JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru terkait asuransi kesehatan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini mengatur penerapan co-payment, atau pembagian biaya, antara perusahaan asuransi dan nasabah, untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi dan mencegah pemanfaatan berlebihan atas layanan kesehatan.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Manajemen Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki), Andi Afdal, mengungkapkan bahwa kebijakan co-payment ini penting untuk mengendalikan risiko moral hazard yang sering muncul dalam industri asuransi kesehatan. Moral hazard terjadi ketika nasabah cenderung menggunakan layanan asuransi secara berlebihan karena tidak ada insentif untuk mengontrol pengeluaran.
“Co-payment ini diperlukan untuk mengendalikan moral hazard, khususnya mengenai pemanfaatan berlebihan (overuse) oleh nasabah asuransi. Tujuannya adalah memastikan bahwa nasabah lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas yang ada,” ujar Andi.
Mendorong Transparansi dan Tanggung Jawab Penggunaan Asuransi
Andi juga menekankan pentingnya transparansi dalam biaya yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, agar nasabah bisa lebih memahami besarnya biaya layanan kesehatan yang dijamin oleh asuransi swasta. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan nasabah bisa lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan asuransi, dan hanya menggunakan fasilitas tersebut untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
“Jika nasabah memahami dan sadar akan besarnya nilai layanan asuransi swasta, mereka diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam penggunaannya,” tambah Andi.
Selain itu, Andi juga mengungkapkan bahwa fenomena pemanfaatan asuransi secara berlebihan sudah sering terlihat di lapangan. Oleh karena itu, dengan penerapan co-payment, diharapkan ada pembagian biaya yang lebih adil antara perusahaan asuransi dan nasabah, yang pada gilirannya dapat menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dukungan untuk Keberlanjutan Industri Asuransi Swasta
Dalam kesempatan yang sama, Insurance Operations & Health Consultant, Dian Budiani, juga mengungkapkan bahwa overutilization (pemanfaatan berlebihan) dan overtreatment (perawatan berlebihan) menjadi perhatian utama bagi regulator. Menurut Dian, fenomena ini dapat mengganggu pertumbuhan industri asuransi swasta karena dapat meningkatkan biaya yang tidak terkendali, yang pada akhirnya membebani perusahaan asuransi.
“Co-payment ini adalah langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi. Kami mendukung kebijakan ini, tetapi yang lebih penting adalah edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan asuransi dengan bijak,” kata Dian.
Kebutuhan Edukasi bagi Nasabah Asuransi
Seiring dengan penerapan kebijakan co-payment, Pamjaki juga mengimbau agar para anggotanya lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada nasabah asuransi kesehatan. Edukasi yang dimaksud meliputi pemahaman tentang manfaat asuransi kesehatan, cara-cara memanfaatkan polis dengan bijak, dan potensi biaya yang akan ditanggung oleh nasabah dalam skema co-payment.
“Kami juga berharap agar masyarakat memahami bahwa asuransi kesehatan bukanlah fasilitas tanpa batas. Semua pihak perlu bekerjasama agar pemanfaatan asuransi bisa tetap efektif dan efisien,” ujar Andi.
Tantangan dan Harapan untuk Industri Asuransi
Meskipun kebijakan co-payment bertujuan untuk menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi, Andi dan Dian sepakat bahwa penerapan kebijakan ini harus disertai dengan upaya yang lebih luas dalam memperbaiki transparansi dan memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa asuransi kesehatan tetap terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Semua pihak, baik perusahaan asuransi, regulator, maupun masyarakat, harus bekerja bersama untuk memastikan bahwa kebijakan ini bisa memberi manfaat jangka panjang tanpa merugikan nasabah,” kata Dian.
Dengan adanya kebijakan co-payment ini, diharapkan industri asuransi kesehatan Indonesia dapat terus berkembang dengan stabil, menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi, dan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.