menjadi milik penanggung.

Dalam hal ini, penanggung bertindak sebagai wakil tertanggung dalam proses penarikan subrogasi. 

Namun, apabila kerugian melibatkan hal-hal yang tidak tercantum dalam polis asuransi (uninsured perils), maka hak subrogasi tidak berlaku untuk peristiwa tersebut.

Hak subrogasi hanya berlaku untuk perjanjian asuransi tertentu seperti asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, dan lainnya. Hak ini tidak berlaku untuk perjanjian asuransi jiwa. 

Proses klaim kerugian akibat pihak ketiga dimulai dengan asuransi yang meminta klarifikasi dari tertanggung, lalu tertanggung membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia benar-benar mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga, dan kemudian menyertakan surat keterangan dari kepolisian.

Setelah asuransi mengganti kerugian tertanggung, asuransi berhak menuntut pihak ketiga untuk penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan, dengan menyertakan surat subrogasi. 

Meskipun ada Undang-Undang yang mengatur hak subrogasi, proses penyelesaiannya tidak selalu mudah bagi pihak asuransi dalam mengaplikasikan hak tersebut. 

Oleh karena itu, sebagai bagian dari tanggung jawabnya, pihak asuransi tetap akan mengganti kerugian yang dialami tertanggung, sesuai dengan prinsip itikad baik (utmost good faith) selain prinsip subrogasi.

Sebagai penutup, pengertian asas subrogasi mengacu pada hak penanggung untuk menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian, setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung.

Terkini